Lindungi Hak ASN, KPK Kembalikan Uang Korupsi PT Taspen Rp 883 Miliar

Ini sebagai ikhtiar bersama menjaga asa para ASN dan memastikan hak-haknya tetap terlindungi. Selain itu, menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara.

20 Nov 2025 18:21 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif kepada PT Taspen Persero, Kamis (20/11/2025). Pengembalian itu merupakan bagian dari nilai kerugian negara dalam korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang mencapai Rp 1 triliun.

Nilai uang yang dikembalikan itu berasal dari perkara terdakwa Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, sisa kerugian sebesar Rp 160 miliar merupakan perkara korupsi terdakwa bekas Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang belum berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian ini menjadi pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi di PT Taspen, sekaligus ikhtiar bersama untuk menjaga asa para ASN dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. Selain itu, menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara.

Penyerahan uang tunai dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Uang ratusan miliar itu sempat dipajang di ruang konferensi pers KPK. Namun, nilainya hanya Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.

Jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyebut uang yang dipajang tersebut dipinjam dari BNI Mega Kuningan. KPK sudah mentransfer uang tersebut melalui rekening giro PT Taspen.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Ekiawan Heri Primaryanto tiba untuk mengikuti sidang putusan yang menjerat mereka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10/2025). Dalam sidang ini majelis hakim membacakan vonis sekaligus terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Antonius NS Kosasih divonis penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ekiawan divonis 9 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun. Selain dituntut 10 tahun, terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan dalam tuntutan jaksa ditambah denda sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
6-10-2025

Berkekuatan hukum tetap

Asep menyampaikan, serah terima aset itu dilakukan dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ekiawan menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya 9 tahun penjara dan tidak menempuh upaya banding sehingga putusan bisa langsung dieksekusi.

Amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu di antaranya adalah menetapkan barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit Rp 996,69 miliar dirampas untuk negara cq PT Taspen. Uang itu turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

”Terhadap putusan tersebut, jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan nilai aktiva bersih (net asset value) sejak tanggal 29 Oktober sampai dengan 12 November 2025,” ujar Asep.

Quote

Untuk perkara Pak Ekiawan ini nilainya Rp 883 miliar, sedangkan untuk Pak ANS Kosasih ada sekitar Rp 160 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ekiawan melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan bekas Dirut Taspen Antonius NS Kosasih dalam investasi pada Reksa Dana I-Next G2 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Uang senilai Rp 883 miliar dari perkara Ekiawan itu telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu, 6 unit efek juga sudah dipindahkan tanggal 17 November ke rekening efek PT Taspen.

”Untuk perkara Pak Ekiawan ini nilainya Rp 883 miliar, sedangkan untuk Pak ANS Kosasih ada sekitar Rp 160 miliar. Jadi, kalau dihitung-hitung mungkin nilainya pas di angka Rp 1 triliun atau mungkin lebih,” paparnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) menyerahkan surat pengembalian uang sitaan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen kepada negara melalui Dirut PT Taspen Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Uang pengembalian dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto sebesar Rp 883 miliar ini diserahkan KPK ke negara melalui PT Taspen. Pengembalian uang ini menjadi bagian dari amar putusan perkara terhadap terpidana Ekiawan atas kasus ini. Sedangkan terpidana yang merupakan bekas Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih masih dalam tahap kasasi. Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Dalam putusan pengadilan, Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun dan Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO20-11-2025

Melindungi hak ASN

Asep menambahkan, pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi itu adalah komitmen KPK yang memandang bahwa korupsi dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris. Sebab, korbannya adalah kelompok masyarakat yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Ada banyak aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya yang menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya.

Dana Taspen itu juga merupakan tabungan hari tua jutaan ASN yang disisihkan selama puluhan tahun dari gaji. Ada lebih dari 4,8 juta ASN yang menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen.

Untuk menggambarkan besarnya uang yang dikorupsi, Asep lantas memberikan ilustrasi, dengan membandingkan nilai kerugian dalam perkara korupsi di PT Taspen ini dengan gaji ASN. Menurut dia, nilai kerugian Rp 1 triliun itu setara dengan gaji pokok 400.000 ASN.

”Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” jelas Asep.

Menurut dia, pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi itu bukan hanya tentang keberhasilan KPK menyerahkan kerugian negara kembali kepada PT Taspen. Namun, hal itu juga merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga asa para ASN dan memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi serta menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara.

”KPK juga berharap perkara ANS Kosasih yang saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menambah nilai pemulihan aset dalam perkara tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan pada perkara Taspen ini,” jelasnya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, Antonius Kosasih telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar dan valuta asing senilai 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262 juta won Korea Selatan, serta Rp 2.877.000.

Majelis hakim menilai perbuatan Kosasih telah menggores rasa keadilan masyarakat karena merugikan dana pensiun ASN dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Terhadap putusan tingkat pertama itu, ANS Kosasih mengajukan upaya banding.

Quote

Menurut rencana, uang ratusan miliar itu akan ditaruh di investasi yang bersifat konservatif, apakah itu Surat Berharga Negara (SBN) atau kelas aset saham.

Dikembalikan ke Tabungan Hari Tua

Sementara itu, Dirut Taspen Rony Hanityo Aprianto menyampaikan, uang yang dikembalikan oleh KPK itu akan dikembalikan ke buku Tabungan Hari Tua (THT). THT adalah program pensiun ASN, di mana mereka akan mendapatkan dana lumsum dari program tersebut.

Menurut rencana, uang ratusan miliar itu akan ditaruh di investasi yang bersifat konservatif, apakah itu Surat Berharga Negara (SBN) atau kelas aset saham.

”Kami pasti akan memilih antara masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham. Karena berbagai kebijakan pemerintah, dalam hal ini Pak Purbaya (Menteri Keuangan) kayaknya bagus buat pasar equity. Tetapi, tetap, tulang punggung Taspen itu 60 persen adalah SBN, maka kami lebih baik konservatif dulu. Sangat bisa dilakukan melalui SBN,” ujar Rony menjelaskan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Madina Nusrat