Kompas.id Brief

Mengapa Ada Kepala Daerah yang Kembali Ditangkap oleh KPK?

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi pemimpin daerah kelima hasil Pilkada 2024 yang tersandung kasus korupsi.

12 Des 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK?
  2. Bagaimana duduk perkara dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah?
  3. Selain Bupati Lampung Tengah, Kejaksaan menetapkan Wawali Bandung sebagai tersangka korupsi, kasus apa?
  4. Sebelumnya, ada tiga kepala daerah yang juga tersandung kasus korupsi, siapa mereka?
  5. Mengapa kepala daerah tersandung korupsi dan bagaimana respons Mendagri?

Mengapa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK?

copy title

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam operasi tangkap tangan atau OTT dugaan suap proyek. KPK juga menyita sejumlah uang dan logam mulia emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai, Kamis (11/12/2025), menuturkan, kelima orang dari pihak penyelenggara negara dan swasta itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK juga telah melakukan gelar perkara (ekspose) sekaligus menetapkan tersangka. Selain menangkap kelima orang itu, KPK juga menyita barang bukti uang dan emas.

Sebelum menjabat bupati, Ardito menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah 2021-2025. Meski Ardito merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Pilkada Lampung Tengah 2024, Ardito bersama pasangannya, I Komang Koheri, diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Beberapa bulan lalu, Ardito meninggalkan PKB dan pindah ke Partai Golkar.

Ardito Wijaya menjadi kepala daerah keempat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terjaring OTT KPK dalam beberapa bulan terakhir. Setelah ditangkap tim KPK, Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/12/2025) pukul 20.10 WIB.

Bagaimana duduk perkara dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah?

copy title

Pelaksana Harian Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikno, di Jakarta, Kamis (11/12/2025), menuturkan, pada tahun anggaran 2024, APBD Kabupaten Lampung Tengah mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah. Ardito Wijaya, selaku Bupati Lampung Tengah, diduga mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek di Lampung.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan itu adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat ia mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

”Total aliran uang yang diterima AW (Bupati Lampung Tengah) mencapai lebih kurang Rp 5,75 miliar yang di antaranya digunakan untuk dana operasional bupati Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki.

KPK lantas menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mochamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta.

Ekspresi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat digiring menuju mobil tahanan setelah dihadirkan dalam ekspos penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/11/2025). Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat tersangka lain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung. KPK menangkap mereka terkait gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa. Empat tersangka lain adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapeda Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammad Lukman Sjamsuri. KPK menduga nilai total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar, dengan rincian Rp 500 juta untuk operasional pribadi dan Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO11-12-2025

Selain Bupati Lampung Tengah, Kejaksaan menetapkan Wawali Bandung sebagai tersangka, kasus apa?

copy title

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa. Dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus itu terkuak dari barang bukti elektronik.

Pada Rabu (10/12/2025), Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan 75 saksi dan dua bukti kuat.

Berdasarkan temuan penyidik, dua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta proyek kepada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Mereka juga mengatur penunjukan penyedia tender di sejumlah instansi. Hal itu dilakukan demi mendapatkan keuntungan dari pelaksana tender.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Erwin Affandi.

Sebelumnya, ada tiga kepala daerah yang juga tersandung kasus korupsi, siapa mereka?

copy title

Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Abdul Azis terjaring OTT KPK pada 7 Agustus 2025 atau kurang dari enam bulan setelah menjabat. Abdul Azis disangkakan menerima suap terkait proyek pembangunan rumah sakit tipe C dengan total anggaran Rp 126,3 miliar. Melalui bawahannya, ia diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari rekanan proyek.

Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman dan pertanahan (PUPR PKPP) pada 5 November 2025.

Ia diduga meminta imbalan dari penambahan anggaran tahun 2025 yang naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar dengan fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari para kepala UPT wilayah jalan dan jembatan.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam OTT KPK. Uang Rp 500 juta turut disita dalam OTT tersebut. Ia tidak hanya disangka menerima suap terkait mutasi dan promosi jabatan, tetapi juga proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono, Ponorogo.

Dalam suap mutasi dan promosi jabatan itu, Sugiri disebut mendapatkan uang senilai Rp 900 juta. Adapun dalam proyek pembangunan RSUD, Sugiri mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Mengapa kepala daerah tersandung korupsi dan bagaimana respons Mendagri?

copy title

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar kasus-kasus itu menjadi peringatan bagi semua kepala daerah untuk menjaga integritas dan tidak melanggar hukum.

”Saya perhatikan, baru satu tahun, sudah beberapa yang kena OTT, termasuk gubernur. Jadi, saya minta untuk teman-teman kepala daerah menjadi warning (peringatan), dan juga ya kita ikuti aturan hukum yang ada,” ujarnya seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut Tito, penangkapan itu membuktikan bahwa pilkada langsung tidak serta-merta dapat menjaring yang terbaik. Mantan Kapolri itu juga menyinggung pilkada lewat DPRD yang disebut tidak melanggar UUD 1945.

”Ternyata, kan, pilkada langsung enggak harus membuat otomatis kepala daerahnya baik. Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 1945 juga tidak melarang,” ujarnya.

Meski demikian, Tito juga tidak menampik tindakan korupsi ini berkaitan dengan integritas para kepala daerah saat mengemban amanahnya. ”Apakah karena sistem, situasinya. Tapi, ya, sebetulnya semua tergantung dari kepala daerah sendiri, integritasnya,” kata Tito.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan