Sederet Opsi Rekayasa Konstitusional Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan MK soal pemisahan pemilu final dan mengikat. Ada sejumlah opsi rekayasa konstitusional yang bisa diambil DPR dan pemerintah untuk menindaklanjutinya.

06 Jul 2025 12:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal final dan mengikat. Berangkat dari hal itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan segera mendiskusikan bentuk-bentuk rekayasa konstitusional guna menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, ada sejumlah rekayasa konstitusional yang dapat dipilih pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Rekayasa konstitusional itu mesti diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

”Mau tidak mau, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus segera dibahas agar diskusi yang berkembang untuk mencari bentuk rekayasa konstitusional masa transisi dibahas dalam forum yang tepat,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berbicara dalam acara diskusi "Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi" di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (31/7/2023). Partai Buruh menggelar diskusi yang dihadiri sejumlah pakar lintas disiplin ilmu untuk membahas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Sebelumnya, Partai Buruh mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi pada 26 Juli 2023. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 31-07-2023

Putusan MK dimaksud, bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025). Dalam putusannya, MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Pemilu nasional diminta digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilu lokal diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan anggota DPR serta DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wali kota/bupati.

Khoirunnisa melanjutkan, salah satu rekayasa konstitusional yang bisa diambil menyusul putusan MK itu adalah memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 yang semestinya berakhir pada 2029 nantinya diperpanjang sehingga menjabat sampai 2031.

Dalam kurun waktu masa transisi selama sekitar dua tahun tersebut, parpol diberikan pilihan untuk tetap mempertahankan anggota DPRD yang menjabat ataupun menempuh mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) dan mengganti anggota DPRD-nya. Namun, PAW tetap berpedoman pada hasil Pemilu 2024 sehingga anggota DPRD pengganti tetap mengacu pada urutan perolehan suara terbanyak.

Pemilih di TPS 38 Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Sabtu (27/4/2019). TPS 38 melakukan pemilu ulang karena ada satu pemilih ilegal yang ikut mencoblos pada 17 April 2019.

Opsi tersebut lebih mungkin dan rasional ditempuh daripada menunjuk penjabat anggota DPRD untuk mengganti anggota DPRD 2024-2029 yang berakhir masa jabatannya pada 2029. Sebab, jika penunjukan penjabat dilakukan, akan ada banyak anggota DPRD yang harus ditunjuk serta belum ada mekanisme untuk menentukan penjabat anggota DPRD.

”Satu-satunya rekayasa konstitusional yang rasional untuk anggota DPRD hanya memperpanjang masa jabatan. Kalaupun partai ingin menggunakan mekanisme PAW selama masa transisi, tetap harus berpedoman pada hasil Pemilu 2024,” katanya.

Adapun untuk kepala daerah, lanjut Khoirunnisa, sejatinya ada dua opsi yang dapat dipilih pembentuk undang-undang. Pertama, memperpanjang masa jabatan gubernur serta bupati/wali kota hingga terpilih kepala daerah hasil Pilkada 2031. Opsi ini cenderung lebih rasional karena perpanjangan masa jabatan hanya dilakukan kurang dari dua tahun, mengingat kepala daerah hasil Pilkada 2024 baru dilantik tahun ini.

Sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini khusus bagi kepala-wakil kepala daerah untuk daerah yang tak terdapat perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta daerah yang perkara sengketa hasil pilkadanya diputuskan MK pada 4-5 Februari tidak dilanjutkan. Kompas/Hendra A Setyawan

Adapun opsi kedua dengan menunjuk penjabat kepala daerah seperti yang pernah dilakukan menuju keserentakan Pilkada 2024. Namun, opsi ini sebaiknya tidak diulang karena penunjukan penjabat kepala daerah sering kali bermasalah. Penjabat juga tidak memiliki legitimasi kuat dibandingkan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

”Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah menjadi opsi paling rasional karena memberikan perlakuan yang sama terhadap eksekutif dan legislatif hasil Pemilu dan Pilkada 2024,” tutur Khoirunnisa.

Lebih jauh, lanjutnya, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah sama sekali tidak bertentangan dengan konstitusi. Rekayasa konstitusional tersebut merupakan perintah MK dan dilakukan untuk mengatur keserentakan pemilu nasional dan lokal yang lebih tertata. Masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilu lokal 2031 pun akan tetap lima tahun, bukan terus-terusan selama tujuh tahun.

Infografik-Putusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Terkait Pemilu *** Local Caption *** Infografik-Putusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Terkait Pemilu

Terlebih, Indonesia juga pernah menerapkan masa transisi menuju Pemilu 1999 dengan mempercepat pelaksanaan pemilu. Masa jabatan anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 1997 yang semestinya berakhir pada 2002 pun harus berakhir lebih cepat menjadi hanya sekitar dua tahun.

”Ibarat masa jabatan anggota DPR dan DPRD pernah dipotong pun mereka mau, masa diperpanjang masa jabatannya justru menolak,” kata Khoirunnisa.

Tidak ada ruang menolak

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pun mengingatkan bahwa putusan MK final dan mengikat.

”DPR, pemerintah, serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus segera melakukan rekayasa konstitusional demi memastikan sistem pemilu yang baru berjalan efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ujarnya.

Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo memberikan sambutan dalam acara penyerahan Surat Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR sebagai jawaban atas surat Pimpinan MPR Nomor: B-13721/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 kepada keluarga Presiden RI Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) disaksikan Siti Hediati Hariyadi (kanan) di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Surat ini berisikan keputusan untuk menghapus nama Soeharto di dalam Ketetapan (TAP) XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. Majelis Permusyawaratan Rakyat telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Adapun pertimbangan pencabutan nama Soeharto ialah proses hukum terhadap Soeharto, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998, telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Ada empat pertimbangan yang digunakan MPR untuk mengeluarkan ketetapan tersebut. Pertama ialah dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga-lembaga negara lainnya maupun tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bernegara. Pertimbangan berikutnya ialah adanya tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna. Ketiga yang menjadi pertimbangan MPR ialah telah terjadinya praktik-praktik usaha di tubuh penyelenggara negara yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha. Pertimbangan terakhir adalah dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktik KKN. Sebelumnya, MPR juga memutuskan bahwa Tap MPRS No 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno resmi dicabut. Tap MPRS itu berbunyi, ÓSoekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melindungi tokoh-tokoh PKIÓ. Dengan dicabutnya Tap MPRS tersebut, semua tudingan itu tak lagi terbukti. KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF) -2024

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, setidaknya ada dua langkah yang bisa diambil MPR, DPR, dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Pertama, MPR dapat melakukan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Amendemen dibutuhkan apabila pembentuk undang-undang merasa membutuhkan payung hukum konstitusional yang lebih tegas dalam memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

”Amendemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan,” tuturnya.

Langkah kedua, DPR dan pemerintah merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi ini antara lain akan mengatur kembali jadwal pemungutan suara pemilu lokal dan nasional serta masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Suasana saat digelar Sidang Paripurna MPR RI pertama periode 2024-2029 di Ruang Paripurna I DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2024). Sidang paripurna ini membahas pembentukan fraksi dan struktur pengurusan fraksi di MPR RI, baik dari parpol dan DPD. Pembentukan fraksi ini akan berfungsi merumuskan pengajuan calon pimpinan MPR RI periode 2024-2029. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-10-2024

Ia melanjutkan, opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah akan menjadi tantangan tersendiri bagi pembentuk undang-undang. Namun, rekayasa konstitusional untuk mengisi masa transisi bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ketika penyerentakan pilkada serentak 2024, kekosongan jabatan kepala daerah diisi oleh penjabat.

”Prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi hak politik warga negara, kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu, maupun keberlanjutan roda pemerintahan. Maka, dalam proses perumusan ulang desain pemilu ini, DPR dan pemerintah dituntut untuk bekerja cepat, terbuka, dan partisipatif, agar hasilnya tidak menjadi sumber konflik baru ke depan,” ucapnya.

Putusan MK ini pun dinilainya menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali sistem pemilu yang terlalu padat dan kompleks.

”Di sinilah pentingnya komitmen politik nasional yang solid. Karena bagaimanapun, demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, melainkan juga tentang merancang sistem yang adil, masuk akal, dan memberi ruang bagi rakyat untuk benar-benar berdaulat,” kata Bambang.

Petugas berkostum Drakula menunjukkan surat suara tidak sah saat penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 5 Kebon Kelapa di RW 005 Kampung Bakbis, Panaragan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Tema ornamen dan kostum ala perayaan Helloween digunakan TPS 05 Kebon Kelapa dalam memeriahkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024. Selain antusiasme mengikuti pencoblosan Pilkada 2024, kemeriahan Pilkada 2024 juga menjadi ajang kreatifitas warga untuk mengemas tema di tempat-tempat pemungutan suara. Kreatifitas ini juga mendapat sambutan positif karena juga menjadi daya tarik rekreasi warga setelah mengikuti pemungutan suara. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 27-11-2024

Resistensi dari parpol

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuai penolakan dari sejumlah partai politik. Partai Nasdem menilai, putusan tersebut problematis, melanggar UUD 1945, dan berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan.

Dalam pernyataan sikap DPP Partai Nasdem yang dibacakan anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, pemisahan pemilu presiden, DPR, DPD, kepala daerah, dan DPRD yang dilakukan MK lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah melanggar UUD 1945. Oleh karena itu, Nasdem melihat bahwa putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

”Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 95/2022 sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” kata Lestari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.

Sementara Ketua Badan Legislasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru mengatakan, putusan tersebut secara substansi telah melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan MK, yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilihan, dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

Anggota DPR meninggalkan ruang sidang usai mengikuti rapat paripurna DPR dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2025). DPR menyepakati revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan ini berlangsung singkat karena seluruh fraksi memberikan pandangannya dalam keterangan tertulis. Kompas/Hendra A Setyawan

Setelah MK membacakan putusannya, DPR mulai mendiskusikannya. Namun, alih-alih Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan yang membahasnya, justru Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum yang membahas putusan MK tersebut. Mereka menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum, yakni Taufik Basari, Patrialis Akbar, dan Valina Singka Subekti.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, rapat digelar karena putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal telah menimbulkan polemik di masyarakat. Karena itu, Komisi III merasa perlu mendengarkan pandangan para akademisi dan praktisi hukum terkait dengan putusan MK tersebut.

”Menanggapi berbagai polemik atas putusan MK sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami, dalam kesempatan ini Komisi III DPR ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum,” kata Habiburokhman di awal rapat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji