Petral dibubarkan demi memberantas mafia migas. Namun, pengungkapkan dugaan korupsi di Pertamina menunjukkan mafia migas belum berhasil diberantas.
02 Mar 2025 16:57 WIB · Politik & Hukum
Penetapan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung kembali mengingatkan pada kasus-kasus skandal minyak dan gas bumi yang pernah terjadi di badan usaha milik negara itu maupun anak perusahaannya.
Sebut saja pembubaran Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral, anak usaha PT Pertamina pada 2015. Petral dibubarkan karena diyakini terdapat praktik mafia minyak dan gas bumi (migas) dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
Petral ditengarai sebagai salah satu sumber inefisiensi dalam hal pengadaan serta jual beli minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Pada saat Petral masih beroperasi, ada pemborosan 30-40 sen dollar AS per barel dari volume minyak mentah dan BBM yang diimpor.
Namun, sejak dibubarkan pada 2015—melalui rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai Faisal Basri—Pertamina mengklaim ada efisiensi 30-40 sen dollar AS per barel dari minyak mentah dan BBM yang diimpor (Kompas.id, 15/11/2019).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/cfa741ff-be13-4738-9512-248330dc9eff.jpeg)
Kemudian, pada September 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi migas tersebut dan menetapkan bekas Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Limited yang juga mantan Managing Director PT Pertamina Energy Service, Bambang Irianto, sebagai tersangka. Bambang disangka menerima suap 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar.
KPK mengaku memulai penyelidikan kasus tersebut pada Juni 2014. Faktaa dan bukti yang terkumpul dalam penyelidikan itulah yang menjadi dasar lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka dalam perkara korupsi migas tersebut.
Dari penyelidikan, Bambang diduga menerima suap dari Kernel Oil, terkait perdagangan produk kilang dan minyak mentah ke PT Pertamina Energy Service (PES), anak perusahaan Petral yang merupakan anak perusahaan Pertamina. Suap diduga diterima Bambang lewat rekening SIAM Group Holding yang didirikannya dan berkedudukan hukum di Kepulauan Virgin, Britania Raya (British Virgin Island).
Petral sudah bubar, tapi praktik mafia migas itu terus terjadi hingga kini. Bahkan, ada sejumlah nama yang kerap terseret dalam kasus-kasus kongkalikong di migas di Tanah Air. Salah satunya pengusaha migas, Muhammad Riza Chalid. Meski namanya beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal migas, ia selalu lolos dari jerat hukum.
Riza juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008. Kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
Impor minyak itu menuai kontroversi. Bukan hanya publik, kalangan DPR juga mempertanyakan impor minyak oleh Petral tersebut. Sebab, minyak yang diimpor itu disebut jenis baru. Zatapi, namanya.
Alvin Lie, anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, mengungkapkan, berdasarkan data minyak mentah di pasar, kemungkinan besar Zatapi merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia. Harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar AS per barel, sementara harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS (Kompas, 24 Maret 2008).
Kasus impor minyak Zatapi ini pun disidik oleh Kepolisian Negara RI (Polri). Kantor Pertamina digeledah, sejumlah pejabat diperiksa. Polri bahkan telah menetapkan tiga pejabat Pertamina sebagai tersangka. Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Alasannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Nama Riza Chalid kembali mengemuka pada 2015. Pertengahan November 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan adanya pertemuan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Riza Chalid pada 8 Juli 2015.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/e8647935-65f9-48e2-9566-c8e18d6fcf46_jpg.jpg)
Pertemuan terkait dengan pengaturan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden, kala itu Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dalam pembagian saham konsesinya. Selain itu, ada permintaan saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua. Perkara ini kemudian dikenal dengan sebutan skandal papa minta saham.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengusut skandal papa minta saham dengan dugaan terjadinya pemufakatan jahat. Kejagung bahkan telah memanggil Setya Novanto hingga memeriksa Maroef Sjamsoeddin dan Sudirman Said.
Namun, upaya penanganan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang melibatkan Setya Novanto tidak dilanjutkan lagi oleh Kejaksaan Agung. Salah satu alasannya, orang yang juga ada dalam rekaman tersebut, yaitu pengusaha Muhammad Riza Chalid, belum dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan (Kompas, 16 Januari 2016).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/84afcd32-4de3-4072-9f83-447298c62da5_jpg.jpg)
Kini, nama Riza Chalid kembali jadi sorotan setelah anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina melalui broker periode 2018-2023 oleh Kejagung, 24 Februari 2024 lalu. Buntutnya, kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kantor yang berlokasi di Plaza Asia digeledah oleh penyidik.
Penyidik menyita 34 box ordner yang berisi 89 bundel dokumen, uang tunai Rp 883 juta dan 1.500 dollar AS serta dua CPU. Barang bukti tersebut hingga kini masih dikaji oleh tim penyidik. Di kantor yang berlokasi di Plaza Asia, penyidik menemukan empat kardus berisi dokumen.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025), menjelaskan, Kejagung menggeledah rumah Riza karena rumah tersebut dijadikan kantor oleh tiga tersangka dari kalangan pengusaha, termasuk anaknya.
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan impor minyak mentah dan produk BBM.
Perihal kemungkinan keterlibatan Riza dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, terbuka peluang bagi penyidik untuk memeriksa Riza Chalid. ”Saya kira terbuka saja kemungkinan untuk itu, melihat dari nanti fakta dalam bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/25/f97dd0deb316206e444c721338167461-WhatsApp_Image_2025_02_25_at_02.23.46.jpeg)
Dalam kasus ini, sudah ada sembilan tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/08/a03ca8832cbb6baba7146e3816c15118-IMG_20250207_200309.jpg)
Penyidik Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dalam pemenuhan kebutuhan minyak mentah periode 2018-2023. Dimulai dari beberapa pejabat di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional yang diduga tidak menyerap minyak mentah produksi dalam negeri dan secara melawan hukum melakukan impor minyak bumi. Alasan impor adalah produksi minyak mentah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Dengan cara itu, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang berupa BBM. Dalam proses itu, diduga terjadi pemufakatan jahat dengan cara pengondisian pemenangan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi.
Tujuan awal pembubaran Petral memang untuk mengikis mafia migas. Namun, dengan terungkapnya korupsi di Pertamina oleh Kejagung ,menunjukkan bahwa praktik mafia migas belum benar-benar diselesaikan.
Tidak hanya itu, impor tersebut berdampak pada tingginya harga jual BBM sehingga membuat pemerintah harus merogoh kocek lebih dalam untuk memberikan subsidi maupun kompensasi kepada masyarakat.
Kerugian negara diperkirakan Rp 193,7 triliun yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.
Terkait dengan persoalan RON 92 hasil blending (oplosan), Harli menyebut, permasalahan kemungkinan terjadi di sisi produksi. Fakta hukum yang ditemukan sejauh ini adalah Pertamina mengeluarkan uang untuk pembelian BBM RON 92 sebagaimana tercantum dalam daftar harga, tetapi BBM yang datang adalah jenis RON 88 atau Premium dan RON 90 atau jenis Pertalite.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/48805367-2e06-444e-8606-8645a4f12767_jpg.jpg)
Adapun mengenai polemik BBM RON 92 hasil oplosan, menurut Harli, pihaknya akan meminta penjelasan dari ahli.
Secara terpisah, pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tujuan awal pembubaran Petral memang untuk mengikis mafia migas. Namun, dengan terungkapnya korupsi di Pertamina oleh Kejagung, menunjukkan bahwa praktik mafia migas belum benar-benar diselesaikan.
Ia menduga mafia migas itu bukan lagi bersarang di anak perusahaan Pertamina, melainkan sudah di tubuh Pertamina itu sendiri. Menurut ia, sangat mungkin mafia migas juga berada di instansi lainnya yang bisa mengendalikan Pertamina.
”Pembubaran Petral itu bagian dari pengikisan mafia migas jika masih tetap ada, itu artinya mafia itu ada di dalam Pertamina itu sendiri,” katanya, Minggu (2/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/03/27/30cb645e-095d-420c-9972-526ea25a1295_jpeg.jpg)
Fickar menduga akar masalah dari mafia migas karena Pertamina dalam mendapatkan komoditi minyak mentah harus melalui perantara dan ini membuatnya jadi tidak sehat. Seharusnya anak perusahaan Pertamina bisa melakukan sendiri tanpa melibatkan broker.
Oleh karena itu, mega skandal korupsi yang terjadi di Pertamina itu harus menjadi alarm sekaligus tantangan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pertamina menjadi salah satu aset BUMN yang akan dikelola oleh Danantara. Transparansi dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
”Ini menjadi tantangan bagi holding baru Danantara. Apakah akan berlaku sama? Kita lihat nanti,” kata Fickar.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita Yossihara