Mahasiswa Indonesia Ditahan Imigrasi AS, Kemenlu Koordinasi

AWH memegang visa jenis F1 yang diberikan kepada mahasiswa asing. Namun, tiba-tiba visanya dicabut. Visa itu semestinya berlaku sampai dengan Juni 2026.

20 Apr 2025 20:33 WIB · Internasional

Oleh Laraswati Ariadne Anwar

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, untuk menghadapi kasus yang menimpa AWH. Warga Indonesia ini tiba-tiba dicabut visanya oleh Pemerintah AS meskipun di atas kertas visa itu semestinya berlaku sampai dengan Juni 2026.

”Melalui KJRI Chicago, kami berkomunikasi dengan AWH, istrinya, dan pengacara mereka,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu Judha Nugraha di Indonesia, Minggu (20/4/2025).

Kisah AWH pertama tersebar di masyarakat karena diliput oleh surat kabar Inggris, The Guardian, edisi Sabtu (19/4/2024). AWH adalah WNI yang menikah dengan P, seorang warga negara AS. Mereka memiliki seorang bayi berumur delapan bulan dengan kebutuhan khusus.

Berdasarkan penuturan Sarah Gad, pengacara AWH, kepada The Guardian, kliennya bekerja sebagai pengelola pemasok kebutuhan rumah sakit di Marshall, salah satu kota di Negara Bagian Minnesota. Kota ini berada di bawah tanggung jawab KJRI Chicago.

AWH memegang visa jenis F1 yang diberikan kepada mahasiswa asing. Pemegang visa ini diizinkan bekerja sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidup di AS. Pada 27 Maret 2025, dua petugas Badan Imigrasi dan Cukai AS (ICE) berpakaian preman mendatangi rumah sakit tempat AWH bekerja dan meminta bertemu.

Bukannya berdiskusi, AWH langsung digeledah dan barang-barangnya disita. Ia kemudian diborgol dan dibawa pergi. Menurut informasi yang dihimpun Gad, AWH ditahan di Penjara Kandiyohi County.

Petugas ICE menuduh AWH tinggal melebihi tenggat visanya. Padahal, visa itu masih berlaku sampai dengan Juni 2026. Selain itu, AWH juga dalam proses melamar izin tinggal tetap di AS mengingat istrinya warga negara sana.

”Pemerintah AS mencabut visa klien saya tanpa pemberitahuan, setelah itu menuduh dia melebihi masa tinggal,” kata Gad.

Alasan pemerintah mencabut visa AWH ialah karena pada 2022 ia pernah melanggar aturan dengan mencorat-coret mobil bak. Berdasarkan catatan hukum, AWH sudah membayar denda 100 dollar AS dan dibebaskan. Gad menjelaskan, corat-coret properti umum ataupun pribadi bukan kejahatan yang dalam aturan imigrasi berakibat dideportasi. Bahkan, pada periode 2022-2025, AWH beberapa kali ke luar negeri dan kembali ke AS tanpa masalah.

U.S. Immigration and Customs Enforcement officers detain a person, Jan. 27, 2025, in Silver Spring, Md. (AP Photo/Alex Brandon)

Pemerintah juga mengatakan AWH terlibat unjuk rasa memprotes kematian George Floyd, seorang warga kulit hitam, akibat kebrutalan polisi Minnesota pada 2021. Tuduhan itu dibuktikan tidak valid oleh Gad.  Selain itu, AWH juga aktif membela Palestina dan memprotes serangan militer Israel ke Jalur Gaza. Ia terlibat mengumpulkan sumbangan untuk disalurkan ke Gaza.

AWH dikenai biaya tebusan 5.000 dollar AS dan dalam proses dibayar oleh Minnesota Freedom Fund. Akan tetapi, tiba-tiba pemerintah mengubah aturan dan mengatakan ia tidak bisa dibebaskan. Menurut Gad, langkah tersebut aneh karena biasanya diterapkan kepada penjahat kelas kakap.

”Pelanggaran ringan, apalagi bagi orang yang dalam proses mengurus izin tinggal tetap. Tidak seharusnya diperlakukan begini,” kata Gad.

Istri AWH, P, mengatakan kehilangan tulang punggung keluarga. Penahanan suaminya membuat ia dan bayi mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka juga tidak mampu lagi membayar premi asuransi kesehatan.

Paham hak

Judha mengatakan, penting bagi WNI di AS ataupun di luar negeri memahami hak-hak mereka. Apabila ada persoalan keimigrasian, segera beri tahu perwakilan Indonesia di sana. Di AS terdapat enam kantor perwakilan dan jalur telepon (hotline) yang selalu siaga.

”Kami mengupayakan agar otoritas AS segera menyampaikan jika ada WNI yang ditahan supaya kami bisa langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk komunitas Indonesia,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah AWH setelah dideportasi ke Indonesia bisa kembali ke AS untuk bersama istri dan anaknya, Judha tidak bisa menjamin. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah AS. Kebiasaan banyak negara ialah deportan dimasukkan ke daftar hitam sehingga selama periode tertentu tidak bisa kembali ke negara yang memulangkannya.

Sementara Juru Bicara Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Senin (21/4/2025) menyebut, pemerintahan Trump berfokus pada perlindungan negara dan warga negara AS. Mereka melakukannya dengan menegakkan standar tertinggi untuk keamanan nasional dan keselamatan publik melalui proses visa. ”Oleh karena pertimbangan privasi, pertimbangan lainnya, serta kerahasiaan visa, kami pada umumnya tidak mengomentari tindakan departemen pemerintah terkait kasus-kasus spesifik,” demikian pernyataan itu.

Mencabut visa

Sejak akhir Maret 2025, Pemerintah AS mencabut visa 1.024 mahasiswa internasional. Mereka berasal dari 160 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Sejumlah mahasiswa menggugat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) karena alasan pencabutan visa tidak jelas.

Ada yang karena pelanggaran ringan, misalnya melanggar aturan lalu lintas. Akan tetapi, kejadiannya sudah bertahun-tahun lalu dan yang bersangkutan telah membayar denda kepada pihak berwenang. Bahkan, sejumlah kampus melaporkan, ada pula mahasiswa mereka yang dicabut visanya tanpa alasan.

”Waktu dan kesamaan pencabutan visa ini menunjukkan gejala DHS melakukan cabut massal visa mahasiswa internasional,” kata ACLU Michigan, lembaga kuasa usaha yang mewakili para mahasiswa dari Universitas Michigan dan Universitas Negeri Wayne.

Michelle Mittelstadt dari Institut Kebijakan Migrasi (MPI) mengatakan, pemerintahan di bawah Presiden Donald Trump benar-benar memusuhi imigran. Mereka tidak peduli bahwa imigran itu berada di AS secara sah.

Sementara itu, Hakim Victoria Calvert di Atlanta, Negara Bagian Georgia, mengeluarkan vonis penangguhan penahanan untuk 133 mahasiswa internasional dari lima negara. Penangguhan ini berlaku hingga tanggal 2 Mei 2025.

Keputusan Calvert dikritik oleh cabang eksekutif pemerintah karena dianggap menghalang-halangi penegakan hukum terhadap imigran ilegal. Akan tetapi, Jaksa Penuntut David Powell mengatakan kepada CNN, pemerintah harus memiliki bukti nyata bahwa para mahasiswa memang melakukan tindak pidana berbahaya.

Pro-Palestinian supporters protest at the University of Texas Wednesday, April 24, 2024, in Austin, Texas. Student protests over the Israel-Hamas war have popped up on an increasing number of college campuses following last week's arrest of more than 100 demonstrators at Columbia University. (Ricardo B. Brazziell/Austin American-Statesman via AP)

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pernah mengatakan bahwa tidak sepatutnya mahasiswa internasional mengikuti unjuk rasa di AS. Mereka datang untuk belajar dan semestinya mereka fokus kuliah dan melakukan penelitian.

Namun, perkataan Rubio disanggah oleh sejumlah perguruan tinggi. Sudah menjadi kewajiban mahasiswa memperhatikan isu-isu sosial dan lingkungan. Mengekspresikan pendapat secara kritis adalah bagian dari kebebasan akademik. (AP)


Kerabat Kerja

Penulis:

Laraswati Ariadne Anwar
 | 

Editor:

Bonifasius Josie Susilo H
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti