Dana kelolaan jaminan sosial yang mencapai Rp 817 triliun merupakan amanah dari para peserta dan harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan mereka.
24 Jun 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan didorong menjadi lembaga yang lebih kuat untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan.
Isu ini menjadi sorotan dalam peluncuran buku Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat karya M Zuhri Bahri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Buku tersebut diterbitkan sebagai upaya edukasi dan literasi sosial guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja Indonesia lintas sektor dan lintas generasi.
Buku ini menghimpun sejumlah tulisan Zuhri yang telah dipublikasikan di berbagai media, dengan tujuan memperluas pemahaman publik terhadap tantangan dan peluang dalam penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Kesadaran kolektif masyarakat terhadap jaminan sosial perlu dibangun dengan baik. Masyarakat harus memahami pentingnya jaminan sosial sejak mereka mulai bekerja.
”Kita memiliki potensi 101 juta pekerja, tetapi cakupan kepesertaannya baru mencapai 38 juta. Artinya, baru sekitar 38 persen pekerja yang terlindungi. Ini merupakan tantangan besar bagi kita semua,” ujar Zuhri dalam diskusi peluncuran buku di Kompas Institute, Jakarta, Senin (23/6/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/431ac112a052b01fc16317d6085bb1bd-20250623nut001.jpg)
Rendahnya tingkat kepesertaan, terutama dari sektor pekerja informal dan generasi milenial, menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pemangku kebijakan. Padahal, secara hukum, negara telah mengamanatkan perlindungan bagi seluruh pekerja.
”Untuk sektor formal sudah bersifat wajib. Namun, bagaimana dengan sektor informal? Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang menyamakan kedudukan perlindungan bagi pekerja informal,” kata Zuhri.
Menurut Zuhri, terdapat empat modal penting yang sudah dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan dan mendorongnya menjadi lembaga yang lebih kuat.
Pertama, sumber daya manusia yang berjumlah lebih dari 5.000 orang, tersebar di 300 kantor cabang dan 11 kantor wilayah. Kedua, potensi jumlah pekerja aktif yang mencapai 144 juta orang, dengan 40 persen di sektor formal dan sisanya di sektor informal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/08/7f3b6bec-7966-421a-9a7f-2d1bd773a7e2_jpg.jpg)
Ketiga, dana kelolaan jaminan sosial yang telah mencapai Rp 817 triliun. Dana ini merupakan amanah dari para peserta dan harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan mereka. Keempat, transformasi digital melalui platform Jamsostek Mobile meski masih perlu terus disempurnakan.
”Dengan empat modal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis untuk mendorong universal coverage jaminan sosial tenaga kerja sehingga cita-cita perlindungan menyeluruh dapat terwujud,” tegas Zuhri.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti masih adanya ketimpangan regulasi yang menghambat perlindungan secara menyeluruh bagi pekerja informal. ”Pekerja informal belum dapat menjadi peserta jaminan pensiun. Bukan karena BPJS menolak, melainkan karena aturan hukum saat ini belum memungkinkan,” ujarnya.
Ia menilai, belum diimplementasikannya Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi penyebab utama. Padahal, kedua pasal tersebut mengamanatkan agar pekerja miskin dan tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.
”Pekerja informal yang jumlahnya sekitar 86 juta orang, atau 59,4 persen dari total angkatan kerja, pada akhirnya juga akan memasuki usia tua dan berhenti bekerja. Namun, hingga kini mereka belum terlindungi oleh skema pensiun,” kata Timboel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/56bed8a1bcc7a116819b6e414f620777-20250623nut007.jpg)
Buku Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat hadir bukan sekadar sebagai kumpulan gagasan, melainkan sebagai manifestasi literasi kebijakan sosial yang berupaya merangkul berbagai pihak, mulai dari negara, pekerja, akademisi, hingga sektor swasta. Gagasan besar yang diusung adalah bahwa perlindungan pekerja tidak boleh bersifat elitis dan sektoral, tetapi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pendekatan literatif, inklusif, dan berbasis hak, buku ini menjadi pengingat bahwa setiap pekerja, apa pun bentuk pekerjaannya, berhak atas kehidupan yang layak dan perlindungan sepanjang hayat. Kini, tinggal bagaimana seluruh pihak mewujudkan gagasan tersebut menjadi komitmen nyata.
Isu pekerja platform digital turut menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk mengadopsi kebijakan perlindungan bagi pekerja digital dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) 2025 di Geneva, Swiss.
”Pekerja platform digital seperti ojek daring dan kurir aplikasi, yang selama ini belum mendapatkan jaminan sosial, kini mulai diakui sebagai pekerja. Harapannya, pada 2026 sudah ada konvensi ILO yang memperkuat posisi mereka," kata Mirah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/82ec215aa64ba77998a02d8bae73b9eb-20250623nut006.jpg)
Ia juga berharap agar beban kepesertaan tidak lagi dibebankan kepada pekerja digital, tetapi menjadi tanggung jawab aplikator. ”Karena mereka bekerja untuk aplikator, maka aplikatorlah yang harus membayar iuran jaminan sosial,” tegasnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi menekankan pentingnya kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang berubah dengan cepat. Ia menyebut konsep self-defense capacity sebagai pendekatan yang relevan, baik bagi calon pekerja maupun pekerja migran Indonesia (PMI).
”Anak-anak kita harus dipersiapkan untuk mampu melindungi dirinya sendiri. Kita dorong edukasi jaminan sosial masuk ke sekolah dan kampus sehingga ketika mereka masuk ke pasar kerja, mereka sudah memiliki pemahaman dan mampu mengambil keputusan untuk melindungi diri,” kata Aris.
Ia juga menyoroti tantangan pergeseran investasi dari sektor padat karya menjadi padat modal. ”Dulu, investasi sebesar Rp 1 triliun bisa menyerap 4.500 tenaga kerja. Sekarang, hanya sekitar 1.200 tenaga kerja karena perkembangan teknologi. Kita harus menyiapkan masyarakat yang memiliki agility dan adaptabilitas tinggi untuk berpindah profesi,” ujarnya.
Penulis:
Aguido AdriEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan