Kompas.id Brief

Mengapa Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Diperluas Menjadi 15 Instansi?

Rencana perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif melalui revisi UU TNI ditentang masyarakat sipil. Perluasan jabatan harus didahului pertimbangan yang matang.

13 Mar 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa saja lima instansi baru yang diusulkan bisa ditempati prajurit TNI?
  2. Mengapa masyarakat sipil resisten dengan perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI?
  3. Apa yang dikhawatirkan Pepabri terkait penempatan prajurit di jabatan sipil?
  4. Bagaimana KSAD merespons rencana perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI?
  5. Apakah posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar UU TNI?

Apa saja lima instansi baru yang diusulkan bisa ditempati prajurit TNI?

copy title

Pada Selasa (11/3/2025), pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan akan berkutat pada perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya 10 kementerian atau lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga. Jika prajurit aktif menduduki jabatan di luar itu, mereka harus mundur dari TNI.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan tiga usulan terkait revisi UU TNI. Perubahan ini mulai dari Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, dan Pasal 53 terkait batas usia pensiun.

Revisi Pasal 47 berupa usulan penambahan penempatan TNI di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 15. Penambahan ini meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, dalam UU TNI yang masih berlaku, 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan, penambahan ini dilakukan untuk memasukkan lembaga-lembaga yang dibentuk setelah UU TNI berlaku. Dia juga menampik ini merupakan upaya untuk memperluas jabatan sipil bagi prajurit TNI.

Mengapa masyarakat sipil resisten dengan perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI?

copy title

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyatakan, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dalam UU TNI yang berlaku saat ini, terjadi karena pemerintahan saat itu tengah berganti dari Orde Baru ke Reformasi. Para prajurit ditempatkan di sejumlah kementerian dengan tujuan untuk memperkuat kekuasaan rezim saat itu.

”Saya menyebut Pasal 47 Ayat (2) UU TNI ini adalah pasal kompromi. Argumentasinya, selama 32 tahun berkuasa, Orde Baru menempatkan militer di 10 lembaga tersebut. Pada saat itu, belum ada orang-orang yang bisa mengisi jabatan tersebut,” kata Hussein di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Setelah berjalan selama 20 tahun, lanjut Hussein, seharusnya penempatan itu sudah bisa digantikan oleh pejabat dari kalangan sipil. Oleh karena itu, adanya revisi ini seharusnya mengurangi jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Namun, revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR kali ini justru menambah ruang bagi penempatan prajurit di lembaga-lembaga sipil. Menurut Hussein, penambahan ini hanya untuk kepentingan politis dan bentuk kegagalan reformasi.

Apa yang dikhawatirkan Pepabri terkait penempatan prajurit di jabatan sipil?

copy title

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal (Purn) Agum Gumelar mengamati kekhawatiran publik terkait potensi perluasan penempatan prajurit TNI karena revisi Undang-Undang TNI. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025), dia menyatakan, keresahan ini harus disikapi dengan kehati-hatian dalam revisi UU TNI.

Agum tidak menolak secara langsung perubahan pasal dalam UU TNI. Namun, dia berharap aturan yang memuat terkait penempatan prajurit aktif di ranah sipil perlu pertimbangan matang.

”Jangan sampai, yang terjadi semakin berkembangnya sikap antipati masyarakat, seolah-olah membenarkan dwifungsi TNI,” ujarnya.

Menurut Agum, publik harus diyakinkan terkait revisi yang tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Apalagi, kekhawatiran ini bisa berpotensi memecah belah bangsa karena rawan diadu domba.

Bagaimana KSAD merespons rencana perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI?

copy title

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, TNI AD menunggu hasil pembahasan perubahan Undang-Undang TNI yang sedang berlangsung di DPR.

Dirinya meminta agar status prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian ataupun lembaga negara jangan dijadikan sebagai polemik. TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.

”Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal 100 persen dengan keputusan,” katanya.

Ia mengatakan, ada anggota-anggota TNI AD yang punya potensi. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan mekanisme mereka untuk menjabat di kementerian/lembaga. Mekanisme itu bisa didiskusikan, termasuk jika adanya mekanisme pendaftaran, atau ada sidang, atau ditentukan oleh Presiden.

Apakah posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar UU TNI?

copy title

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengeluarkan pernyataan yang menuai sorotan sejumlah pihak. Ia menyebut penempatan prajurit aktif, yakni Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, di posisi Sekretaris Kabinet melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Alasannya, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam jabatan yang boleh diisi prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

Kilas balik ke Oktober 2024 saat Teddy ditunjuk menjadi Seskab, memang sempat muncul polemik soal penunjukan tersebut. Pasalnya, posisi Seskab tak termasuk jabatan yang bisa diisi prajurit aktif sesuai UU TNI.

Maka, otomatis jika Teddy hendak dipercaya menjabat posisi yang di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo setingkat menteri itu, ia harus terlebih dulu mundur dari TNI. Namun, kemudian, sebagai solusinya, regulasi diubah untuk membuka jalan bagi Teddy agar tetap bisa menjabat Seskab tanpa harus keluar dari TNI.

Posisi Seskab yang semula selevel menteri diubah menjadi masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara. Tak hanya itu, posisi Seskab diposisikan di bawah Sekretaris Militer Presiden. Dengan penempatan itu, Teddy pun otomatis tetap bisa menjabat Seskab tanpa harus keluar dari TNI. Pasalnya, UU TNI membolehkan jabatan pada kantor Sekretaris Militer Presiden diisi oleh prajurit aktif.

Jika melihat Perpres Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab memang bisa diisi oleh prajurit aktif. Namun, menurut peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, persoalannya tidak berhenti di sana.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .