Masalah MBG, Keselamatan Anak Jadi Prioritas Utama, SPPG Wajib Miliki Sertifikat Laik Higienis

Setiap SPPG diwajibkan untuk memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS). Sertifikat ini untuk menjamin kualitas proses produksi makanan untuk MBG.

28 Sep 2025 17:47 WIB · Kesehatan

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan dan penguatan tata kelola Badan Gizi Nasional menjadi fokus utama pemerintah dalam menanggapi insiden keracunan serta persoalan yang ditemui dalam program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan anak tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program tersebut.

”Bagi pemerintah, keselamatan anak adalah prioritas utama. Kami menegaskan, insiden bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers terkait penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) pada program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG), Minggu (28/9/2025), di Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah akan mempercepat perbaikan dan penguatan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN). Hal itu terutama terkait tata kelola di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Adapun fungsi SPPG, antara lain, untuk memasak, menyiapkan, dan mendistribusikan makanan ke penerima sasaran program MBG.

Zulkifli menegaskan, pada SPPG yang bermasalah untuk sementara waktu akan ditutup selama proses evaluasi dan investigasi. Evaluasi tersebut meliputi kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak. Evaluasi akan dilakukan di semua SPPG yang ditunjuk untuk mendukung program MBG.

Setiap SPPG juga diwajibkan untuk melakukan sterilisasi alat makan serta memperbaiki proses sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan alur limbah. Seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, pun diminta ikut aktif dalam perbaikan tersebut.

Sertifikat laik higiene

Zulkifli menuturkan, setiap SPPG kini diwajibkan untuk memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS). Sertifikat ini untuk memastikan proses produksi makanan untuk MBG terjamin keamanan dan kebersihannya.

Petugas menyiapkan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2025). Program makan bergizi gratis yang dimulai hari ini akan diberikan kepada ibu hamil, anak balita, dan siswa SD hingga SMA. Pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan 40 persen dari target 82 juta penerima manfaat pada tahun pertama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 06-01-2025

”Karena keselamatan anak-anak adalah prioritas utama, jadi SLHS wajib untuk semua SPPG. Semua langkah diambil secara terbuka agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” katanya.

Quote

Kami ingin pelaksanaan MBG berjalan transparan dan berkualitas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, setiap SPPG akan didorong untuk segera mengurus pemenuhan SLHS. Lewat sertifikat ini setidaknya dapat mengontrol dan memastikan setiap SPPG telah memenuhi standar terkait kebersihan dan sanitasi dari proses produksi makanan.

”Sertifikat SLHS ini kita akan percepat agar semua SPPG yang ada memenuhi standar kebersihannya, standar dari orang-orangnya, standar juga dari prosesnya supaya baik. Dan, diharapkan dalam satu bulan bisa selesai semuanya,” tuturnya.

Meski begitu, Budi tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah SPPG yang saat ini belum memiliki SLHS. Ia hanya menyampaikan, ”Yang saya tahu bahwa sebagian besar masih dalam proses”.

Selain melalui kewajiban kepemilikan SLHS, pengawasan pada seluruh proses produksi hingga distribusi MBG akan diperkuat. Untuk itu, puskesmas akan lebih dilibatkan untuk secara rutin memantau SPPG.

Infografik-Beberapa Kasus Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) *** Local Caption *** Infografik-Beberapa Kasus Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Budi menuturkan, pemantauan akan dilakukan mulai dari proses persiapan makanan, pemilihan bahan makanan, pengolahan, hingga penyajian pada penerima sasaran MBG. Diharapkan upaya ini dapat mencegah kejadian keracunan makanan kembali terjadi.

Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan dalam siaran pers menyampaikan, BGN secara tegas telah melarang penggunaan makanan kemasan pabrik atau makanan ultraproses dalam program MBG. Hal ini sebagai respons atas masukan yang diberikan oleh DPR, pengamat, dan masyarakat luas.

Sementara produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nuget, dan makanan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal yang berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat. Produk yang disajikan harus dipastikan memiliki sertifikasi halal, SNI, dan izin edar dari BPOM.

Layanan aduan

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menambahkan, saluran pengaduan akan dibuka bagi masyarakat terkait pelaksanaan program MBG. Dengan adanya partisipasi publik, pemerintah dapat dengan cepat menindaklanjuti setiap temuan di lapangan.

Siswa menyantap sajian makanan saat uji coba program makan bergizi gratis di SDN 04 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2024). Program yang dicanangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran mulai diuji coba di Kota Tangerang. Sebanyak 5 sekolah mengikuti uji coba tersebut dengan sekitar 3.000 siswa yang terlibat.

”Kami ingin pelaksanaan MBG berjalan transparan dan berkualitas. Karena itu, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aduan ataupun masukan,” ujarnya.

Saluran pengaduan tersebut dapat diakses dengan menghubungi nomor 088293800268 dan 088293800376. Nomor tersebut akan beroperasi setiap Senin-Jumat pada pukul 09.00-22.00 WIB.

Keracunan

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menuturkan, kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Evaluasi secara menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan program tersebut bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

”Satu anak keracunan saja sudah menjadi masalah, apalagi ini terjadi pada ribuan anak di Indonesia,” ucapnya.

Piprim mengatakan, keamanan pangan harus diutamakan dalam pelaksanaan program MBG. Anak-anak, anak balita, dan ibu hamil merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi dari risiko keracunan makanan.

Ia pun memberikan sejumlah catatan dalam proses perbaikan dan evaluasi program MBG. Itu, antara lain, memastikan proses penyediaan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan wajib mengikuti standar keamanan pangan. Selain itu, kualitas gizi dan keseimbangan menu perlu dijamin sesuai dengan rekomendasi dari ahli gizi.

Pengawasan program MBG harus diperketat dengan memastikan seluruh SPPG beserta seluruh kelengkapannya telah tersertifikasi. Pemantauan juga perlu dilakukan secara berkala oleh Badan Gizi Nasional.

”Prosedur mitigasi dan layanan aduan kasus keracunan harus disiapkan dalam program MBG. Perlu disiapkan prosedur mitigasi kasus keracunan yang melibatkan pemerintah, sekolah, dokter spesialis anak, tenaga kesehatan, dan masyarakat,” tutur Piprim.


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati