Mencermati Kebijakan Kontradiktif Trump dalam Memerangi Antisemit di Kampus Harvard, Amerika Serikat

Harvard diminta membatalkan program mahasiswa asing tahun ini karena dinilai mendukung tindak kekerasan, antisemit, dan bekerja sama dengan PKC.

29 Mei 2025 10:30 WIB · Kajian Data

Oleh Antonius Purwanto, Nurul Intan

Seminggu terakhir, dunia dihebohkan oleh kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima dan mempertahankan mahasiswa asing. Pemerintahan Trump melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mencabut sertifikasi Universitas Harvard berdasarkan Program Mahasiswa dan Pertukaran Pengunjung (SEVP), yang secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem pada Kamis (22/5/2025) sore waktu setempat. ”Harvard harus membatalkan program mahasiswa asing dan mahasiswa pertukaran tahun ajaran 2025/2026,” katanya. Menurut Noem, Harvard mendukung tindak kekerasan, sikap antisemit, dan bekerja sama dengan Partai Komunis China (PKC).

Antisemitisme adalah sikap kebencian, prasangka, maupun perlakuan tidak adil yang ditujukan kepada orang Yahudi sebagai kelompok agama maupun etnis. Adapun, pemaknaan tersebut turut diperluas karena dikaitkan dengan sikap Harvard yang dinilai memfasilitasi demonstrasi maupun aksi-aksi unjuk rasa bagi mahasiswa pro-Palestina.

Implikasi dari kebijakan tersebut, Universitas Harvard tidak lagi dapat mensponsori penerbitan Visa F-1 untuk mahasiswa internasional yang telah berlangsung sejak 70 tahun terakhir. Pemerintah AS juga meminta kepada mahasiswa asing yang berkuliah di Harvard untuk beralih ke universitas lain atau pulang ke negara asal.

Akibatnya, mahasiswa asing di Universitas Harvard dilanda kepanikan seperti dilaporkan oleh USA Today. Mereka kaget dan berusaha memahami peristiwa yang menimpa mereka dengan penuh rasa tidak percaya.

Pasalnya, universitas ini memiliki 6.793 mahasiswa asing yang berasal dari lebih 140 negara untuk tahun ajaran 2024/2025 atau 27 persen dari total mahasiswa Harvard. Mayoritas mahasiswa asing berasal dari China. Selain itu, mereka berasal dari Kanada, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang. Untuk mahasiswa Harvard yang berasal dari Indonesia tercatat sebanyak 87 mahasiswa yang terdiri dari 84 full-time, 2 online, dan 1 post-doctoral.

Infografik riset

Kebijakan pemerintah AS tersebut juga menimbulkan kepanikan bagi mahasiswa asing di berbagai kampus lainnya di AS. Menurut survei Departemen Pendidikan AS dan Institut Pendidikan Internasional (IIE) tahun 2024, di AS ada 1,12 juta mahasiswa asing.

Universitas Harvard menentang perintah Trump dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Amerika di Massachusetts pada Jumat (23/5/2025), sehari setelah perintah dikeluarkan. Dalam gugatannya, Harvard meminta hakim untuk menyatakan bahwa arahan pemerintah tersebut secara ilegal melanggar kebebasan berbicara dan hak proses hukum universitas dan gagal mematuhi peraturan federal.

Dikutip dari Bloomberg, Sabtu (24/5/2025), Hakim Pengadilan Distrik AS Allison Burroughs memutuskan pada hari Jumat (23/5) bahwa pemerintah tidak dapat memberlakukan larangan tersebut.

Hakim mengeluarkan Temporary Restraining Order (TRO) atau perintah penahanan sementara akan tetap berlaku hingga pengadilan memutuskan permintaan Harvard untuk putusan pengadilan yang lebih lama. Sidang atas permintaan tersebut ditetapkan pada tanggal 29 Mei.

Bagaimana perseteruan Trump dan Harvard terjadi?

Langkah pencabutan SEVP Harvard di bawah kebijakan administratif Presiden Trump merupakan hasil dari serangkaian pendekatan dan negosiasi yang mengalami kebuntuan. Sebab, perseteruan antara Trump dan Harvard sebenarnya sudah berlangsung sejak awal tahun ini.

Pada awal Januari 2025 lalu, sejalan dengan kampanyenya untuk melawan antisemit dan kelompok pro-Palestina, Trump menandatangani executive order (EO) 14188 yang mengatur tentang pengetatan tindakan antisemit di kampus guna melindungi mahasiswa Yahudi di kampus.

Sejalan dengan perintah eksekutif itu, pada Februari 2025, Trump membentuk Gugus Tugas untuk Memerangi Antisemitisme  (National Task Force on Campus Antisemitism) yang merupakan kolaborasi antara DHS dan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat.

A student holds up the flag of Palestine as the 13 students, who have been barred from graduating due to protest activities, are recognized by a student address speaker during the commencement in Harvard Yard at Harvard University, Thursday, May 23, 2024, in Cambridge, Mass. (AP Photo/Charles Krupa)

Keberadaan gugus tugas ini akan melakukan kunjungan kepada 10 universitas ternama di AS untuk mengidentifikasi program keragaman, kesetaraan, dan inklusi  (Diversity, Equity, and Inclusion - DEI) karena adanya dugaan 10 universitas turut mensponsori antisemit.

Kesepuluh universitas tersebut adalah Universitas Harvard, Universitas Columbia, Universitas George Washington, Universitas John Hopkins, Universitas New York, Universitas Northwestern, Universitas California LA, Universitas California (Berkeley), Universitas Minnesota, dan Universitas California Selatan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, pemerintahan Trump menemukan bahwa ada sejumlah universitas yang melakukan antisemit. Salah satunya, Universitas Columbia. Dari temuan tersebut, pemerintahan Trump mengenakan sanksi berupa pemangkasan dana federal mencapai 400 juta dollar.

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Universitas Columbia kemudian melakukan pelarangan penggunaan masker, memberikan wewenang kepada polisi kampus, hingga mengawasi studi Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Pusat Studi Palestina.

Departemen Pendidikan AS turut mengirim surat peringatan kepada sejumlah universitas, termasuk Harvard. Pada April 2025, surat yang diterima oleh Harvard menyatakan bahwa kampus tersebut gagal dalam mencegah antisemit, serta turut meninjau terkait dengan kontrak Harvard dan hibah tahunan masing-masing 255,6 juta dollar dan 8,7 miliar dollar.

Dalam surat tersebut, pemerintah Trump menuntut Harvard untuk mereformasi praktik penerimaan mahasiswa berdasarkan etnis dan menolak mahasiswa yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap nilai dan institusi Amerika, serta menghapus program DEI.

Namun, Presiden Harvard Alan Michael Garber menolak tuntutan pemerintah AS tersebut. Ia menilai bahwa tuntutan tersebut mengganggu independensi dan hak konstitusional. Akibatnya, pemerintah AS membekukan dana hibah tahunan Harvard sebesar 2,2 miliar dollar dan kontrak multi-tahun 60 juta dollar. Bahkan, Presiden Trump turut mengancam Harvard berpotensi kehilangan status bebas pajak.

Tidak sampai disitu, pada 16 April 2025, DHS meminta Harvard menyerahkan catatan tentang aktivitas ilegal dan kekerasan dari mahasiswa asing dengan tenggat 30 April 2025, disertai ancaman pencabutan SEVP. Namun, Harvard kembali menolak tekanan tersebut dengan mengajukan gugatan kepada pemerintah Trump pada 21 April 2025.

Pemerintah Trump kembali menegaskan akan melakukan pencabutan status bebas pajak; memotong hibah federal baru; dan akan menggunakan UU Klaim Palsu (False Claim Act) yang biasanya digunakan untuk menghukum koruptor penerima dana federal.

Infografik riset Jumlah Pencabutan Visa Pelajar Internasional di Amerika Serikat Februari-April 2025

Setelah perseteruan panjang tersebut, barulah pemerintah AS melalui DHS mengumumkan pencabutan sertifikasi SEPV Harvard yang berujung pada pemblokiran terhadap akses visa bagi mahasiswa asing.

Sebelum berseteru dengan Harvard, Pemerintah Trump memang cukup agresif dalam melakukan penyeleksian terhadap mahasiswa asing di AS. Hal ini dapat diidentifikasi dari gencarnya pencabutan Visa F-1 sampai April 2025 lalu. Terutama ditujukan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan pro-Palestina sekaligus membuat “onar” di AS. Pemerintah Trump menyebutnya sebagai “lunatics”.

Laporan Inside Higher Ed pada 24 April 2025 menyebut lebih dari 280 institusi pendidikan di AS menjadi target pencabutan Visa F-1 yang digunakan pelajar internasional. Adapun, jumlahnya mencapai lebih dari 1.800 mahasiswa.

Mengapa Harvard menjadi target dan mengalami pencabutan SEVP? Hal tersebut tidak terlepas dari tanggapan Harvard yang memilih untuk melawan demi menjaga independensi pengelolaan kampus. Karena itu, dalam gugatannya, Harvard menduga bahwa sanksi yang diberikan oleh Trump merupakan pembalasan politik atas ketidakpatuhan Harvard.

Benarkah antisemitisme memburuk di Amerika Serikat?

Pemerintah AS memandang bahwa langkah kampus-kampus ivy league yang turut memberikan ruang aksi-aksi pro-palestina, telah meningkatkan sentimen pada bangsa Yahudi. Dalam hal ini, aktivitas pro-Palestina dianggap telah meningkatkan antisemit.

Data yang dirilis oleh DHS mengungkap, angka kejahatan di Harvard meningkat 55 persen dalam kurun 2022 - 2023, yang mencakup penyerangan berat dan perampokan. Selain itu, studi yang dilakukan oleh Harvard secara internal pun menunjukkan hampir 60 persen mahasiswa Yahudi melaporkan telah mengalami diskriminasi maupun bias negatif di kampus.

Temuan DHS lain menyatakan bahwa Harvard turut berkolaborasi dengan kelompok yang terkait dalam pengembangan industri pertahanan China, seperti penelitian robotika dengan aplikasi militer. Harvard juga dinilai turut menjadi tuan rumah yang memfasilitasi pelatihan kelompok paramiliter Partai Komunis China yang terlibat dalam genosida Uighur.

Students protesting against the war in Gaza, and passersby walking through Harvard Yard, are seen at an encampment at Harvard University in Cambridge, Mass., on Thursday, April 25, 2024. (AP Photo/Ben Curtis)

Beberapa riset juga menunjukkan bahwa antisemit di AS semakin mengkhawatirkan. Salah satunya riset yang dilakukan oleh Anti-Defamation League (ADL) pada 2023 yang menyebutkan insiden antisemit mencapai 8.873 kasus atau meningkat 140 persen dari tahun sebelumnya, termasuk untuk kasus verbal, vandalisme, dan penyerangan. Sedangkan, pada tahun 2024, naik hingga mencapai 5 persen dengan rekor tertinggi 9.354 insiden.

Sejumlah temuan tersebut menunjukkan kenaikan antisemit di AS. Namun, kebijakan kontradiktif yang diambil berupa pembatasan terhadap aktivitas universitas dianggap bukan merupakan kebijakan yang tepat dan bisa melanggar independensi akademik kampus maupun praktik demokrasi liberal.

Bagaimana respons negara asal mahasiswa internasional terhadap kebijakan trump tersebut?

Kebijakan Trump terkait pencabutan SEVP Harvard menuai beragam reaksi dari sejumlah negara asal mahasiswa internasional. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning menyatakan bahwa langkah tersebut hanya akan merusak citra dan kredibilitas internasional AS. China juga menentang politisasi kolaborasi pendidikan.

Sejumlah negara lainnya menyatakan kesiapan untuk menampung ilmuwan-ilmuwan yang terbuang dari Harvard. Salah satunya Hongkong melalui Biro Pendidikan menyerukan pemerintah lokal untuk turut membantu mahasiswa Harvard yang terdampak.

Meskipun demikian, negara-negara asal mahasiswa internasional perlu melakukan sejumlah pendekatan diplomatis. Salah satunya, dengan melakukan lobi terhadap pemerintah AS. Langkah diplomasi itu penting untuk memastikan bahwa kebijakan sepihak seperti pencabutan SEVP tidak menjadi preseden buruk yang mengancam keberlanjutan kerjasama pendidikan internasional.

Infografik riset Jumlah Mahasiswa Internasional di Amerika Serikat 2018-2024

Selanjutnya, sejumlah negara asal mahasiswa asing dapat menjalin dialog bersama pemerintah-pemerintah negara lain di luar Amerika Serikat untuk mengadakan skema transfer sebagai alternatif pilihan pascakebijakan Trump atas Harvard.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia juga angkat bicara terkait masalah ini. Kemlu tengah menyiapkan pendampingan kekonsuleran bagi 87 mahasiswa Indonesia yang terdampak larangan penerimaan mahasiswa asing di Universitas Harvard oleh pemerintah AS.

Terlepas dari  perseteruan antara Tump dan Harvard, penanganan terhadap isu pendidikan yang sedang berlangsung di AS semestinya menjadi momentum untuk memperkuat diplomasi pendidikan yang berbasis perlindungan, keadilan, dan keberlanjutan.

Kasus Harvard bisa menjadi pelajaran penting bahwa di tengah dinamika geopolitik yang semakin keras, kerja sama pendidikan lintas negara mesti dijaga sebagai pilar perdamaian dan kemajuan bersama, bukan dijadikan alat politik sempit yang merugikan masa depan generasi dunia. (Litbang Kompas)


Kerabat Kerja

Penulis:

Antonius Purwanto, Nurul Intan
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .