Pengamanan Demo Dinilai Berlebihan, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Independen

Penyelidikan dan penyidikan mestinya dilakukan lembaga-lembaga independen, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, dan perwakilan masyarakat sipil.

29 Agt 2025 14:19 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil menuntut tanggung jawab dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR, dan Presiden atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Menurut koalisi, peristiwa itu menunjukkan brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi unjuk rasa sepekan terakhir. Mereka mendesak penyelidikan secara independen.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra saat konferensi pers Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil, Jumat (29/8/2025), menuturkan, demonstrasi penolakan kenaikan gaji dan tunjangan perumahan DPR sepanjang pekan ini, ditanggapi oleh negara dengan sikap brutal dari aparat. Tak hanya menembakkan gas air mata, kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang kemudian tewas.

”Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan. Ini tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi,” ujar Dimas.

Pantauan Kontras, selama lima bulan terakhir, ada sebuah pola yang cukup sering dilakukan oleh kepolisian dalam merespons tindakan atau upaya-upaya penyampaian pendapat yang disampaikan oleh masyarakat di ruang publik. Puncaknya, pada 25-28 Agustus, di mana pengamanan justru menimbulkan korban, termasuk korban tewas.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 213 organisasi dan lembaga menyatakan sikap bersama atas insiden penabrakan pengemudi ojek daring Affan Kurniawan saat demonstrasi di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam. Pernyataan sikap bersama itu digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Dalam satu tahun terakhir, Juli 2024-Juni 2025, terdapat 55 warga yang meninggal; dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang meninggal akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang meninggal di kasus salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya, yaitu pembunuhan anak di bawah umur; Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Erick Tanjung menyebut pengamanan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah tercoreng dengan insiden serangan aparat terhadap jurnalis. Pada Kamis (28/8/2025), dilaporkan ada serangan terhadap dua fotografer dari media yang berbeda, yaitu Tempo dan Antara.

Jurnalis di sejumlah daerah, seperti Bone, Sulawesi Selatan, juga melaporkan mengalami kekerasan. ”Dalam laporan AJI kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujar Erick.

Belasan tuntutan

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mendesak 12 tuntutan, di antaranya adalah agar kepolisian segera membebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan dari Lokataru, ada sekitar 600 demonstran, di antaranya, pelajar yang ditangkap pada saat aksi demonstrasi sepanjang pekan ini.

Polisi berjaga di Jalan Otto Iskandar Dinata III, Jakarta, saat ada massa yang berkumpul, Jumat (29/8/2025).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

”Segala bentuk penghalangan, intimidasi, penangkapan, dan penahanan tersebut dinilai mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya.

Kedua, presiden diharapkan segera mendesak dan memerintahkan untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi dan menarik seluruh pasukan TNI dalam segala bentuk penghalangan demonstrasi.

Kapolri dan Presiden juga diminta bertanggung jawab penuh untuk menangkap, mengadili, memproses serta menghukum secara transparan, secara pidana, anggota Polri, serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, dan bukan hanya sekadar meminta maaf atau melalui mekanisme etik.

Tim independen

Presiden juga diminta membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyebut pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tertabrak dan terlindasnya pengemudi ojek tidak hanya pelaku lapangan tujuh orang yang saat ini diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Tetapi, para atasannya, termasuk pucuk tertinggi pimpinan Polri, juga harus dimintai pertanggungjawaban atas rantai komando pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ditemui usai pernyataan sikap bersama koalisi masyarakat sipil di kantor YLBHI Jakarta, Jumat (29/8/2025).

”Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Kapolri Listyo Singgit Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” kata Isnur.

Agar lebih independen, sebaiknya penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh lembaga-lembaga independen, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, dan perwakilan masyarakat sipil. Hal itu lantaran masyarakat tidak percaya akan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri karena akan berpotensi konflik kepentingan.

Tak hanya Kapolri, institusi atau lembaga Polri pun harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh atau total pascakejadian ini. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, yang tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, tetapi juga agenda reformasi kepolisian secara sistematis.

”Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” kata Isnur.

Polisi dan massa aksi saling berhadapan dalam kericuhan pascademo di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, massa akai masih bertahan dan melakukan perlawanan terhadap polisi. Polisi pun mencoba membubarkan massa aksi dengan gas air mata dan water canon.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
28-08-2025

Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR juga diminta menindak dan memberi sanksi tegas dengan memberhentikan para anggota DPR yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat.

Presiden dan DPR juga diminta segera memenuhi tuntutan warga mulai dari mengatasi krisis lapangan kerja, membatalkan rancangan KUHAP, menghentikan semua program strategis nasional ataupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat.

”Bahas dan sahkan segera RUU Perampasan Aset yang mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien dan kebijakan pajak yang berkeadilan,” kata Isnur.

Lebih lanjut, koalisi meminta pihak TNI untuk tidak memasuki ruang-ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono (memegang pelantang) berdialog dengan pengemudi ojek daring (ojek online/ojol)  yang menggelar aksi doa bersama di depan Markas Polda DI Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (29/8/2025). Aksi itu sebagai wujud duka atas tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan Brimob saat berlangsung unjuk rasa di Jakarta, sehari sebelumnya. Demonstran menuntut Kepolisian mengusut tuntas dan memberi hukuman berat kepada oknum polisi yang terlibat dalam insiden itu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta segera melakukan penyelidikan pro yustisia atas dugaan kejahatan kemanusiaan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, extrajudicial killing, atau penggunaan kekuatan berlebih.

”Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak atas informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin oleh UUD 45 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ujar Isnur.

Terakhir, koalisi juga meminta Kementerian Hak Asasi Manusia dibubarkan karena keberadaannya dinilai gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.

Wulan, menaburkan bunga ke makam kakaknya Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring tewas terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob yang tengah membubarkan pengunjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) malam. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
2025

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tujuh polisi terkait peristiwa kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek daring hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

”Saat ini pelaku sudah kami amankan sejumlah tujuh orang,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari, seperti dikutip Kompas.com.

Abdul menegaskan, kepolisian akan melakukan seluruh proses penanganan kasus secara cepat dan transparan. Selain itu, pihaknya akan melibatkan pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk ikut menangani kasus ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase