”Long Weekend”, tetapi Kerja bagi MK Biasa Saja

Seluruh hakim dan pegawai Mahkamah Konstitusi tetap masuk kerja meski ada hari libur nasional yang mepet dengan akhir pekan. Apalagi, MK memiliki tumpukan perkara.

01 Jun 2025 19:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Syair lagu yang dinyanyikan Trio Batik, tiga lelaki berbaju batik yang kerap kali mendendangkan lagu-lagu parodi, terasa begitu mengena. Lagu-lagu itu sering menghiasi media sosial para pengikutnya, khususnya yang peduli pada situasi pekerjaan di kantor. 

”Pada hari libur atasanku nyuruh kerja, alasannya urgent minta saat itu juga. Niatnya menolak, tapi mulut bilang iya. Akhirnya liburku malah sibuk dengan kerja, Heyyy… Tuk kitak kituk kitak kituk kitak kituk, tuk kitak kituk kitak kituk suara laptop kerja”.

Syair itu dinyanyikan dengan nada lagu anak ”Naik Delman”. Atau lihat saja parodi lagu ”Libur Telah Tiba” yang dulu dipopulerkan oleh Sherina Munaf diganti menjadi ”Libur telah tiba, libur telah tiba, kamu tetap kerja. Bukalah laptop kerjamu, nyalakan centang birumu, libur telah tiba, libur telah tiba, kamu tetap kerja.”

Lagu tersebut diunggah oleh beberapa akun, meraih ratusan komentar. Banyak akun yang mengatakan lagunya relate dengan kehidupan sehari-harinya. ”Keren, mewakilin kita yang makan gaji,” kata @ocha_hilda.

Namun, ada yang menanggapi dengan rasa syukur karena masih punya pekerjaan, daripada harus antre bersama ratusan ribu para pencari kerja mencari loker atau lowongan kerja.

Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismisal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam sidang ini MK menjatuhkan putusan dismisal terhadap 7 wilayah yang mengajukan PHPU Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan gugatan terhadap 2 pihak pemohon dan menolak gugatan terhadap 5 pihak pemohon. Dua pemohon yang lanjut  ke tahap pembuktian adalah PHPU Pilkada Kabupaten Talaud dan Kabupaten Barito Utara. Sedangkan 5 pemohon yang ditolak pengajuan PHPU Pilkada 2024 dan gagal ke tahap pembuktian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Banggai. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
5-5-2025

Tak hanya di sebagian perusahaan swasta, kondisi ini juga sedikit banyak menggambarkan suasana kerja di instansi, seperti Mahkamah Konstitusi. Di saat pegawai negeri sipil lainnya menikmati libur long weekend atau libur akhir pekan yang panjang, hakim dan pegawai Mahkamah Konstituti tetap masuk kantor.

Mereka berjibaku dalam penanganan perkara. Ini dilakukan mengingat banyaknya tumpukan perkara pengujian undang-undang yang harus diselesaikan, setelah tertunda penanganannya karena ada sengketa pilkada.

Pada Kamis (29/5/2025) dan Minggu (1/6/2025), seluruh pegawai MK dan hakim konstitusi ”ngantor”. Sementara pada Jumat dan Sabtu (31/5/2025), hanya sebagian pegawai yang tetap bekerja di kantor.

Long weekend, tetapi tetap masuk kantor juga terjadi pada saat hari libur hari raya Waisyak lalu. PNS biasa bisa libur lima hari mulai dari Jumat (9/5/2025) dan cuti bersama hingga Selasa (13/5/2025), tetapi pegawai MK tetap harus bekerja.

”Kemarin kami masih masuk kantor. Minggu masuk lagi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Jumat akhir pekan lalu.  

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat dihubungi pada sore pun mengaku baru saja pulang dari MK. Kerja ekstra para hakim dan pegawai MK tersebut dilandasi oleh keinginan agar penyelesaian perkara yang sudah masuk ke MK tidak tertunda terlalu lama.

”Kami di MK berkomitmen untuk jangan sampai perkara tertunda terlalu lama sehingga pencari keadilan harus menunggu terlalu lama juga. Untuk diskusi-diskusi dan telaah perkara bisa dilakukan ketika libur. Setelah olahraga, masuk kantor dengan suasana lebih santai, tetapi kami bisa bahas dengan waktu yang lebih tenang, tidak diburu-buru jadwal sidang,” tutur Enny menjelaskan mengapa para hakim masuk di kala hari libur.  

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Sebagai catatan, selain perkara yang tertunda akibat penanganan sengketa hasil pilkada, MK memang tengah kebanjiran perkara pengujian undang-undang. Sejak Januari hingga Mei tahun ini, setidaknya ada 95 permohonan pengujian konstitusionalitas yang menyangkut lebih dari 30 undang-undang. Sebanyak 91 permohonan sudah diregister, sedangkan sisanya, empat permohonan, belum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) elektronik.  

Kondisi ini mengakibatkan persidangan pengujian undang-undang di MK menjadi padat. Setiap hari MK bisa menyidangkan belasan perkara, dengan sidang pleno tiga kali sehari (biasanya pagi pukul 08.30 WIB, kemudian 10.30 WIB, dilanjutkan 13.30 WIB, atau divariasi dengan sidang pukul 15.30 WIB). Sementara sidang panel dengan tiga hakim untuk agenda pemeriksaan pendahuluan tidak jarang dilakukan dalam kurun bersamaan, tiga panel bersidang secara paralel.

Quote

Kami di MK berkomitmen untuk jangan sampai perkara tertunda terlalu lama sehingga pencari keadilan harus menunggu terlalu lama juga.

Hal ini jauh berbeda dengan suasana ”normal” saat tak ada perkara sengketa pemilu ataupun pilkada. Sebelumnya, MK menggelar sidang pada Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat biasanya tidak ada sidang. Jadwal sidang per hari pun tak sampai belasan.  

Di luar jam-jam sidang, sembilan hakim konstitusi harus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas berbagai kebijakan dan juga mendiskusikan perkara serta mengambil keputusan. ”RPH pagi dan siang,” kata Saldi.

Rapat Permusyawaratan Hakim - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) memimpin rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri delapan anggota hakim konstitusi (searah jarum jam) Aswanto, Muhammad Alim, Anwar Usman, Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/8). Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014. Kompas/Wawan H Prabowo (WAK) 20-08-2014

Tiada perkara ringan

Dengan seabrek perkara dan agenda yang mesti dijalani, hampir bisa dikatakan tak ada perkara yang dianggap ringan. Sebab, yang semula terlihat biasa, setelah didalami, ternyata masalahnya berat juga.

”Semua sama beratnya,” kata Enny.

Untuk mendalami tiap perkara, MK sudah memiliki prosedur kerja yang terstandar. ”Sejak perkara masuk, sudah ada telaah awal hingga kajian oleh asisten-asisten ahli hakim dan hakim, termasuk mengklasifikasikan apakah nebis in idem (perkara dalam hal yang sama) atau tidak. Oleh karena saat ini banyak perkara yang masuk, kami putuskan libur (tetap) masuk,” kata Enny.  

Ditanya bagaimana para hakim mengatasi banyaknya tema atau topik dalam pengujian undang-undang, mulai dari masalah pemilu, pengadilan pajak, hingag kesehatan, Enny mengatakan MK punya tips tersendiri.

”Tipsnya harus sehat dan dengan didukung supporting system yang kuat. Misalnya, habis baca perkara PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), lanjut Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), terus perkara advokat, SDA (sumber daya alam), dan seterusnya. Kayak membaca sebuah buku seri,” katanya.  

Untuk membantu hakim, MK juga membuat ringkasan untuk setiap sidang. Dengan demikian, setiap perkembangannya bisa terus diikuti oleh hakim.

Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Pemkab Buol Sulawesi Tengah dan Wahana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Walhi), Selasa (16/4/2019) di Jakarta, memberi penjelasan terkait pengajuan sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi. Mereka mengajukan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 517 tahun 2018 tentang Pelapasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah Seluas 9.964 Ha. Tampak ia menunjukkan kejanggalan proses penerbitan SK 517 tersebut.

Dampak ”banjir” perkara

Banyaknya perkara pengujian undang-undang yang masuk ke MK, menurut Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa, berimbas pada pembatasan-pembatasan dalam menghadirkan saksi atau ahli. Selain itu, durasi persidangan juga semakin dipersingkat, termasuk waktu untuk mendalami keterangan saksi dan ahli.  

Apakah hal tersebut merugikan pihak beperkara? Viktor menilai tak sepenuhnya demikian. ”Kalau perkara yang masuk masih dalam lingkup kompetensi hakim-hakim MK, mungkin (pembatasan waktu) pendalaman ahli tidak terlalu merugikan karena sebenarnya hakim pun termasuk dalam kategori ahli di bidangnya,” kata Viktor.  

Beda halnya jika permohonan pengujian undang-undang yang masuk di luar keahlian para hakim. Hal itu dinilainya bisa merugikan karena pembatasan waktu membuat hakim tidak bisa menggali hal-hal yang mungkin belum dipahami atau belum diketahuinya. Misalnya, obyek perkara yang spesifik menyangkut kehutanan, kesehatan, dan ekonomi.

”Beda kalau masalah UU Pemilu, UU Pilkada, tata negara, dan sebagainya karena memang ada dalam kemampuan dan keahlian hakim. Ini tanpa ahli pun hakim sudah menguasai banget,” tutur advokat yang sudah lebih dari 10 tahun wara-wiri di MK itu.

Hakim konstitusi Suhartoyo (kiri), dan M Guntur Hamzah memimpin sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/5/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon, terkait permohonan yang diajukan. MK menggelar sidang 11 gugatan UU TNI yang dibagi dalam tiga panel hakim konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Pendalaman materi secara komprehensif dan pemahaman yang holistik, kata Viktor, dibutuhkan untuk membuat sebuah putusan. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa ada upaya hukum untuk mengoreksinya.

Berbeda dengan Abdul Hakim yang masih berstatus mahasiswa, tetapi beberapa kali menguji sejumlah norma undang-undang ke MK. Menurut dia, penumpukan perkara pengujian undang-undang tidak akan memberi pengaruh pada perjalanan penanganan perkara dan juga tak berdampak terhadap pemohon. Apalagi, hukum acara pengujian undang-undang di MK dinilainya sudah bagus dan efektif.

Mengenai pembatasan-pembatasan dalam hal pengajuan saksi ataupun ahli, ia sebenarnya tak terlalu sepakat apabila hal itu dilakukan. Saat ditanya terkait banyaknya perkara yang harus diselesaikan, Abdul Hakim menjawab diplomatis.

”Semua sudah bagus. (soal penumpukan perkara) Ini fenomena baru yang harus dipikirkan mekanisme ke depannya bagaimana,” ujarnya.

Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, akademisi, budayawan, pengamat politik, dan politisi menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2278/2024). Mereka memberi dukungan dan mengawal putusan MK tentang Pilkada. Mereka juga mengutuk keras usaha-usaha yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah untuk menggagalkan putusan MK terkait Pilkada. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 22-08-2024

Tetap positif

Di luar persoalan apakah banyaknya perkara akan berdampak pada kualitas penanganan perkara, kebijakan pimpinan MK yang mewajibkan pegawai tetap masuk pada hari libur tidak mendapatkan reaksi dari kalangan akar rumput. Para pegawai MK agaknya sudah terbiasa dengan kondisi semacam ini, mengingat hal serupa selalu terjadi tiap kali banjir perkara sengketa hasil pemilu dan sengketa hasil pilkada. 

Dalam kurun tersebut, para pegawai pun rela tidur di kantor dan tak pulang selama beberapa hari. MK juga sudah menyediakan alas tidur atau kasur bagi pegawai yang menginap di kantor. 

”Positif vibes kami, mah..,” kata salah satu pegawai.

Ditanya mengenai penggantian hari libur, ia mengatakan para pegawai masih menunggu surat edaran dari pimpinan MK mengenai hal tersebut.  

Akun Tiktok resmi Mahkamah Konstitusi RI justru mengunggah pendapat-pendapat pegawai mengapa memilih bekerja di MK. Yunita, misalnya, bekerja di MK karena ”hak warga negara aja dipikirin, apalagi hak pegawai”.

Pegawai lain, Adam, menuliskan, ”karena ingin tumbuh di lingkungan yang intelektual, independen, dan berpengaruh strategis terhadap masa depan hukum Indonesia”.

Etos kerja para hakim dan pegawai di MK memang layak diapresiasi. Tanggung jawab dan integritas mereka patut terus dijaga mengingat putusan yang diambil bakal memengaruhi hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan negeri ini. Semangat…!

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra