Marak Penempatan TNI-Polri Aktif di Jabatan Sipil, Pengingkaran Amanat Reformasi

Praktik ini dinilai melanggar undang-undang, mengancam profesionalisme institusi TNI dan Polri, serta berpotensi mengganggu prinsip-prinsip demokrasi.

23 Mei 2025 16:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Maraknya penempatan anggota TNI-Polri aktif dalam jabatan sipil terus menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak. Praktik ini dinilai melanggar undang-undang, mengancam profesionalisme institusi TNI dan Polri, serta berpotensi mengganggu prinsip-prinsip demokrasi. Praktik tersebut juga semakin menunjukkan adanya pengingkaran terhadap amanat reformasi, bahkan menjadi kembali ke titik nol.

Pada Jumat (23/5/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Letnan Jenderal Djaka Budi Utama menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sebelum dilantik, Djaka Budi Utama menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN) sesuai dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024. Pelantikan ini menuai polemik di publik.

Beberapa waktu lalu, Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal juga dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Iqbal dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD. Ketua DPD Sultan Najamudin mengklaim pelantikan Komjen Iqbal telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal

Sebelumnya, merujuk enam surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tertanggal 12 Maret 2025, ditemukan setidaknya lebih dari 10 perwira tinggi dan menengah Polri yang ditugasi di sejumlah kementerian dan lembaga. Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri, misalnya, ditugasi ke Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ada pula Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan yang awalnya menjabat penyidik tindak pidana madya tingkat II Bareskrim Polri, kemudian dimutasi ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Lalu, Brigadir Jenderal (Pol) Arif Fajarudin ditugasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Kemudian, Brigjen (Pol) Achmadi yang awalnya menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di Kementerian Ekonomi Kreatif.

Ada juga Kombes Sunarto yang semula menjabat Kabid Humas Polda Sumatera Selatan dimutasi menjadi perwira menengah di Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI-Polri aktif dinilai telah melanggar undang-undang. Sejumlah undang-undang telah jelas mengatur peran Polri ataupun TNI dalam birokrasi sipil. Bahkan, Pasal 19 Ayat (3) UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri diatur, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Begitu pula di UU TNI, mereka harus mundur atau pensiun dini, kecuali untuk 15 lembaga yang masih berhubungan dengan bidang pertahanan, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI.

Ketua Centra Initiative yang juga peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai masuknya militer dan polisi aktif dalam jabatan sipil yang terjadi beberapa belakangan ini telah jelas melawan UU TNI dan UU Polri itu sendiri. Pelantikan Letjen Djaka sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai melanggar hukum jika ia masih berstatus prajurit aktif.

”Secara hukum ini bertentangan dengan Undang-Undang TNI karena Bea dan Cukai tidak masuk dalam jabatan yang diperbolehkan dalam UU TNI untuk dapat diduduki militer aktif,” kata Al Araf.

Aktivis reformasi sektor pertahanan dan keamanan Al Araf saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

⁠Ia menagih janji Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beberapa waktu lalu yang akan menarik militer aktif di jabatan sipil atau memensiunkan dini. Ia pun berharap DPR mengawasi dan mengoreksi kebijakan-kebijakan yang melanggar undang-undang.

”Semakin jauh dan banyak mereka (yang aktif) duduk di jabatan sipil dan masuk wilayah sipil akan mengakibatkan melemahnya profesionalisme mereka,” katanya.

Al Araf menjelaskan praktik penempatan anggota TNI-Polri aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau alih status terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius. Kompetensi mereka sebagai alat perang dan sebagai penegak hukum akan lebih sibuk di jabatan sipil. Praktik itu juga akan mengganggu meritokrasi di jabatan sipil.

”Lebih dari itu hal ini akan mengganggu meritokrasi di jabatan sipil dan mengganggu dinamika demokrasi yang bekembang. Para aparatur sipil yang bekerja lama jadi pegawai negeri sipil tertutup ruang kariernya karena diduduki militer atau polisi aktif. Hal ini tentu berdampak buruk dalam kinerja birokrasi sipil,” ujar Al Araf.

Personel polisi melakukan gerakan hormat saat mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025
Quote

Semakin jauh dan banyak mereka (yang aktif) duduk di jabatan sipil dan masuk wilayah sipil akan mengakibatkan melemahnya profesionalisme mereka.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan, Letjen Djaka sudah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan telah mengikuti pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saat ini, Djaka bukan lagi sebagai prajurit TNI aktif.

”Per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif dan telah memasuki masa pensiun dini. Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” ujar Kristomei saat dihubungi Jumat (23/5/2025).

Rentan konflik kepentingan

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga berpandangan serupa. Selain menimbulkan konflik kepentingan, jika terjadi persoalan hukum di kementerian atau lembaga tempat mereka bertugas, praktik ini juga akan berpotensi merusak profesionalisme dan integritas institusi Polri.

”Tanpa pengunduran diri, status mereka menjadi rancu, apakah sebagai anggota Polri atau sebagai pegawai kementerian? Ini berbahaya karena bisa disalahgunakan,” lanjut Bambang.

Ia menambahkan, status ganda menciptakan ambiguitas hukum dan berpotensi memperlemah akuntabilitas birokrasi sipil. Dalam jangka panjang, hal ini juga menimbulkan persoalan internal, seperti membengkaknya jumlah jenderal non-job karena terbatasnya posisi dalam struktur organisasi Polri.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Bambang juga menilai, jika Kapolri benar-benar berkomitmen pada amanat reformasi 1998, langkah konkret yang harus diambil adalah menertibkan penempatan personel di luar struktur Polri. ”Kalau Kapolri patuh pada amanat reformasi, sebaiknya segera memberi pilihan bagi personelnya, tetap sebagai anggota Polri atau mengundurkan diri dan alih status sebagai ASN di kementerian atau lembaga,” ucapnya.

Menurut dia, tidak ada urgensi bagi institusi Polri membiarkan personelnya rangkap status karena hal itu justru membuka ruang konflik kepentingan dan merusak profesionalisme. Ia menambahkan, yang lebih mendesak adalah membangun institusi Polri yang profesional, akuntabel, dan independen.

Kembali ke titik nol

Al Araf melanjutkan, praktik yang terus terjadi itu semakin menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah saat ini justru tengah melawan arus semangat reformasi, khususnya terkait dengan masuknya militer dan polisi aktif di jabatan sipil. ”Reformasi kembali ke titik nol itu kondisi yang tepat untuk menggambarkan situasi politik hari ini,” katanya.

Masuknya militer dan polisi di jabatan sipil merupakan kebijakan dwifungsi yang telah menyalahi prinsip demokrasi. Ini jelas merupakan kemunduran demokrasi dan pengingkaran agenda reformasi.

”Penting untuk diingat jika pencabutan doktrin dwifungsi ABRI (sebelum pemisahan militer dan polisi) menjadi salah satu tuntutan agenda reformasi yang digulirkan mahasiswa. Kini dwifungsi itu kembali dengan masuknya militer dan polisi aktif di dalam jabatan sipil,” kata Al Araf.

 *** Local Caption *** Aksi keprihatinan hari Rabu (11/3) digelar mahasiswa IISIP (Institut Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Politik) Jakarta. Tuntutan yang dilontarkan yakni penurunan harga-harga, reformasi politik, reformasi ekonomi, dan pembentukan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak hanya di IISIP, aksi keprihatinan juga terselenggara di berbagai kampus dari segala penjuru negeri.

Terkait berita di Kompas, 12 Maret 1998, hal 3

Judul Amplop: Demo UI & IISIP

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga sepakat bahwa reformasi sudah kembali ke titik nol. Salah satu tuntutan reformasi adalah mencabut dwifungsi ABRI, tetapi saat ini seperti memberikan karpet merah kembalinya TNI dan Polri di dalam jabatan sipil. Herdiansyah mempertanyakan Panglima TNI dan Kapolri yang seakan membiarkan dan seolah tidak tahu aturan yang dilanggar dengan menempatkan anggotanya di jabatan sipil.

”Bahkan, Presiden sekalipun diam terhadap pelanggaran undang-undang. Ini negara macam apa gitu? Mempertontonkan pelanggaran hukum secara terbuka, secara kasatmata. Itu jelas adalah preseden buruk yang tidak patut dipertontonkan di hadapan publik,” kata Herdiansyah.

Herdiansyah menduga, ada motif atau niat tertentu untuk mengembalikan kekuasaan TNI dan Polri ke dalam ranah sipil dan politik. Maka, tidak mengherankan bahwa nantinya semua sektor, bidang, dan semua aspek akan diisi oleh anggota TNI dan Polri. Dengan demikian, TNI dan kepolisian bukan lagi menjadi alat negara, melainkan telah bergeser menjadi alat kekuasaan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P