Masih Bisakah KPK Mengawasi dan Menangani Korupsi di BUMN?

Dengan UU BUMN yang baru, direksi dan komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Padahal, sumber modal BUMN dari rakyat, dan BUMN masih dalam pusaran korupsi.

06 Mei 2025 13:52 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang baru tengah memantik perdebatan publik dan polemik penindakan tindak pidana, khususnya korupsi, di Tanah Air. Padahal, salah satu sumber modal BUMN berasal dari penyertaan modal negara yang artinya menggunakan uang rakyat.

Selama 2005-2021, contohnya, suntikan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN mencapai Rp 369,17 triliun. Sementara itu, korupsi di kalangan direksi dan komisaris BUMN menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kini, pertanyaannya adalah masih bisakah Komisi Pemberantasan Korupsi menangani rasuah di BUMN?

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN mulai berlaku 24 Februari 2025. Sorotan tajam tertuju pada adanya ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN, serta organ dan pegawai badan—entitas baru seperti Badan Pengelola Investasi Danantara—bukan merupakan penyelenggara negara.

Quote

Selama 2005-2021, contohnya, suntikan PMN untuk BUMN mencapai Rp 369,17 triliun. Sementara itu, korupsi di kalangan direksi dan komisaris BUMN menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Hal itu tertuang secara eksplisit lewat Pasal 3X Ayat (1) untuk organ serta pegawai Danantara dan Pasal 9G. Pasal 9G bahkan secara eksplisit berbunyi, ”Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Namun, bagian penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa tidak dimaknai status penyelenggara negaranya akan hilang.

Meski ada penjelasan mempertahankan status penyelenggara negara tidak hilang, bunyi pasal yang eksplisit menjadi dasar argumentasi hukum bahwa subyek—pengurus BUMN—tidak lagi termasuk dalam definisi penyelenggara negara. Adapun ”penyelenggara” merupakan domain utama kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dan menindak korupsi berdasarkan UU No 9/2019 tentang KPK.

Infogafik Daftar 14 BUMN yang Sahamnya Dialihkan ke Danantara

Selain itu, direksi dan komisaris, yang tak lagi berstatus penyelenggara negara, hilang kewajibannya untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Catatan tersebut merupakan salah satu pintu KPK mengusut korupsi. Dengan tak lagi wajib menyampaikan LHKPN, publik juga tak bisa mengawasi penambahan kekayaan pejabatnya di BUMN.

Uang rakyat

Padahal, salah satu sumber modal utama bagi BUMN adalah penyertaan modal dari pemerintah atau PMN. Penyertaan modal ini dapat dilakukan melalui anggaran belanja negara atau melalui program-program investasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, yang artinya menggunakan uang rakyat.

Sepanjang periode 2005-2021, contohnya, suntikan modal dari pemerintah untuk BUMN dalam PMN secara akumulasi telah mencapai Rp 369,17 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 350,19 triliun dalam bentuk dana segar dan Rp 18,98 triliun dalam bentuk PMN nontunai (Kompas.id, 14/6/2022).

Sebagai dana yang sumbernya dari rakyat, Kementerian Keuangan lewat lamannya pun mengingatkan bahwa PMN tak sekadar mencairkan dana, tetapi merupakan sebuah awal dari kinerja yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara tantangan yang dihadapi dalam menjaga akuntabilitas BUMN tak sederhana. Rentetan kasus korupsi kerap melibatkan pejabat-pejabat BUMN. Contohnya kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan hingga 113,83 juta dollar AS.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan mesin pesawat Garuda dari Rolls-Royce Plc. Kompas/Yuniadhi Agung (MYE) 17-02-2017

Ada pula suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang melibatkan bekas Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian dengan nilai sebesar 609,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,37 triliun.

Sementara itu, dengan UU BUMN yang baru, direksi dan komisaris BUMN tak lagi memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN ke KPK karena mereka bukan penyelenggara negera. Padahal, beberapa perkara korupsi terbukti dapat diungkap berkat LHKPN. Sebut saja perkara korupsi bekas pejabat pajak dan bea cukai Kementerian Keuangan, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Quote

Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses korupsi, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum bisa memastikan implikasi UU BUMN terhadap KPK. Begitu pula dengan nasib penanganan korupsi di BUMN. Namun, KPK tengah membuat kajian mendalam terkait hal tersebut.

”Dalam kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat berbagai ketentuan pada peraturan-peraturan lain,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).

Selain dengan UU BUMN, KPK juga akan membandingkannya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHAP, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Semua undang-undang akan dikaji kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan seusai pelantikan dirinya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 280-10-2022

Tergantung perbuatan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berpendapat, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara secara yuridis, khususnya dalam UU Tipikor. Namun, peristiwa hukum korupsi yang terjadi sebelum UU BUMN yang baru berlaku tetap bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor.

Meskipun demikian, dapat atau tidaknya pengurus BUMN diproses sesuai UU Tipikor tergantung pada konteks perbuatannya. Apabila perbuatannya terindikasi korupsi, maka tetap bisa diproses. Begitu pula pegawai dan masyarakat yang bukan penyelenggara negara dapat diproses kalau memenuhi unsur perbuatan UU Tipikor.

”Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses korupsi, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” ucap Tanak.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir telah berkoordinasi dengan KPK soal pengawasan BPI Danantara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Salah satu poin pembahasannya adalah implikasi perubahan aturan UU BUMN, khususnya pada pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut Erick, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Danantara, pihaknya sekadar berkonsultasi dan sinkronisasi aturan. Ia ingin membentuk kesepakatan yang efektif imbas perubahan fungsi dan aturan BUMN. ”Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih pengawasan di antara berbagai lembaga penegak hukum. Karena itu, dalam dua hingga tiga minggu ke depan, kami akan menyusun payung kerja sama dengan KPK,” katanya.

Infografik Profil Danantara

Kini, seluruh BUMN dikelola oleh BPI Danantara sehingga Kementerian BUMN hanya bertugas sebagai pengawas dan perwakilan negara (pemegang saham). Karena perubahan aturan tersebut, pola pencegahan korupsi pun ikut berubah. Sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, Erick tak ingin ada tumpang tindih antarlembaga penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Soal status penyelenggara negara pada petinggi BUMN, Erick menyebut dirinya masih sibuk berkoordinasi dan sinkronisasi aturan. Aturan turunan bakal mengatur secara tegas soal status penyelenggara negara pengurus BUMN.

”Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, kejaksaan, BPK, semua ini, ya tadi, supaya semuanya transparan dan ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dari penugasan,” ujarnya.

Quote

Sementara itu, di Mahkamah Konstitusi, sejumlah norma UU BUMN tengah dipersoalkan sejumlah pihak.

Dipersoalkan di MK

Sementara itu, di Mahkamah Konstitusi, sejumlah norma UU BUMN tengah dipersoalkan sejumlah pihak. Contohnya gugatan yang diajukan oleh Rega Felix, dosen (Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025), dan Metha Maranita, ibu rumah tangga (Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025). Keduanya yang merupakan pasangan suami istri itu mempermasalahkan Pasal 3H Ayat (2), Pasal 3X Ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 Ayat (5).

Pasal-pasal tersebut, menurut Felix, mengatur bahwa keuntungan atau kerugian badan (Danantara) dan BUMN adalah keuntungan atau kerugian badan/BUMN itu sendiri, serta organ, pegawai badan, anggota direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Suasana saat aksi sejumlah anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, menuntut pengusutan dugaan praktik korupsi terkait penyelenggaraan tes polymerase chain reaction (PCR), Selasa (9/11/2021). Para mahasiswa ini meminta KPK berkomitmen memberantas korupsi meski dugaan kasus bisnis PCR ini melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir. Kasus polemik bisnis tes PCR yang melibatkan pejabat negara dinilai mencederai kepercayaan rakyat Indonesia di tengah situasi pandemi. Situasi pandemi yang tak kunjung usai hingga berimbas pada kehidupan ekonomi rakyat, tetapi justru muncul adanya praktik bisnis tes PCR dengan biaya mahal diterapkan sebagai regulasi sejumlah persyaratan masyarakat berkegiatan oleh pemerintah. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 09-11-2021

Bertentangan dengan pemberantasan korupsi

Menurut Rega Felix, pemisahan kerugian BUMN/Danantara dari kerugian negara bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia menilai, ketentuan ini mengecualikan BUMN dari penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor karena unsur pokok ”kerugian negara” menjadi sulit terpenuhi.

”Bagaimana mungkin suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara,” ujar Felix dalam sidang pendahuluan perkara di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, meminta para pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum dan memperjelas argumentasi kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji. Majelis memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat diterima MK pada 14 Mei 2025.

Selain itu, tiga mahasiswa dan dua pengusaha juga secara terpisah menggugat pasal-pasal krusial dalam UU BUMN. Mereka menilai ada potensi penyuburan terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN dan Danantara. Pasal yang dipersoalkan tiga mahasiswa, Muhammad Jundi Fathi Rizky, A Fahrur Rozi, dan Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, cenderung mirip dengan Felix dan Metha. Begitu pula dengan Heri Hasan Basri dan Solihin selaku pengusaha yang turut menggugat UU BUMN.

Para mahasiswa mengaku kehilangan hak konstitusionalnya untuk melaporkan kepada penegak hukum untuk mengusut dan meminta pertanggungjawaban pidana pada menteri, organ, dan pegawai Danantara yang diduga melakukan perbuatan korupsi akibat berlakunya UU No 1/2025. Status pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara juga dinilai menciptakan celah hukum yang memungkinkan praktik penyalahgunaan kekuasaan karena beroperasi tanpa pengawasan ketat, kendali yang memadai, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul