Kompas.id Brief

Mahasiswi ITB Buat Meme Presiden, Mengapa Jadi Polemik?

Komnas HAM, pakar hukum, dan kalangan akademisi tengah menyoroti penangkapan mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden. Apa yang menjadi latar belakangnya?

12 Mei 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Madina Nusrat

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

1. Apa penyebab mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap polisi?

2. Mengapa banyak kalangan mendorong pendekatan restorative justice untuk menangani kasus ini?

3. Apa tanggapan pihak Istana?

4. Apa respons kampus menanggapi pernyataan Istana?

5. Bagaimana sikap Bareskrim Polri setelah penangkapan SSS menuai banyak kritik?

Apa penyebab mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap polisi?

copy title

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). SSS diduga membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sedang berciuman di media sosial X. SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Penangkapannya viral di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk ITB dan Polri.

ITB menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada SSS dan telah berkoordinasi dengan orang tua SSS serta Ikatan Orang Tua Mahasiswa. Ketua Keluarga Mahasiswa ITB juga menyatakan dukungan dan pendampingan terhadap kasus ini.

Polri menyebut SSS dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran terhadap pasal-pasal terkait dengan penyebaran konten elektronik bermuatan asusila atau manipulatif.

Mengapa banyak kalangan mendorong pendekatan ”restorative justice” untuk menangani kasus ini?

copy title

Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah pakar hukum serta pendidikan menyuarakan agar penegakan hukum terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang ditangkap karena membuat meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta mendorong pendekatan restorative justice, apalagi jika pelaku belum memahami regulasi yang dilanggar.

SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE terkait dengan penyebaran konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan manipulatif. Namun, para pakar, seperti Albert Aries dan Cecep Darmawan, mengingatkan bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir. Mereka menyarankan penyelesaian secara non-litigasi dan pembinaan mengingat mahasiswa tersebut masih dalam proses pendidikan dan kemungkinan belum memahami dampak hukumnya.

Cecep juga menekankan pentingnya literasi digital serta perbedaan norma sosial dalam menerima ekspresi digital di sejumlah negara. Ia mengingatkan bahwa penindakan hukum keras justru bisa memperluas jeratan hukum terhadap masyarakat dengan pasal-pasal yang dinilai multitafsir.

Apa tanggapan pihak Istana?

copy title

Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS yang diduga membuat meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi. Hasan menyarankan agar anak muda seperti SSS cukup dibina, bukan dihukum, karena masih dalam proses belajar menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan kasus tersebut dan konsisten menyerukan persatuan.

SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jatinangor dan dijerat dengan pasal-pasal UU ITE terkait dengan konten bermuatan kesusilaan dan manipulasi digital. ITB dan Keluarga Mahasiswa ITB menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada SSS, sementara Amnesty International Indonesia mengecam tindakan Polri sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Kasus ini memunculkan perdebatan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama terhadap karya satir dan kritik politik yang disampaikan oleh generasi muda.

Apa respons kampus menanggapi pernyataan Istana?

copy title

Mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap polisi karena diduga membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi berciuman, yang dinilai melanggar norma kesusilaan, menurut UU ITE. Penangkapan ini memicu perhatian publik dan dukungan dari sejumlah pihak. Istana Kepresidenan melalui Hasan Nasbi menyarankan agar SSS dibina, bukan dihukum, mengingat usianya yang masih muda. ITB menyatakan dukungan terhadap pendekatan pembinaan dan membentuk Komisi Akademik untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut. Keluarga Mahasiswa ITB juga menyuarakan solidaritas dan mendesak pembebasan SSS, menekankan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi.

Bagaimana sikap Bareskrim Polri setelah penangkapan SSS menuai banyak kritik?

copy title

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/5/2025), menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS pada hari ini. Trunoyudo mengklaim, SSS dalam kondisi sehat.

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan tersangka melalui penasihat hukum serta dari orang tuanya. Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo.

Selain memohon maaf telah terjadi kegaduhan, kata Trunoyudo, tersangka SSS juga mengajukan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto, Joko Widodo, serta pihak ITB yang merupakan tempatnya kuliah sekarang. Trunoyudo juga menyebut, SSS mengaku sangat menyesal dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Madina Nusrat
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .