Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa saja perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto?
- Mengapa KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan?
- Mengapa KPK baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku sekarang?
- Mengapa kasus Harun Masiku kembali dibuka setelah lima tahun berlalu?
- Bagaimana tanggapan PDI-P terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK?
- Bagaimana tanggapan elite PDI-P terkait proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto?
Apa saja perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto tak hanya disangka menerima suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, tetapi juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kedua perkara itu diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk PAW.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan seperti tercantum dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Mengapa KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan?
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK mengungkapkan, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena telah memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku. Perintah itu disampaikan ketika KPK menangkap tangan Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya pada 8-9 Januari 2020.
Menurut Setyo, Nur Hasan diperintahkan oleh Hasto untuk menyampaikan kepada Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Mengapa KPK baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku sekarang?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang memuat informasi penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto itu merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak 2019. KPK baru menetapkan tersangka sekarang ini karena sudah ada kecukupan alat bukti.
Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam perkara suap kepada Wahyu Setiawan. Donny merupakan orang kepercayaan Hasto. Suap diduga diberikan untuk memudahkan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
”Dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK (Hasto Kristiyanto),” kata Setyo.
Mengapa kasus Harun Masiku kembali dibuka setelah lima tahun berlalu?
Baru-baru ini KPK memperbarui data daftar pencarian orang (DPO) dari Harun Masiku. Dalam DPO terbaru disertakan empat foto Harun Masiku. Hal ini berbeda dengan DPO versi Januari 2020 yang hanya menyertakan satu foto Harun. Selain itu, disertakan pula ciri-ciri dari pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut. Ciri-ciri dimaksud memiliki tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, serta berlogat Toraja/Bugis.
Pembaruan data DPO itu dikeluarkan setelah politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melontarkan sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa pun yang bisa menangkap Harun Masiku. Selain itu, berselang beberapa hari dengan pemecatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari PDI-P.
Hal itulah yang menyebabkan sejumlah kalangan menduga adanya elemen politik dalam perburuan dan pengungkapan kasus Harun Masiku. ”Belakangan, kasus HM (Harun Masiku) hanya akan naik ketika ada peristiwa politik,” kata Ketua Indonesia Memanggil atau IM 57+ Lakso Anindito.
Bagaimana tanggapan PDI-P terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka?
PDI-P menyindir penetapan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan sebagai kado natal dari KPK. PDI-P juga menilai proses hukum terhadap Hasto semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk mengacak-acak partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
”Malam ini kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDI-P sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk natalan, kami dikasih hadiah natal dengan Sekjen (Hasto Kristiyanto) ditetapkan jadi tersangka,” kata Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengawali konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Bagaimana tanggapan elite PDI-P terkait proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto?
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengaku terkejut dengan kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Apalagi, kabar tersebut muncul satu hari menjelang Hasto merayakan Natal.
Komarudin Watubun melihat penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku sarat dengan kepentingan politik. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto pun terlihat seperti rekayasa politik.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa saja perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto?
- Mengapa KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan?
- Mengapa KPK baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku sekarang?
- Mengapa kasus Harun Masiku kembali dibuka setelah lima tahun berlalu?
- Bagaimana tanggapan PDI-P terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK?
- Bagaimana tanggapan elite PDI-P terkait proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto?
Apa saja perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto tak hanya disangka menerima suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, tetapi juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kedua perkara itu diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk PAW.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan seperti tercantum dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Mengapa KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan?
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK mengungkapkan, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena telah memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, yang biasa digunakan sebagai kantor pribadi Hasto, untuk menelepon Harun Masiku. Perintah itu disampaikan ketika KPK menangkap tangan Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya pada 8-9 Januari 2020.
Menurut Setyo, Nur Hasan diperintahkan oleh Hasto untuk menyampaikan kepada Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Mengapa KPK baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku sekarang?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang memuat informasi penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto itu merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak 2019. KPK baru menetapkan tersangka sekarang ini karena sudah ada kecukupan alat bukti.
Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam perkara suap kepada Wahyu Setiawan. Donny merupakan orang kepercayaan Hasto. Suap diduga diberikan untuk memudahkan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
”Dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK (Hasto Kristiyanto),” kata Setyo.
Mengapa kasus Harun Masiku kembali dibuka setelah lima tahun berlalu?
Baru-baru ini KPK memperbarui data daftar pencarian orang (DPO) dari Harun Masiku. Dalam DPO terbaru disertakan empat foto Harun Masiku. Hal ini berbeda dengan DPO versi Januari 2020 yang hanya menyertakan satu foto Harun. Selain itu, disertakan pula ciri-ciri dari pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, tersebut. Ciri-ciri dimaksud memiliki tinggi badan 172 sentimeter, rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau, serta berlogat Toraja/Bugis.
Pembaruan data DPO itu dikeluarkan setelah politisi Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melontarkan sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa pun yang bisa menangkap Harun Masiku. Selain itu, berselang beberapa hari dengan pemecatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari PDI-P.
Hal itulah yang menyebabkan sejumlah kalangan menduga adanya elemen politik dalam perburuan dan pengungkapan kasus Harun Masiku. ”Belakangan, kasus HM (Harun Masiku) hanya akan naik ketika ada peristiwa politik,” kata Ketua Indonesia Memanggil atau IM 57+ Lakso Anindito.
Bagaimana tanggapan PDI-P terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka?
PDI-P menyindir penetapan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan sebagai kado natal dari KPK. PDI-P juga menilai proses hukum terhadap Hasto semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk mengacak-acak partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
”Malam ini kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDI-P sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk natalan, kami dikasih hadiah natal dengan Sekjen (Hasto Kristiyanto) ditetapkan jadi tersangka,” kata Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengawali konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Bagaimana tanggapan elite PDI-P terkait proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto?
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengaku terkejut dengan kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Apalagi, kabar tersebut muncul satu hari menjelang Hasto merayakan Natal.
Komarudin Watubun melihat penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku sarat dengan kepentingan politik. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto pun terlihat seperti rekayasa politik.