PKS menilai putusan MK berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui batas kewenangan lembaga tersebut. Sebab, desain pemilu wewenang pembuat undang-undang.
02 Jul 2025 10:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kritikan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal terus bertambah. Kini giliran Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang menyuarakan kritik keras terhadap putusan tersebut. Sebab, putusan itu berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui batas kewenangan MK.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan, pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD digelar lebih dulu. Pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah baru dilaksanakan sekitar 2-2,5 tahun kemudian.
Ketua Badan Legislasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Zainudin Paru mengatakan, putusan tersebut secara substansi telah melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Putusan MK, yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilihan, dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.
”Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subyek lembaga yang diatur,” ujar Zainudin lewat keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/07/329b38ca-473a-4477-a61a-d193dda0cc66.jpg)
Zainudin juga menyoroti langkah MK yang telah mengambil peran pembentuk undang-undang, sebuah kewenangan yang seharusnya berada di tangan lembaga legislatif atau DPR. Oleh karena itu, melalui putusan tersebut, MK telah melangkah melewati kewenangannya terlalu jauh.
Kritik PKS tidak berhenti di situ. Zainudin menyebut adanya inkonsistensi dalam sikap MK terkait posisi pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut politisi PKS itu, MK tidak memiliki pendirian yang tetap mengenai apakah pilkada masuk dalam rezim pemilu atau pemerintahan daerah.
Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah bentuk tindakan inkonstitusional. Hal ini melanggar Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari sisi waktu maupun subyek lembaga yang diatur.
”Putusan ini seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Ketidakkonsistenan ini semakin memperlemah posisi hukum MK, apalagi dalam putusan sebelumnya No 85/PUU-XX/2022, pilkada disamakan dengan pemilu,” kata Zainudin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/29/a7120752-8253-4883-92d8-97f871b0a1d9_png.png)
Oleh karena itu, PKS mendorong agar desain keserentakan pemilu dikembalikan kepada pembentuk undang-undang (DPR) melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sesuai dengan semangat Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. PKS menyerukan agar seluruh elemen bangsa, termasuk MK, menjunjung tinggi prinsip-prinsip konstitusional dalam menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
Hampir semua partai politik di parlemen mengkritik bahkan menolak keras putusan MK yang meminta pemisahan pemilu nasional dan lokal. Meski demikian, partai-partai politik, terutama yang berada di parlemen, tidak ingin gegabah mengambil keputusan dan akan mendengarkan masukan kembali dari pemerintah dan masyarakat sipil sebelum bersikap.
Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa menilai putusan itu bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD sebagai satu kesatuan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/30/cd2816caf49e9178a56cdaac34d76e99-cropped_image.jpg)
”Kalau MK ingin memisahkan, ya, harus ubah dulu UUD-nya. Kalau tidak mendasarkan pada konstitusi, ya, putusan itu inkonstitusional. Nasdem berkomitmen menjaga UUD,” ujar Saan.
Saan menyebutkan keputusan MK tersebut justru merusak tata kenegaraan dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak pada 2019.
Meski tegas menolak, Nasdem belum mendorong langkah legislasi khusus. DPR, kata Saan, masih pada tahap mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat sipil. ”Kami belum menyikapi, baru mendengar. Belum ada keputusan. Setelah lengkap masukan, baru akan dirapatkan,” ujarnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto