Sejumlah negara berkembang di Afrika dan Asia menuntut raksasa teknologi menyimpan data warga negara di dalam negeri. Indonesia menganut ”free flow with trust”.
02 Agt 2025 17:10 WIB · Ekonomi & Bisnis
Pada Juli 2025, Rest of World (media massa nirlaba internasional yang membahas dampak teknologi) menurunkan laporan mengenai fenomena sejumlah negara berkembang yang ”memaksa” perusahaan raksasa teknologi untuk menyimpan data warga negara secara lokal.
Mereka menentang model bisnis pengumpulan data di luar negeri yang dilakukan oleh para raksasa teknologi sambil tetap mempertahankan keuntungan mereka di pasar domestik. Sejumlah negara berkembang yang ditulis di berita itu berada di Afrika dan Asia.
Para narasumber ahli di laporan, seperti Sharada Srinivasan, ekonom Bank Dunia yang berbasis di Washington, percaya bahwa penolakan dari sejumlah pemerintah negara berkembang menggarisbawahi kesadaran yang lebih luas tentang ekonomi ekstraksi data. Negara-negara yang dahulu menyambut investasi teknologi asing tanpa syarat kini mencari manfaat konkret bagi warga negaranya.
Pada April 2025, Nigeria meminta Google, Microsoft, dan Amazon untuk menetapkan batas waktu yang konkret untuk membuka pusat data di negara itu. Nigeria telah mengajukan tuntutan ini selama sekitar empat tahun, tetapi para raksasa teknologi sejauh ini gagal memenuhi janji mereka.
Kini, Nigeria telah membentuk kelompok kerja dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan data disimpan di wilayahnya.
Negara berkembang lainnya, seperti India, Afrika Selatan, dan Vietnam, juga telah menerapkan kebijakan serupa yang mewajibkan perusahaan menyimpan data secara lokal. Bank sentral India mewajibkan perusahaan pembayaran untuk menyimpan data keuangan di dalam negeri.
Sementara itu, Vietnam mewajibkan penyedia telekomunikasi, e-dagang, dan pembayaran daring asing untuk mendirikan kantor lokal dan menyimpan data pengguna di wilayahnya setidaknya selama 24 bulan.
Amazon dan Google menolak berkomentar mengenai tantangan global terhadap model bisnis mereka. Dalam surel kepada Rest of World, Microsoft mengatakan telah memperjuangkan pendekatan kolaboratif dan terintegrasi secara regional, serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mengembangkan kerangka kerja regional dan pan-Afrika yang mendukung aliran data lintas batas yang aman.
Meski sejumlah pemerintah di Afrika mendorong penyimpanan data lokal, hal ini tidak serta-merta mendorong pelindungan privasi yang lebih baik. Sebab, perusahaan asing sering kali tetap menjadi penerima manfaat utama sehingga menciptakan kontradiksi dalam upaya kedaulatan digital.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/02/a52b0645255e6f81653650ee320fe355-cropped_image.jpg)
Seorang profesor di Universitas Afrika Selatan Colin Thakuur yang diwawancara berpendapat, banyak negara berkembang terlalu lambat memperbarui undang-undang mereka di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Sementara itu, pendiri dan CEO Suburban Cloud Bruce Ayonote, yang dikonfirmasi oleh Rest of World, berpandangan, Nigeria dan negara-negara Afrika lainnya menghadapi kendala dalam menarik investasi pusat data yang besar.
Mereka harus membuktikan dulu bahwa mereka memiliki undang-undang, iklim bisnis yang cukup stabil, dan infrastruktur yang baik sehingga membuat investasi pusat data yang mahal menjadi menguntungkan.
Afrika Selatan menjadi satu-satunya negara Afrika di mana Amazon, Microsoft, dan Google telah membangun pusat data mereka sendiri. Hasil riset firma penelitian pasar asal Chicago, Arizton Advisory & Intelligence, menunjukkan, Afrika Selatan memiliki jumlah konsumen yang besar, lingkungan regulasi yang mendukung untuk penyimpanan data lokal, dan industri teknologi tumbuh dinamis.
Laporan Rest of World tidak menyebut situasi Indonesia. Hanya saja, pada 2012, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk pelayanan publik agar menempatkan pusat data dan pusat data pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
PP Nomor 82 Tahun 2012 menimbulkan gejolak di sejumlah pelaku industri karena dianggap mendukung kewajiban lokalisasi data. Kewajiban seperti itu dianggap berpotensi mengurangi daya saing. PP itu lantas diganti dengan PP Nomor 17 Tahun 2019.
Lokalisasi data merupakan istilah untuk merujuk kepada undang-undang atau peraturan yang mewajibkan data terkait warga negara atau penduduk suatu negara untuk dikumpulkan, diproses, dan/atau disimpan di dalam wilayah negara tersebut, yang sering kali membatasi transfer data tersebut secara internasional.
PP Nomor 17 Tahun 2019 secara eksplisit mengatur PSE lingkup publik wajib mengelola, memproses, ataupun menyimpan data di wilayah Indonesia. Mereka dapat melakukan tiga kegiatan itu di luar wilayah Indonesia ketika teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/30/0263a851-f60f-40de-8f6b-6e2561c6d0d8_jpg.jpg)
Selanjutnya, PP Nomor 17 Tahun 2019 juga mengatur PSE lingkup privat, seperti perusahaan platform, dapat mengelola, memproses, ataupun menyimpan sistem dan data elektronik di dalam ataupun luar wilayah Indonesia. Apabila dilakukan di luar wilayah Indonesia, mereka wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh kementerian/lembaga dan penegak hukum.
Kemudian, Pasal 56 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menyebutkan, pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali ataupun prosesor data pribadi di luar wilayah hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Pengendali data pribadi wajib memastikan negara tujuan penerima transfer memiliki pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi.
Saat pernyataan bersama AS-RI Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal dan lembar fakta (fact sheet) dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7/2025), lokalisasi data tidak disebut secara gamblang. Akan tetapi, ada kelompok masyarakat menilai AS semakin menginginkan tidak ada kewajiban bagi perusahaan AS membangun pusat data di wilayah Indonesia.
Dalam dokumen pernyataan bersama hanya disebutkan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Kamis (24/7/2025), di Jakarta, menyatakan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan menyebut sudah ada 12 perusahaan teknologi asing yang membangun pusat data di Indonesia. Sebagai contoh, AWS, Microsoft, Equinix, EdgeConneX, dan Google Cloud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/16/cda2d4ce-1ade-4835-ac59-f1bf4e52c596.jpg)
Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (Idpro) Hendra Suryakusuma, saat dihubungi Sabtu (2/8/2025), di Jakarta, menilai, dari PP Nomor 82 Tahun 2012 hingga UU Nomor 27 Tahun 2022 sebenarnya berupa kerangka pelindungan data pribadi. Dengan kata lain, regulasi tersebut berusaha memproteksi data warga negara.
”Di tengah pesatnya perkembangan digital, data harus dilihat sebagai sumber daya yang strategis dan bahan baku untuk inovasi. Misalnya, kecerdasan buatan dan mesin pembelajaran. Hal yang harus dikhawatirkan ialah ketika terjadi arus data keluar wilayah Indonesia, terjadi kapitalisasi, dan kita tidak memperoleh keuntungan apa-apa,” ujarnya.
Beberapa anggota Idpro sudah membahas isi pernyataan bersama AS-RI Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal. Kalau kerangka kerja dagang ini jadi diberlakukan, di antaranya anggota sudah ada yang mengkhawatirkan kemungkinan mereka tidak akan menambah kapasitas pusat data di wilayah Indonesia.
Sejumlah narasi pemerintah tentang perusahaan raksasa teknologi asing masih mau berinvestasi di Indonesia meski tidak ada regulasi lokalisasi data, menurut Hendra, kerap menyesatkan. Sebab, tidak ada informasi perbandingan mengenai berapa nilai investasi dan kapasitas pusat data yang dibangun di wilayah Indonesia dengan negara lain, terutama di Asia.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar, saat dihubungi dalam kesempatan berbeda, Sabtu (2/8/2025), memandang, UU Nomor 27 Tahun 2022 diharapkan memberikan kepastian hukum dan menarik investasi multinasional di sektor pusat data. Regulasi yang kuat diyakini dapat meningkatkan kepercayaan dan mendorong pembangunan pusat data di Indonesia.
”Serupa dengan pendekatan Jepang yang menumbuhkan transfer data yang bersifat resiprokal melalui kepastian hukum dan infrastruktur,” ucapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/09/24/6ee8563c-16cf-4899-b380-24e05d90496a_png.png)
Indonesia, menurut Wahyudi, telah meratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Ini adalah perjanjian perdagangan bebas komprehensif yang melibatkan 10 negara anggota ASEAN dan lima negara mitra dagangnya (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru). Salah satu klausulnya ialah larangan kewajiban lokalisasi data.
Kendati demikian, ada klasifikasi data tertentu yang diwajibkan disimpan di wilayah Indonesia. Misalnya, data layanan publik yang di dalamnya mencakup data pribadi.
”Dalam konteks Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI, hal yang harus diperjelas oleh pemerintah adalah nasib data layanan publik. Kelompok data ini besar karena mencakup data administrasi penduduk,” tutur Wahyudi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekonomi Internasional Lili Yang Ing berpendapat, Pemerintah Indonesia sebaiknya jangan cepat berasumsi AS yang menjadi tempat asal sejumlah raksasa teknologi akan menghargai UU Indonesia. Pemerintah Indonesia perlu membuat kejelasan dan transparansi dari setiap kesepakatan.
Komponen penting yang mengubah perdagangan geopolitik dunia mulai bergeser menuju ke data dan air. Dulu, banyak negara mungkin berpikir minyak bumi menjadi komponen tak tergantikan.
”Lima puluh tahun ke depan, core competitiveness dari suatu negara akan ditentukan dari keterampilan digital dan kapabilitas kecerdasan buatan. Maka, setiap negara, terutama AS dan China, sangat bersaing untuk menguasai kedua faktor itu. Data akhirnya menjadi komponen strategis dan penting,” ujar Lili, saat menghadiri diskusi Indonesia di Era Perang Dagang Trump 2.0, Kamis (31/7/2025), di kampus Universitas Paramadina, Jakarta.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji