Menembus Buntu Aspirasi Rakyat lewat Media Sosial

Media sosial kini bukan sekadar ruang berbagi kabar, melainkan saluran penting bagi lahirnya gerakan sosial. Medium berpengaruh menyalurkan aspirasi yang tersumbat.

31 Agt 2025 10:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Andreas Yoga Prasetyo

Peran besar media sosial ini terlihat dari sejumlah gerakan sosial yang pernah terjadi di Tanah Air. Kasus dukungan publik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pada 2009 menjadi salah satu contoh awal gerakan bersama melalui saluran medsos.

Saat kedua pimpinan KPK itu ditahan, publik bereaksi dengan masif melalui Facebook. Sedikitnya terdapat 1,3 juta orang menyatakan solidaritas digital, yang pada akhirnya melahirkan tekanan sosial kepada aparat hukum. Aksi ini menunjukkan bagaimana media sosial mampu menjadi saluran aspirasi perlawanan rakyat terhadap praktik hukum yang dianggap timpang.

Gerakan serupa juga terlihat dalam kisah memperjuangkan Prita Mulyasari. Setelah digugat karena mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit, ibu rumah tangga ini menghadapi denda Rp 204 juta. Kisahnya kemudian menyebar cepat di media sosial dan mengundang simpati publik. Dukungan nyata pun diwujudkan masyarakat melalui pengumpulan @Koin Keadilan untuk Prita” senilai Rp 810 juta. Uang receh yang dikumpulkan bersama menjadi simbol perlawanan rakyat kecil melawan institusi kuat.

Kasus lain menimpa Baiq Nuril, tenaga honorer di salah satu sekolah menengah atas di Mataram, NTB, yang menjadi korban kekerasan seksual. Baiq Nuril yang mengungkap kasusnya justru dikriminalisasi dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena dituduh menyebarkan konten pornografi. Pada 2018, Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara melalui putusan kasasi MA. Peninjauan kembali yang diajukannya juga ditolak MA.

Rasa keadilan masyarakat tercederai dengan perlakuan ini. Dukungan memperjuangkan keadilan bagi warga kecil digalang melalui aksi solidaritas #SaveIbuNuril. Aksi solidaritas melalui unjuk rasa ini meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Di media digital, warganet juga menggalang petisi daring #AmnestiuntukNuril di laman change.org. Petisi ini didukung oleh 311.166 orang untuk mendukung pemberian amnesti. Niat baik berujung pada hasil yang baik. Nuril akhirnya mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo pada 2019.

Menggunakan payung hitam, Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menggelar pawai akbar dengan menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju ke Taman Aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (8/12/2018). Pawai ini sebagai bentuk desakan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak 2014, Indonesia sudah pada status darurat kekerasan seksual.

Gerakan sosial juga muncul saat publik mendorong terbitnya regulasi perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual. Gugatan ini muncul setelah terjadinya aksi keji pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 2016.

Tragedi ini kemudian memicu petisi daring di Change.org bertajuk ”Urgent! Desak Pembahasan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. #YYAdalahKita”. Tujuan dari regulasi ini ialah memberikan perlindungan korban kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual harus dilindungi karena perbuatan pelaku adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.Petisi ini sudah didukung oleh 349.355 orang. Meski harus melalui jalan berliku, enam tahun kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bukan hanya advokasi, gerakan sosial di era media sosial juga digunakan untuk mendorong perbaikan kualitas demokrasi bangsa. Pada Pilpres 2014 yang diwarnai dikotomi dua kekuatan politik dan masyarakat yang terpolarisasi, muncul anak-anak muda dengan gerakan ”Kawal Pemilu”.

Semangat pemuda Indonesia ini mengajak masyarakat luas untuk turut berperan untuk mengawal dan menjaga hasil pemungutan suara pemilihan. Caranya, masyarakat dapat berperan mengawal hasil suara pemilu dengan memotret formulir hasil hitung pemilu dan mengunggahnya ke situs Kawal Pemilu. Partisipasi warga ini secara tidak langsung dapat menjaga integritas pemilu.

Aksi serupa juga dilakukan warga untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi yang diperjuangkan oleh KPK. Pada 2015, muncul gerakan ”Save KPK” sebagai bentuk advokasi masyarakat untuk menentang kriminalisasi terhadap petinggi KPK dan skenario pelemahan KPK.

Warga membuka laman kawalpemilu.org untuk memantau hasil penghitungan suara di TPS setelah waktu pemungutan suara selesai, Rabu (14/2/2024). Kawal pemilu mengajak masyarakat melaporkan hasil pemungutan suara di setiap TPS melalui platform kawalpemilu.org. Gerakan pemantauan pemilu tersebut pertama kali dilakukan dalam pemilihan presiden tahun 2014 KOMPAS/RADITYA HELABUMI 14-02-2024

Gerakan sosial di luar negeri

Bukan hanya di dalam negeri, media sosial, seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan X, telah menjadi perangkat penting bagi gerakan sosial di sejumlah negara. Medium ini memiliki efektivitas besar untuk menjaring dukungan massa bagi perubahan sosial.

Salah satu contoh gelombang perubahan besar terjadi di Tunisia pada 2011. Seorang pedagang kecil yang tak berdaya setelah dagangannya dirampas aparat membakar diri di depan kantor pemerintahan. Aksinya direkam warga, lalu diunggah ke media sosial. Video itu cepat menyebar lewat Facebook dan kemudian diliput media massa.

Kemarahan warga pun merebak dan dengan cepat menjalar menjadi aksi unjuk rasa warga ke seantero negeri Tunisia. Demonstrasi makin membesar hingga akhirnya memaksa Presiden Zine al-Abidine Ben Ali kabur dari negerinya.

Gerakan lain terjadi di Amerika Serikat. Solidaritas warga digalang pasca kematian laki-laki kulit hitam, George Floyd, oleh polisi berkulit putih pada Mei 2020. Tragedi ini memicu unjuk rasa besar-besaran di seluruh AS. Tak hanya di AS, solidaritas juga disuarakan di banyak negara dalam gerakan ”Black Lives Matter”.

Tragedi ini menyingkap persoalan laten ketimpangan sosial dan ekonomi antara ras kulit hitam dan kulit putih di AS yang setiap saat dapat meledak. Pada Juni 2021, Pengadilan AS menjatuhkan hukuman berat bagi sang polisi dengan hukuman 22 tahun dan enam bulan penjara.

Kasus senada terjadi di Perancis pada 2023. Kala itu, Perancis ditelan amukan massa dan kerusuhan. Kerusuhan ini berawal dari tewasnya seorang remaja keturunan akibat ditembak oleh polisi sewaktu hendak kabur dari razia lalu lintas.

Video kejadian tersebut segera tersebar luas di berbagai kanal media sosial. Warga yang tersulut amarah segera melakukan aksi protes di kota-kota lain menuntut keadilan. Kerusuhan ini adalah salah satu kerusuhan terbesar yang melanda Perancis.

Infografik Pengguna Media Sosial di Indonesia

Saluran aspirasi publik

Berbagai peristiwa aksi solidaritas dan gerakan sosial yang dimulai dari media sosial  memperlihatkan betapa jejaring sosial lebih dari sekadar sarana komunikasi. Media sosial menjadi senjata ampuh bagi masyarakat untuk menggugat ketidakadilan sosial. Terlebih, dalam situasi masyarakat yang mengalami sumbatan aspirasi, kanal media sosial menjadi saluran aksi gerakan sosial.

Tak jarang, aksi gerakan sosial yang dimulai dari media sosial dapat pula berubah menjadi aksi massa atau demonstrasi. Anwar Abugaza dalam buku Social Media Politica (2013) memaparkan peran besar media sosial dalam pergerakan politik ini.

Salah satu kekuatannya berasal dari semangat solidaritas yang tumbuh dari jejaring digital ini sebagai ”gerak massa tanpa lembaga.” Dalam konteks ini, masyarakat bisa bersatu melalui media sosial, menyuarakan pendapat, bahkan menuntut perubahan besar tanpa harus terikat pada struktur organisasi formal.

Kedekatan masyarakat pada media sosial bukan tidak mungkin membuat mereka lebih percaya pada media ini sebagai saluran suara dibandingkan dengan lembaga formal, seperti DPR. Ketika DPR sibuk dengan kenaikan tunjangan menjadi Rp 3 juta per hari dan membuat jarak kesejahteraan dari rakyat, media sosial hadir sebagai kanal menyuarakan kesenjangan tersebut.

Beberapa rumah di kawasan Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata, Jakarta, yang masih ditempati, Jumat (4/10/2024). Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi akan diberikan fasilitas rumah dinas jabatan anggota DPR. Kebijakan ini diganti dengan pemberian tunjangan perumahan terhadap anggota DPR 2024-2029. Besaran tunjangan perumahan tersebut belum ditentukan, tetapi akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan sekitar Senayan yang tak jauh dari Kompleks Parlemen. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-10-2024

Pada awal pekan kemunculan isu tersebut (16-22 Agustus 2025),  warganet sudah memberikan kritik kepada DPR melalui media sosial. Dari pantauan menggunakan aplikasi Talkwalker, tanda pagar yang banyak digunakan warganet ialah DPR, gaji, tunjangan, wakil rakyat, dan kenaikan gaji. 

Selain menjadi tagar, diksi DPR, gaji, atau tunjangan ini selalu muncul dalam ungahan konten warganet. Konten yang paling banyak mendapat atensi warganet diunggah oleh akun X @richkingzz pada 20 Agustus 2025 pukul 07.43 dengan menghasilkan 1,7 juta impresi dan 40.400 interaksi pengguna X.

Akun tersebut meneruskan link infomasi yang diunggah akun X @BBCIndonesia yang menginformasikan bahwa pendapatan resmi anggota DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Unggahan tersebut disertai infografik rincian pencapatan anggota DPR dalam sebulan yang mencapai Rp 104.051.903.

Konten kedua yang banyak mendapat atensi warganet pada pekan pertama munculnya isu kenaikan tunjangan DPR datang dari unggahan akun X @ardisatriawan pada 20 Agustus 2025 pukul 12.35. Akun ini juga meneruskan berita lama portal Kompas.com edisi 6 Oktober 2024 berjudul ”Anggota DPR Swedia Tak Dapat Tunjangan Mobil dan Rumah: Tak Pantas Kami Diistimewakan”.

Akun X @ardisatriawan mengunggah cuplikan berita tersebut dengan caption: tugas utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi. Konten ini telah mendapatkan 640.200 impresi dan 36.300 interaksi pengguna X.

Dua konten teratas yang paling banyak mendapat atensi warganet saat itu sebenarnya telah memberikan tanda bagaimana memahami akar permasalahan kenaikan tunjangan anggota DPR yang memicu aksi demonstrasi di berbagai kota. Tuntutan publik telah muncul melalui media sosial sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan masyarakat dalam melihat ketidakadilan yang sedang mereka rasakan.

Tanpa respons mendasar yang menjawab akar permasalahan (kenaikan tunjangan anggota DPR), reaksi publik akan terus tertanam dan dapat meletus sewaktu-waktu menjadi gerakan sosial menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (LITBANG KOMPAS)

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo