Sekolah-sekolah mengambil langkah antisipasi terhadap situasi terkini di Jakarta yang belum kondusif demi keselamatan para siswa.
31 Agt 2025 09:35 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar seluruh madrasah melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring pada Senin, 1 September 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi situasi terkini di Jakarta yang tak kondusif.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DKI Jakarta Viola Cempaka mengatakan, imbauan ini berlaku bagi masdrasah dari jenjang Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta. Keselamatan dan keamanan warga madrasah harus menjadi prioritas dan proses pendidikan harus tetap berjalan.
”Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pendidikan sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah, kami memandang perlu mengambil langkah strategis sebagai bentuk antisipasi situasi terkini yang tidak kondusif,” kata Viola dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, dikutip pada Minggu (31/8/2025).
Dia meminta semua guru dan kepala madrasah aliah, madrasah tsanawiah, madrasah ibtidaiah, hingga raudhatul athfal untuk membimbing dan mendampingi para siswa selama pembelajaran daring guna memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga.
Orangtua atau wali murid juga diminta berperan aktif dalam mendukung pembelajaran dari rumah, terutama dalam hal pengawasan dan pendampingan anak.
”Manfaatkan berbagai platform digital, seperti Google Classroom, Zoom, Microsoft Teams, Whatsapp Group, atau media lain yang sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah,” ucapnya.
Kalau namanya pelajar itu, ya, belajarlah, belajar di kelas.
Sementara untuk sekolah reguler, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum menginstruksikan pelajar untuk belajar daring. Namun, kepala satuan pendidikan diminta untuk menjamin pembelajaran di sekolah berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai kurikulum yang berlaku.
Selain itu, kepala satuan pendidikan, guru, dan orangtua atau wali murid juga diminta untuk mengedukasi pelajar mengenai tugas, hak, dan kewajiban pelajar, termasuk pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi kegiatan unjuk rasa.
”Tingkatkan kewaspadaan dan laporkan bilamana ditemukan ajakan provokasi untuk berunjuk rasa yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerusakan,” tulis Kepala Disdik DKI Nahdiana dalam suratnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/28/2b80317711da581d7a318ae0ce3c168e-WhatsApp_Image_2025_08_28_at_17.51.46_1_.jpeg)
Imbauan ini juga berlaku kepada seluruh kepala suku dinas pendidikan, camat, kepala bidang, dan kepala unit pelaksana teknis yang berada di lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tugas utama pelajar adalah belajar, bukan ikut dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu masa depan mereka. Para pelajar di seluruh Indonesia diimbau agar tak mudah terprovokasi.
Mu’ti meminta guru dan kepala sekolah untuk memperkuat pengawasan serta membimbing para siswa agar lebih fokus pada kegiatan belajar. ”Kalau namanya pelajar itu, ya, belajarlah, belajar di kelas, belajar yang bermanfaat untuk masa depan mereka,” kata Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Imbauan ini dibakukan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratif dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti pada Jumat (29/8/2025) dan ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah di Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/bc9ad39540ef3c23c81ef2dc70a4ca08-20250829BAH8.jpg)
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemendikdasmen menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
Namun, pelajar masih membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat mesti diarahkan lewat jalur pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman. Jadi, hak anak berpendapat terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya.
Untuk itu, pemerintah daerah, kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, hingga orangtua atau murid harus memfasilitasi ruang dialog yang aman dan konstruktif. Contohnya, forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lain sebagai wadah penyaluran pendapat siswa.
”Surat ini wujud komitmen Kemendikdasmen untuk menjamin pelindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak pemerintah daerah dan semua ekosistem pendidikan agar menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam tiap kebijakan dan tindakan,” tulis Suharti.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto