Publik berharap Pemilu mendatang menghasilkan wakil rakyat hingga pemimpin pusat dan daerah yang lebih baik dibandingkan Pemilu 2024.
21 Sep 2025 20:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum telah diputuskan akan diusulkan oleh Komisi II DPR dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Pembahasan RUU ini bakal menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya gelombang demonstrasi pada Agustus lalu. Hal itu karena akar persoalan muncul dari para wakil rakyat yang dihasilkan pemilu.
Prolegnas Prioritas 2026 telah disepakati Badan Legislasi DPR beserta perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sebanyak 67 RUU bakal dibahas tahun depan, salah satunya RUU Pemilu yang telah diputuskan akan diajukan oleh Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pihaknya bakal membahas sungguh-sungguh pembahasan RUU Pemilu. Komisi II, lanjutnya, menaungi urusan pemilu sehingga dianggap sebagai keputusan yang tepat. Sebelum diputuskan diusulkan oleh Komisi II DPR, RUU Pemilu sempat diputuskan akan diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
”Itu keputusan yang tepat, karena titik berat pelaksanaan fungsi DPR, baik itu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, terkait Pemilu adalah urusan Komisi II. Maka itu, pada saatnya nanti, Komisi II akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar politikus Partai Golkar tersebut, Minggu (21/9/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/09/52386d2358ab61c789cc8a2cdf13c7b6-20250709ron02.jpg)
Dalam rapat pembahasan usulan Prolegnas 2026 di Baleg, Rabu (17/9/2025), Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima menyampaikan sejumlah RUU yang diusulkan menjadi Prioritas 2026. Selain RUU Pemilu, Komisi II mengusulkan RUU Kepala Daerah, RUU Partai Politik, serta RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Menurut Aria, RUU Pemilu diusulkan masuk Prolegnas karena mayoritas publik menunggu aturan yang menjamin pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Apalagi, aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan partisipasi publik.
”Publik menunggu kita. Salah satu hal yang diinginkan publik adalah bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak, harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” ujar Aria dalam rapat tersebut.
Selain itu, dia juga menilai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga perlu direvisi. Dia berujar, RUU Parpol menjadi perhatian karena adanya kritik keras publik terhadap lembaga politik tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/09/3ebdef10-85d7-49a6-90f4-98840dc7ceec_jpg.jpg)
”Banyak hal disoroti dengan ekspresi kemarin-kemarin yang mengkritik partai politik. Saya kira, perlu kita respons, seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi harus berbenah,” papar Aria.
”Partai harus mendapatkan trust (kepercayaan) publik. Memang kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif maupun legislatif,” lanjutnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menilai, publik bakal memberikan sorotan tajam terhadap pembahasan RUU Pemilu ini. Hal ini, lanjutnya, sebagai bentuk harapan akan perbaikan para wakil rakyat hingga pemimpin di pusat maupun di daerah.
”Pasca-gelombang demonstrasi Agustus-September lalu, publik akan jauh lebih menaruh perhatian lebih terhadap revisi UU Pemilu. RUU Ini dinilai sebagai salah satu akar persoalan yang muncul dari akuntabilitas representasi,” paparnya saat dihubungi terpisah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/12/17/ae274201-44e6-44f0-9e6a-7f66b2ffe989_jpg.jpg)
Rangkaian demonstrasi yang dimaksud Heroik ini terjadi dari akhir Agustus 2025 hingga awal September di tahun yang sama. Saat itu, gelombang unjuk rasa menjadi tidak terkendali karena publik merasa DPR hingga pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.
”Untuk itu ke depan RUU Pemilu perlu ditata ulang dari segi sistem pemilu yang mampu menghasilkan sistem representasi yang jauh lebih efektif dan akuntabel,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Heroik meminta DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU Pemilu. Dia juga menilai, pembahasan tersebut tidak perlu menunggu tahun 2026 karena sebelumnya masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Bahkan, Heroik mendorong RUU Pemilu dilaksanakan dengan inisiatif pemerintah dan membentuk tim khusus yang independen. Tim ini, lanjutnya, perlu dibentuk agar naskah akademik beserta draf RUU Pemilu dibentuk dengan mengedepankan obyektivitas.
”Kami mengusulkan RUU Pemilu inisiatifnya diambil alih oleh pemerintah. Agar, pembahasannya bisa cepat dilakukan, termasuk mendorong pemerintah untuk membentuk tim independen dalam menyiapkan naskah akademik dan draf RUU untuk dibahas bersama DPR,” ujarnya.
Selain itu, Perludem mengusulkan perubahan sistem pemilu legislatif dari proporsional terbuka menjadi sistem pemilu campuran. Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan aspek perekrutan dan demokratisasi internal partai dengan memberlakukan syarat minimal tiga tahun menjadi kader partai untuk dicalonkan di Pemilu.
”Sistem ini mampu memperkuat institusionalisasi partai politik. Pada sisi lain, juga mampu mendekatkan calon legislatif terpilih dengan pemilihnya,” kata Heroik.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase