MA menghormati proses hukum terhadap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Dalam waktu dekat, MA akan memproses pemberhentian Rudi dari jabatan hakim.
15 Jan 2025 18:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara Rudi Suparmono, bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai hakim kepada Presiden setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Usulan pemberhentian sementara itu akan dilayangkan setelah pimpinan MA menerima surat resmi tentang penahanan Rudi dari Kejaksaan Agung.
”Ketua MA menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ketua MA mendorong proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel,” kata Juru Bicara MA yang juga hakim agung Yanto, dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Pada Selasa (14/1/2025), penyidik Kejagung mengumumkan penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi diduga mengatur komposisi hakim agar Ronald Tannur bisa bebas. Rudi dijemput penyidik dari Palembang, Sumatera Selatan, kemudian dibawa ke kantor Kejagung, Jakarta. Setelah diperiksa selama dua jam, Rudi pun ditahan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar, Rudi diduga telah menerima uang sebanyak 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rahmat dan akan menerima 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik. Penyidik telah menggeledah kediaman Rudi di Jakarta Pusat dan Palembeng dan menemukan uang senilai Rp 21 miliar dalam bentuk rupiah, dollar Singapura, dan dollar AS.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Yanto menyampaikan pesan pimpinan MA agar seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tetap tenang, bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/15/69c6489101b796dc242a1c5bb8e0b8b3-8f274885_b08f_4d11_8946_b43094cc1455.jpg)
”Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” kata Yanto.
Saat dikonfirmasi mengenai Rudi yang melakukan penunjukan majelis hakim, Yanto mengatakan, Ketua PN memang memiliki kewenangan tersebut. Namun, ia tidak tahu apakah dalam kasus Ronald Tannur, Rudi melakukan penunjukan atau mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Wakil Ketua PN.
Kondisi ini berbeda dengan MA yang kini sudah menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara (Smart Majelis). ”Kalau di sini (MA) sudah pakai mesin, mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto.
Sebelum kasus Ronald Tannur merebak, Rudi sempat mendapatkan promosi menjadi ketua PN Surabaya selama delapan bulan. Setelah itu, Rudi langsung mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/44260001-845d-462e-ad12-f5c154510608_jpg.jpg)
”Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa kemudian pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi belum sempat dilantik. Baru hasil rapat, mungkin sudah menerima SK, tapi belum berangkat. Begitu ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk dilantik. Jadi belum dilantik sebagai hakim tinggi. Jadi belum jadi promosi,” kata Yanto.
Rudi kemudian diperiksa oleh tim Badan Pengawasan (Bawas) MA yang hasilnya dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Ia pun dijatuhi sanksi nonpalu atau tidak boleh menangani perkara selama dua tahun.
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengapresiasi kerja Kejagung yang menangkap dan menetapkan tersangka Rudi. Pihaknya mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur tersebut.
”Sebagai Ketua PN Surabaya, RS (Rudi Suparmono) mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT (Gregorius Ronald Tannur) di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED (Erintuah Damanik) dengan hakim anggotanya HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul). RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak beperkara,” kata Mukti Fajar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/8fd8139c-3829-4f35-a6f0-78e50d17487b_jpg.jpg)
Menurut dia, KY sejak awal sudah menduga bahwa Rudi Suparmono terlibat dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY awalnya bermaksud menangani dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, menurut Mukti Fajar, MA sudah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu untuk Rudi.
Seperti diketahui, MA sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Rudi berupa sanksi nonpalu selama dua tahun. Menurut Yanto, Badan Pengawasan MA menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Rudi. Selain sanksi nonpalu, promosi Rudi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang pun ditunda. Pelantikan Rudi sebagai hakim tinggi pun ditunda.
Mukti Fajar pun berharap, penangkapan Rudi yang merupakan eks pimpinan PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. Ia pun menyatakan bahwa KY siap membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam membenahi dan melakukan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Secara terpisah, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka mengindikasikan mengakarnya mafia peradilan di Indonesia. Apalagi, sebelumnya, penyidik Kejagung juga menahan dan menersangkakan bekas pejabat MA, Zarof Ricar, di kasus yang sama.
Zaenur mendorong MA agar dapat menjadikan penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung sebagai titik balik membenahi internalnya. Sudah saatnya MA sungguh-sungguh melakukan reformasi internal.
”Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara lengkap siapa-siapa saja penyelenggara negara di MA dan peradilan di bawahnya yang terlibat korupsi,” katanya.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mendesak MA membenahi internalnya. ”Kasus ini harus menjadi perhatian para petinggi MA dan terutama para pengawas, baik itu Bawas MA maupun KY,” tutur Fickar.
Selain penerapan sanksi tegas bagi yang terlibat, pola rekrutmen hakim baru juga harus selektif.
”Bawas (Badan Pengawasan) MA juga harus dipilih dari hakim yang berintegritas, jika perlu sebagian besar dipilih oleh masyarakat untuk memeriksa para hakim. Demikian pula KY jangan hanya menunggu laporan, bekerja samalah KY dengan para LSM di seluruh Indonesia untuk membantu mengawasi para hakim,” kata Fickar.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro