Pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua oleh Presiden Prabowo dikhawatirkan tumpang tindih dengan BP3OKP yang dipimpin Wapres Gibran.
11 Okt 2025 12:01 WIB · Politik & Hukum
Lebih dari dua dekade berlalu sejak otonomi khusus diberlakukan di Tanah Papua. Namun, janji kesejahteraan yang dulu mengiringinya masih jauh dari kenyataan. Kini, setelah ada tim baru bentukan Presiden Prabowo Subianto, plus tim yang dipimpin Wakil Presiden Gibran Rakabuming, akankah janji kesejahteraan bakal lebih cepat terwujud?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan, empat dari enam provinsi di Tanah Papua menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Provinsi Papua Pegunungan berada di urutan teratas dengan persentase penduduk miskin mencapai 29,66 persen, disusul Papua Tengah (27,60 persen), Papua Barat (21,09 persen), dan Papua Selatan (19,35 persen).
Dari sisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tiga dari enam provinsi juga berada di urutan terendah se-Indonesia. Skor IPM terendah di semester 2 tahun 2024 menunjukkan skor Papua Pegunungan sebanyak 53,4. Disusul Papua Tengah (59,8) dan Papua Barat (67). Skor IPM itu jauh di bawah rata-rata nasional 75,02.
Kondisi itu setidaknya memperlihatkan tantangan utama Papua setelah 24 tahun otonomi khusus (otsus) bergulir. Dalam situasi ini, Presiden Prabowo berupaya menata ulang arsitektur kelembagaan pembangunan Papua dengan membentuk struktur baru di bawah kendali langsung Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/08/08f1b46c-15b1-45b8-b2ec-e332cec96b58_jpg.jpg)
Prabowo membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin Velix Vernando Wanggai, mantan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Komite ini berada langsung di bawah Presiden dan akan bekerja berdampingan dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang diketuai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Komite itu beranggotakan sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang, antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, mantan Wamen PUPR dan Wamendagri John Wempi Wetipo, mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Billy Mambrasar, mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw, dan mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze. Kemudian mantan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Ignatius Yogo Triyono, mantan Panglima Kodam XVIII/Kasuari Ali Hamdan Bogra, politisi Partai Gerindra Yanni, dan seniman Juharson Estrella Sihasale.
”Komposisi ini menunjukkan bahwa komite akan menjangkau seluruh simpul sosial, dari anak muda hingga kalangan elite politik,” ujar Velix sesuai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Tak hanya itu, komite dibentuk agar agenda-agenda strategis di Papua bisa dikelola secara terarah. Dengan demikian, pelaksanaan otsus ke depan berjalan lebih baik serta berdampak nyata bagi masyarakat Papua. Selain itu, komite akan mengawal implementasi agenda-agenda Astacita Presiden Prabowo di Papua. ”Kami akan bekerja bersama menteri-menteri sektoral dan enam gubernur di Tanah Papua,” tuturnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/03/4472b28f-1e0c-40ec-bca4-0bb90f1ef974_jpg.jpg)
Ribka Haluk menambahkan, tugas utama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua di enam provinsi.
”Semua program yang diperuntukkan ke Papua, ke Tanah Papua, ini wajib kami ketahui. Dan juga sampai sejauh mana, apakah program itu berhasil atau tidak, jadi kami sekaligus mengawasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Komite dalam memfasilitasi usulan program dari daerah ke kementerian/lembaga di pusat. Pihaknya juga bakal memastikan program untuk wilayah Papua yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dijalankan oleh kementerian/lembaga.
Pembentukan komite bentukan Prabowo ini pun menambah panjang daftar lembaga yang pernah dibentuk untuk mengawal otsus Papua. Sejak UU Nomor 21 Tahun 2001 disahkan, setiap pemerintah mencoba mencari format paling efektif untuk mempercepat pembangunan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/01/06557a2e-1f01-4261-91f5-e0403406f368_jpg.jpg)
Pada masa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah pernah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) pada 2011 yang dipimpin Bambang Darmono. UP4B dirancang sebagai penghubung antara pusat dan daerah, tetapi dibubarkan tiga tahun kemudian karena dianggap tumpang tindih dengan kementerian teknis.
Pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, arah kebijakan Papua diperkuat lewat revisi UU Otsus menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 yang melahirkan BP3OKP di bawah koordinasi Wapres. Lembaga ini beranggotakan tiga menteri, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. BP3OKP juga diisi perwakilan dari tiap-tiap provinsi di Tanah Papua.
Kini, pemerintahan Prabowo mencoba menghadirkan pola baru, duet kelembagaan antara BP3OKP dan Komite Eksekutif. BP3OKP berfungsi sebagai badan pengarah di bawah Wakil Presiden, sedangkan Komite Eksekutif menjadi pelaksana di bawah Presiden.
Namun, menurut anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Daerah Pemilihan Papua, Komarudin Watubun, dari periode ke periode pemerintah menunjukkan kesan kebingungan dalam menangani persoalan Papua. Hal itu terlihat dari upaya setiap presiden mendirikan unit atau komite khusus untuk mempercepat pembangunan Papua. Padahal, jawaban atas persoalan Papua sudah ditetapkan sejak era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yakni dengan memberikan otsus Papua.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/31/d7a6b63d-70ca-4782-8d42-9d16157facd8_jpeg.jpeg)
Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otsus Papua itu menambahkan, pemberian otonomi khusus kepada Papua merupakan jawaban karena konsep itu memberikan dana otsus sekaligus kewenangan besar bagi masyarakat setempat untuk membangun daerahnya. Kewenangan dimaksud antara lain dari pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga kemandirian dalam penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam.
Akan tetapi, selama periode 2001-2021 pengelolaan otsus seolah direduksi hanya terkait dengan dana yang besar. Kewenangan besar untuk membangun daerah tidak menjadi perhatian. Oleh karena itu, UU No 2/2021 mengamanatkan pembentukan BP3OKP yang dipimpin langsung oleh wakil presiden.
”Kenapa dipimpin wapres? Karena jika ada masalah di Papua, kami harapkan itu bisa langsung dibawa oleh wapres ke telinga presiden. Jadi, penanganan lebih efektif dan efisien,” kata Komarudin di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Seiring dengan masih berlakunya UU No 2/2021, BP3OKP pun masih eksis. Oleh karena itu, Komarudin mempertanyakan tujuan pendirian Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Menurut dia, pemerintah harus memberikan penjelasan yang tegas mengenai tujuan pembentukan komite itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/08/17/288614ef6239c32a214154c741aff275-WKM6.jpg)
Menurut dia, keberadaan komite itu justru berpotensi kontraproduktif dalam pembangunan Papua. Sebab, penambahan institusi itu membutuhkan biaya operasional yang kemungkinan besar bakal diambil dari dana otsus. Padahal, sejak memulai pemerintahan, Presiden Prabowo menerapkan efisiensi anggaran, salah satunya dengan memangkas dana transfer daerah, termasuk dana otsus.
”Saya melihat, ada kontradiksi antara semangat Presiden untuk efisiensi anggaran dan pemborosan. Di satu sisi ingin efisiensi, di sisi lain lembaga-lembaga terus ditambah,” katanya.
Saya melihat, ada kontradiksi antara semangat Presiden untuk efisiensi anggaran dan pemborosan. Di satu sisi ingin efisiensi, di sisi lain lembaga-lembaga terus ditambah.
Tak hanya soal anggaran, keberadaan komite dan BP3OKP secara bersamaan juga berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan yang memperlambat kinerja pembangunan. Selain itu, komite diisi sejumlah politisi yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Padahal, sebelumnya, di BP3OKP syarat pemiiihan pengurus adalah tidak memiilki afiliasi politik praktis karena penanganan Papua rentan dipolitisasi oleh pihak tertentu.
”Organisasi apa pun yang dibentuk seharusnya untuk menjawab masalah. Jangan hanya dibentuk untuk sekadar bagi-bagi kekuasaan, tetapi bisa merugikan pelaksanaan otsus,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/12/2f60af1149541925d2333ab511ac1452-20250512ron02.jpg)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga mempertanyakan adanya lembaga baru yang dibentuk Presiden. Menurut Mardani, sudah lama rakyat Papua menginginkan pengelolaan daerah yang lebih inklusif. Selama ini, hal itu sulit diwujudkan karena sejumlah tantangan, antara lain kondisi geografis.
Oleh karena itu, model pembangunan di Papua perlu dirumuskan hingga mencapai formula yang paling pas. Namun, itu akan kian sulit dilakukan oleh dua lembaga yang berpotensi tumpang tindih. ”Tanpa pembagian tugas yang jelas, (kerja komite dan BP3OPK) bisa tidak efektif,” tutur Mardani.
Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Vidhyandika Djati Perkasa, mengatakan, pembentukan dua lembaga yang sama-sama bertugas mempercepat pembangunan Papua justru berpotensi membingungkan. Terlebih, keberadaan BP3OKP dalam beberapa tahun terakhir cenderung tidak dirasakan dampaknya ke masyarakat.
”Bahkan di kalangan orang Papua sendiri banyak yang terkejut. BP3OKP saja selama ini dikritik karena hasilnya tidak jelas. Sekarang muncul komite baru, sementara pembagian tugasnya juga belum diatur,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/19/67c68c28-2bc5-40cf-bebb-0904df8cff22.png)
Selain itu, menurut Vidhyandika, persoalan utama di Papua bukan hanya soal struktur kelembagaan, melainkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Ada beberapa kementerian/lembaga yang memiliki program untuk Papua, bahkan punya Desk Papua yang pada implementasinya tidak saling terkoordinasi.
”Ego sektoral tinggi sekali. Banyak kementerian punya Desk Papua masing-masing, tapi tidak terkoordinasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan rantai komando,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar lembaga baru bentukan Presiden mampu mengoordinasi semua program dari berbagai kementerian/lembaga agar dampaknya lebih dirasakan masyarakat.
Yang tak kalah penting, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua beserta BP3OPK diingatkan untuk tidak terlalu menitikberatkan penyelesaian problem Papua dengan menggenjot pembangunan ekonomi.
”Masalah Papua itu bukan cuma soal ekonomi. Ada persoalan politik, sosial, dan keadilan. Kalau hanya bicara proyek tanpa menyelesaikan pelanggaran HAM atau konflik tanah adat, hasilnya akan sama,” kata Dika.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/25/7c20b534-25c2-4b8f-8e96-cb3d85ed8ecd_jpeg.jpeg)
Ruang partisipasi masyarakat Papua dalam kebijakan ataupun program-program pemerintah juga harus dibuka luas. ”Selama ini, kebijakan terlalu top-down. Kalau mau berhasil, dengarkan masyarakat Papua,” katanya.
Lebih jauh, Vidhyandika menyoroti pentingnya keberpihakan lembaga baru pada masyarakat adat. Keberadaan Komite Eksekutif jangan hanya untuk mengamankan proyek-proyek pemerintah pusat, tetapi mesti mengutamakan kepentingan masyarakat Papua. Terlebih, salah satu anggota Komite Eksekutif dikenal sebagai pendukung Proyek Strategis Nasional di Papua.
”Otsus itu amanatnya memperkuat masyarakat adat, bukan untuk mengamankan kepentingan ekonomi kelompok tertentu,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/19/55368e4a-e5de-4aa7-a1cb-98369ddadd05.jpg)
Sementara itu, pengajar mata kuliah Reformasi Keamanan di FISIP Universitas Indonesia, Emir Chairullah, menilai, pembentukan Komite Eksekutif hanya menegaskan bahwa pemerintah masih mengulang pendekatan lama yang berorientasi pada ekonomi dan keamanan. Pendekatan tersebut terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
Ia juga mengaitkan pembentukan lembaga baru ini dengan siklus lama yang selalu berulang di setiap pemerintahan. Dari UP4B, BP3OKP, lalu kini Komite Eksekutif, semuanya cenderung hanya mengganti struktur, tetapi tidak mengubah pendekatan. Padahal, masalah dasarnya tetap sama, yakni ketimpangan sosial, pelanggaran HAM, dan marginalisasi masyarakat adat.
”Akhirnya, masyarakat hanya disuguhi seremonial bahwa Papua telah membangun, sementara persoalan riil yang dihadapi warga di sana justru diabaikan,” ujar Emir.
Sejarah menunjukkan, setiap pemerintahan selalu membawa ”format baru” untuk Papua, tetapi substansi persoalannya tetap sama. Tantangan terbesar Prabowo bukan membentuk lembaga baru, melainkan membuktikan bahwa negara hadir bukan sekadar lewat struktur, melainkan lewat hasil yang dirasakan rakyat Papua.
Penulis:
Iqbal Basyari, Kurnia Yunita Rahayu, Nina SusiloEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji