Lonjakan Impor Tekstil Direspons dengan Bea Masuk Pengamanan dan Wacana ”Blacklist” Importir

Pendekatan pemerintah kali ini dinilai berbeda daripada rezim sebelumnya. Industri dalam negeri yang sehat diyakini bisa mengerek penerimaan negara.

23 Okt 2025 15:31 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan telah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP atas impor produk benang kapas sebagai langkah proteksi bagi industri tekstil dalam negeri. Pemerintah juga berencana lebih tegas menindak importir pakaian bekas. Arah kebijakan itu disambut baik pelaku industri.

Kebijakan BMTP atas impor produk benang kapas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025 dan mulai berlaku 10 hari setelah tanggal diundangkan. BMTP dikenakan untuk menyikapi lonjakan impor produk benang kapas beberapa waktu terakhir ini.

Pemerintah akan mengenakan BMTP atas produk-produk benang kapas tersebut selama tiga tahun. Pada periode tahun pertama, tarif BMTP dikenakan Rp 7.500 per kilogram. Pada tahun kedua, sebesar Rp 7.388 per kilogram, dan pada tahun ketiga sebesar Rp 7.277 per kilogram. BMTP berlaku untuk semua negara, kecuali 120 negara yang dikecualikan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta mengatakan, penetapan BMTP atas impor benang kapas dalam penandatanganan PMK Nomor 67 Tahun 2025 tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons kondisi darurat industri tekstil akibat lonjakan impor.

”Penetapan kebijakan oleh Pak Purbaya sangat cepat. Biasanya proses ini memakan waktu lama, tetapi beliau langsung menandatangani karena memahami betul kondisi industri,” ujar Redma di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Beberapa hari setelah mengalami PHK pekerja membuat kenangan mereka dengan berfoto di halaman pabrik PT Sritex, Desa Ngemplak Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (2/3/2025). PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tutup permanen pada Sabtu 1 Maret 2025. Kepailitan yang terjadi pada pabrik garmen PT Sritex menyebabkan PHK terhadap 12.000 pekerja.  

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
02-03-2025
 *** Local Caption ***

Menurut Redma, lonjakan impor yang terjadi setidaknya dua tahun terakhir telah menekan industri dalam negeri. Banyak pabrik berhenti beroperasi akibat masuknya produk impor dengan praktik dumping, yakni menjual barang di bawah harga pasar, serta maraknya barang impor ilegal.

Dalam dua tahun terakhir itu pula banyak industri, termasuk tekstil nasional, yang menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya produk impor murah. Banyak perusahaan yang bahkan telah menutup usahanya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Redma, kebijakan BMTP itu merupakan bentuk upaya menciptakan kompetisi yang adil (fair competition) sesuai prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Kebijakan BMTP itu memang baru mencakup produk benang kapas, yang hanya mewakili sekitar 30 persen konsumsi industri pemintalan. Namun, langkah itu dinilai sebagai sinyal positif bahwa pemerintah mulai memahami pentingnya menyehatkan industri tekstil dari hulu ke hilir.

”Kalau ini sudah dimulai dari benang kapas, ke depan saya kira sektor lain seperti benang poliester, rayon, kain rajut, dan kain tenun juga harus mendapat perhatian. Sebab, dumping terjadi hampir di semua lini. Kapas ini 30 persen dari konsumsi industri pemintalan, sisanya 45 persen poliester dan sekitar 25 persen rayon,” ujar Redma.

Pekerja menyelesaikan pengerjaan pemintalan benang di rumah produksi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (13/5/2025). Rumah produksi pemintalan benang yang sudah berdiri sejak tahun 1970 ini masih mempertahankan produksi secara manual atau tradisional. Dalam sehari rumah produksi yang memiliki 2 pekerja ini bisa menghasilkan sekitar 60 kilogram benang. Benang-benang ini dijual ke luar kota dan pulau seperti Surabaya, Makassar, hingga Papua. Benang dari industri rumahan ini biasanya akan digunakan untuk berbagai macam keperluan mulai dari konveksi, pembuatan celana jeans, hingga benang untuk konstruksi.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
13-05-2025

Pendekatan yang dilakukan Purbaya dinilai berbeda dari rezim sebelumnya yang hanya berfokus pada penerimaan pajak, tetapi kurang memperhatikan kondisi industri.

”Pak Purbaya justru menyehatkan dulu industrinya. Kalau industri kuat, otomatis bisa menghasilkan ’telur’ lebih banyak,” kata Redma.

”Blacklist” importir

Selain kebijakan PMK Nomor 67 Tahun 2025, kebijakan dari Kemenkeu yang direspons positif yaitu rencana untuk memasukkan para importir pakaian bekas ke daftar hitam (blackist).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025), mengatakan, saat ia berdiskusi dengan Bea Cukai terkait impor pakaian bekas, selama ini penanganan yang dilakukan adalah memusnahkan barang impor lalu memasukkan pelaku ke penjara. Namun, tidak pernah ada denda yang dikenakan kepada para importir bersangkutan.

”Saya enggak dapet duit, (importir) enggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang, tambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu. Jadi, kita ubah, supaya kita bisa denda orang itu juga. Kalau dia pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak bisa beli impor barang-barang lagi,” kata Purbaya.

Balpres adalah pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat dengan berat sekitar 100 kilogram.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan dengan pelaku usaha jasa keuangan, sekuritas, dan ekonom di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Purbaya menegaskan, tujuan dari aturan itu adalah untuk menghidupkan UMKM legal. ”Kita tujuannya menghidupkan UMKM legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan sisi produksi di sini. Jadi, kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” lanjutnya.

Redma menilai, kebijakan Kemenkeu itu sudah tepat dan tentu bertujuan untuk melindungi industri manufaktur nasional. Langkah itu perlu diikuti dengan koordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasional di tengah gempuran produk impor.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief juga mendukung langkah Kementerian Keuangan untuk mem-blacklist importir pakaian bekas.

”Kami mendukung upaya Menkeu untuk mem-blacklist importir pakaian bekas, importir nakal, dan menyubstitusi pakaian impor bekas dengan produk lokal di pasar domestik yang selama ini malah menjual produk impor bekas,” ujar Febri.

Sementara itu, terkait pengenaan BMTP atas produk benang dan kapas, pihaknya menyarankan Menkeu untuk menghitung dampak penerapan kebijakan itu pada industri hulu dan hilir tekstil. Hal itu perlu dilakukan agar industri intermediate dan hilir tidak menghadapi masalah pasokan bahan baku dan harga.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase