Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Kapan lima narapidana ”Bali Nine” dipulangkan ke Australia?
- Kapan Mary Jane dipulangkan ke Filipina?
- Sudah berapa lama Pemerintah Filipina mengupayakan pemulangan Mary Jane?
- Apa yang menjadi dasar Presiden Prabowo mengambil kebijakan memulangkan narapidana asing?
- Mengapa Mahfud MD mengingatkan pemulangan narapidana asing berpotensi melanggar undang-undang?
Kapan lima narapidana ”Bali Nine” dipulangkan ke Australia?
Lima narapidana berkewarganegaraan Australia yang terkait kasus penyelundupan narkoba ”Bali Nine” telah dikembalikan dari Indonesia ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi. Kepulangan kelima orang ini ke negara asalnya itu disebut sebagai upaya diplomatik antara Indonesia dan Australia dan untuk memenuhi kesepakatan repatriasi.
Kelima narapidana anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima anggota Bali Nine itu tetap berstatus narapidana. ”Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan kepada media di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Pemindahan kelima narapidana ini dilakukan sebagai tindak lanjut penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Pemerintah Indonesia dan Australia yang disepakati secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
Kapan Mary Jane dipulangkan ke Filipina?
Setelah mengembalikan lima narapidana kasus peredaran narkoba ”Bali Nine” ke negara asalnya di Australia, Pemerintah Indonesia bersiap mengembalikan narapidana narkoba lainnya, yakni Mary Jane, ke Filipina. Sebagai tahapan akhir menjelang perjalanan ke Filipina yang direncanakan Rabu (18/12/2024) mendatang, Mary Jane sudah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pagi, dari sebelumnya dipenjara di Lapas Wonosari, Provinsi DI Yogyakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Jakarta sekitar pukul 07.30 setelah menempuh perjalanan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Setibanya di Jakarta, Mary Jane menjalani serangkaian prosedur penerimaan narapidana yang meliputi pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, ia ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan dan mengikuti program pengenalan lingkungan sebagai bagian dari orientasi awal di lapas.
Setelah di Jakarta, Mary Jane, menurut rencana, akan diterbangkan ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. ”Untuk travel document, tiket, sudah disiapkan semua oleh kedutaan (Kedutaan Besar Filipina di Jakarta), besok malam (Rabu dini hari), pukul 00.30 WIB, akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” tambahnya.
Sudah berapa lama pemerintah Filipina mengupayakan pemulangan Mary Jane?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama 10 tahun Pemerintah Filipina mengupayakan pemulangan Mary Jane, warga negaranya yang dihukum di Indonesia karena penyelundupan narkoba. Saat bertemu dengan Presiden Filipina dalam acara pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober lalu di MPR, Prabowo juga mendapatkan pertanyaan tentang nasib Mary Jane.
Selanjutnya, status Mary Jane akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina. Jika Pemerintah Filipina akan memberikan grasi ataupun remisi, selanjutnya itu menjadi kewenangan penuh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
”Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane Veloso dan tidak mempersoalkannya,” ujar Yusril.
Meskipun demikian, Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia masih memiliki akses untuk mengetahui apa yang terjadi dengan Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina. Menurut informasi dari Kementerian Kehakiman Filipina, setelah Mary Jane sampai di Filipina, Presiden Marcos Jr akan segera memproses permohonan pengampunan.
Apa yang menjadi dasar Presiden Prabowo mengambil kebijakan memulangkan narapidana asing?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pertimbangan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya seperti pada kasus Mary Jane dan narapidana Bali Nine adalah alasan kemanusiaan.
”Itu satu (pertimbangan). Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal assistance (MLA),” ujarnya.
”Kalau itu, kan, perjanjian bilateral antarnegara. Jadi, perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi, itu lebih mudah. Cuma masalahnya, itu harus satu-satu, ya, kan? Satu-satu kita buat MLA,” tambah Supratman.
Meski demikian, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana sempat mengingatkan, undang-undang terkait pemindahan narapidana belum ada. Begitu pula perjanjian antara Indonesia dan negara lain terkait pengalihan narapidana. Oleh karena itu, apabila dipaksakan, berpotensi mencabik-cabik kedaulatan hukum di Indonesia. Terlebih lagi bagi para petugas pemasyarakatan dalam situasi berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan hukum.
Mengapa Mahfud MD mengingatkan pemulangan narapidana asing berpotensi melanggar undang-undang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut sesuai konstitusi, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Sesuai Pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
Di antaranya, dalam Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, pemindahan narapidana memang diperbolehkan. Akan tetapi, harus diatur dalam undang-undang.
Kedua, ada pula konvensi internasional yang mengatur secara spesifik tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorganisasi lintas negara, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC). Konvensi itu pun sudah diratifikasi oleh Indonesia di UU Nomor 5 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemindahan narapidana harus diatur dengan mekanisme undang-undang.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Kapan lima narapidana ”Bali Nine” dipulangkan ke Australia?
- Kapan Mary Jane dipulangkan ke Filipina?
- Sudah berapa lama Pemerintah Filipina mengupayakan pemulangan Mary Jane?
- Apa yang menjadi dasar Presiden Prabowo mengambil kebijakan memulangkan narapidana asing?
- Mengapa Mahfud MD mengingatkan pemulangan narapidana asing berpotensi melanggar undang-undang?
Kapan lima narapidana ”Bali Nine” dipulangkan ke Australia?
Lima narapidana berkewarganegaraan Australia yang terkait kasus penyelundupan narkoba ”Bali Nine” telah dikembalikan dari Indonesia ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi. Kepulangan kelima orang ini ke negara asalnya itu disebut sebagai upaya diplomatik antara Indonesia dan Australia dan untuk memenuhi kesepakatan repatriasi.
Kelima narapidana anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima anggota Bali Nine itu tetap berstatus narapidana. ”Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan kepada media di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Pemindahan kelima narapidana ini dilakukan sebagai tindak lanjut penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Pemerintah Indonesia dan Australia yang disepakati secara virtual pada Kamis (12/12/2024).
Kapan Mary Jane dipulangkan ke Filipina?
Setelah mengembalikan lima narapidana kasus peredaran narkoba ”Bali Nine” ke negara asalnya di Australia, Pemerintah Indonesia bersiap mengembalikan narapidana narkoba lainnya, yakni Mary Jane, ke Filipina. Sebagai tahapan akhir menjelang perjalanan ke Filipina yang direncanakan Rabu (18/12/2024) mendatang, Mary Jane sudah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pagi, dari sebelumnya dipenjara di Lapas Wonosari, Provinsi DI Yogyakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Jakarta sekitar pukul 07.30 setelah menempuh perjalanan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
Setibanya di Jakarta, Mary Jane menjalani serangkaian prosedur penerimaan narapidana yang meliputi pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, ia ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan dan mengikuti program pengenalan lingkungan sebagai bagian dari orientasi awal di lapas.
Setelah di Jakarta, Mary Jane, menurut rencana, akan diterbangkan ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. ”Untuk travel document, tiket, sudah disiapkan semua oleh kedutaan (Kedutaan Besar Filipina di Jakarta), besok malam (Rabu dini hari), pukul 00.30 WIB, akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” tambahnya.
Sudah berapa lama pemerintah Filipina mengupayakan pemulangan Mary Jane?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, selama 10 tahun Pemerintah Filipina mengupayakan pemulangan Mary Jane, warga negaranya yang dihukum di Indonesia karena penyelundupan narkoba. Saat bertemu dengan Presiden Filipina dalam acara pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober lalu di MPR, Prabowo juga mendapatkan pertanyaan tentang nasib Mary Jane.
Selanjutnya, status Mary Jane akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina. Jika Pemerintah Filipina akan memberikan grasi ataupun remisi, selanjutnya itu menjadi kewenangan penuh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
”Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane Veloso dan tidak mempersoalkannya,” ujar Yusril.
Meskipun demikian, Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia masih memiliki akses untuk mengetahui apa yang terjadi dengan Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina. Menurut informasi dari Kementerian Kehakiman Filipina, setelah Mary Jane sampai di Filipina, Presiden Marcos Jr akan segera memproses permohonan pengampunan.
Apa yang menjadi dasar Presiden Prabowo mengambil kebijakan memulangkan narapidana asing?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pertimbangan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya seperti pada kasus Mary Jane dan narapidana Bali Nine adalah alasan kemanusiaan.
”Itu satu (pertimbangan). Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum. Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan mutual legal assistance (MLA),” ujarnya.
”Kalau itu, kan, perjanjian bilateral antarnegara. Jadi, perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi, itu lebih mudah. Cuma masalahnya, itu harus satu-satu, ya, kan? Satu-satu kita buat MLA,” tambah Supratman.
Meski demikian, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana sempat mengingatkan, undang-undang terkait pemindahan narapidana belum ada. Begitu pula perjanjian antara Indonesia dan negara lain terkait pengalihan narapidana. Oleh karena itu, apabila dipaksakan, berpotensi mencabik-cabik kedaulatan hukum di Indonesia. Terlebih lagi bagi para petugas pemasyarakatan dalam situasi berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan hukum.
Mengapa Mahfud MD mengingatkan pemulangan narapidana asing berpotensi melanggar undang-undang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut sesuai konstitusi, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Sesuai Pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
Di antaranya, dalam Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, pemindahan narapidana memang diperbolehkan. Akan tetapi, harus diatur dalam undang-undang.
Kedua, ada pula konvensi internasional yang mengatur secara spesifik tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorganisasi lintas negara, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC). Konvensi itu pun sudah diratifikasi oleh Indonesia di UU Nomor 5 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemindahan narapidana harus diatur dengan mekanisme undang-undang.