Mengapa Lambatnya Penanganan Memperparah Dampak Bencana Alam?

Upaya mitigasi dan penanganan yang cepat mampu meminimalkan dampak yang lebih buruk akibat bencana alam. Sejumlah negara telah melakukannya. Lantas, Indonesia?

11 Des 2025 10:30 WIB · Lingkungan

KOMPAS/PANDU WIYOGA

Oleh M Faesal Fakih, Debora Laksmi Indraswari

Bencana alam selalu menuntut respons cepat dan tepat dari semua pihak. Setiap keterlambatan penanganan bencana, khususnya dari pemerintah, berpotensi besar memberikan efek lebih buruk bagi masyarakat terdampak.

Sudah lebih dari dua pekan pascakejadian bencana alam di Sumatera, lebih dari 1,5 juta warga masih berada di posko-posko pengungsian. Pemerintah dan para sukarelawan juga terus berjibaku dalam mengevakuasi korban dan memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak bencana.

Banjir dan tanah longsor yang menghantam Sumatera Bagian Utara pada akhir November lalu telah menyebabkan berbagai kerusakan parah. Bencana tersebut setidaknya mengakibatkan kerusakan di 52 kabupaten/kota di Sumatera. Rinciannya, 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 18 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, dan 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan dasbor penanganan darurat bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, bencana alam di Sumatera telah mengakibatkan sekitar 158.000 rumah warga dan ribuan fasilitas umum mengalami kerusakan.

Selain itu, sebanyak 971 orang dilaporkan meninggal, 255 orang masih hilang, dan sekitar 5.000 orang mengalami luka-luka.

Situasi pengungsian warga korban banjir bandang di Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (8/12/2025). Sejumlah pengungsi di lokasi itu mulai terserang penyakit infeksi saluran pernapasan, demam, dan gatal-gatal.

Berdasarkan laporan Kepala BNPB Suharyanto pada Minggu (7/12/2025), enam kabupaten dilaporkan masih terisolasi. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah hingga kini masih terisolasi. Untuk wilayah Sumut, dua kabupaten juga masih sulit diakses, yakni Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara itu, untuk wilayah Sumbar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pesisir Selatan menjadi wilayah yang masih terisolasi.

Pemerintah mengakui penanganan bencana di Sumatera hingga saat ini belum optimal. Memang, kondisi geografis yang sulit, luasnya wilayah yang terdampak, dan cuaca yang belum mendukung menjadi tantangan. Akan tetapi, faktor lain, seperti sumber daya dan anggaran yang terbatas, juga turut memperlambat penanganan bencana.

Akibatnya, proses evakuasi di lapangan berjalan lambat, bantuan logistik belum tersalurkan secara merata, sebagian saluran listrik masih padam, dan kebutuhan dasar masyarakat, seperti makanan, air bersih, dan sanitasi, belum bisa dipenuhi secara cukup.

Situasi tersebut berpotensi memperpanjang penderitaan para penyintas sehingga berisiko menambah jumlah korban jiwa dan memperbesar biaya pemulihan. Hal ini juga yang dikhawatirkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau sering disapa Mualem. Dalam sebuah wawancara, Mualem mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengungsi yang meninggal bukan karena banjir, melainkan karena kelaparan.

Artinya, dampak yang lebih buruk bukan hanya disebabkan oleh daya rusak bencana, melainkan juga oleh lambatnya penanganan oleh pemerintah dan koordinasi antarlembaga yang belum sejalan.

Pengungsi makan di tempat pengungsian di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, Selasa (2/12/2025). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sebanyak 33.231 warga Sumut di sejumlah kabupaten/kota mengungsi akibat bencana banjir bandang dan longsor.

Ketidaksinkronan koordinasi terlihat ketika pemerintah enggan menetapkan status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional. Salah satu alasannya adalah karena pemerintah daerah dinilai masih cukup mampu menangani bencana di wilayahnya.

Akan tetapi, pada kenyataannya, setidaknya ada tujuh pemerintah daerah menyatakan tidak sanggup menangani bencana. Ketujuh daerah tersebut ialah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Utara. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai failure of preparedness atau kegagalan dalam kesiapsiagaan.

Keterlambatan penanganan

Terdapat berbagai hal yang menyebabkan keterlambatan dalam penanganan bencana. Hal itu, antara lain, keterlambatan penetapan status kebencanaan, koordinasi antarlembaga yang tidak sinkron antara pusat dan daerah, kerusakan infrastruktur dan fasilitas dasar, regulasi dan kebijakan mitigasi bencana yang lemah, serta anggaran yang tidak memadai.

Keterlambatan penanganan dapat memperparah dampak sebuah bencana dalam berbagai hal. Pertama, keterlambatan evakuasi dan pertolongan medis pada korban bencana menyebabkan mortalitas dan morbiditas yang lebih masif. Padahal, kedua hal itu seharusnya bisa dicegah jika upaya intervensi atau pertolongan dilakukan secepatnya.

Kedua, distribusi kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, dan sanitasi, yang terlambat dapat meningkatkan risiko kelaparan dan wabah penyakit.

Ketiga, keterlambatan dalam memulihkan akses dan rekonstruksi infrastruktur berpotensi memperpanjang gangguan terhadap ekonomi lokal. Hal itu sering kali menyebabkan kerugian materi dan penurunan produktivitas yang jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Warga korban banjir memilih pakaian bekas yang disumbangkan oleh donatur di Tanah Terban, Karang Baru,  Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Sepekan pascabanjir warga penyintas banjir masih sangat memerlukan bahan pangan, air bersih, pakaian layak pakai, dan obat-obatan.

Kini, sebagian dampak tersebut mulai terlihat dalam bencana di Sumatera. Sejumlah pengungsi di beberapa daerah mulai terserang penyakit. Di Kabupaten Agam, Sumbar, sebanyak 626 pengungsi mengeluhkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sementara itu, di Kabupaten Tapanuli Selatan, warga mulai terserang demam, batuk, dan gatal-gatal (Kompas.id, 10/12/2025).

Pengalaman yang terjadi di sejumlah negara juga telah mengonfirmasi dampak dari penanganan bencana yang terlambat, misalnya bencana siklon Nargis yang melanda Myanmar pada 2008. Di tengah berbagai keterbatasan, Pemerintah Myanmar bersikukuh untuk mempertahankan kedaulatan politik dengan dalih alasan keamanan untuk tidak menerima bantuan internasional. Akibatnya, bantuan sulit masuk kepada para penyintas bencana, bahkan setelah berhari-hari pascakejadian. Laporan dari PBB menyebutkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan 140.000 orang meninggal, jutaan lainnya terluka, kelaparan, dan kehilangan tempat tinggal.

Kondisi lebih parah pernah terjadi saat gempa bumi mengguncang Haiti pada 2010. Upaya tanggap darurat dan pasokan bantuan kepada penyintas bencana berjalan lambat. Akibatnya, krisis kemanusiaan tidak terhindarkan. Banyak terjadi penjarahan di berbagai lokasi, mayat-mayat dibiarkan membusuk di jalanan ataupun posko pengungsian, wabah penyakit merebak luas, hingga konflik antarwarga karena berebut makanan.

Contoh lain terjadi di Nepal pada 2015. Gempa bumi berkekuatan 7,8 SR berdampak pada kerusakan yang sangat masif. Buruknya akses dan koordinasi menyebabkan bencana terlambat ditangani sehingga terjadi krisis kemanusiaan berkepanjangan pascabencana.

Foto kerusakan akibat gempa bumi Pdi Nepal. 26 April 2015. Petugas penyelamat mencari korban gempa bumi di Bhaktapur, Nepal.

Lebih cepat, lebih banyak yang selamat

Bencana alam memang membawa kerusakan besar, tetapi dampaknya bisa diminimalkan jika penanganannya berlangsung dengan lebih cepat dan tepat.

Dalam konteks penyelamatan bencana terdapat istilah golden time, yakni 72 jam pertama pascakejadian bencana. Dalam kurun waktu tersebut peluang korban untuk bertahan hidup masih sangat besar. Oleh karena itu, kecepatan tim dalam memberikan pertolongan medis, melakukan evakuasi, dan menyalurkan bantuan darurat menjadi indikator utama penentu keberhasilan penyelamatan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 juga telah disebutkan beberapa upaya yang harus dilakukan dengan segera dalam kondisi tanggap darurat bencana, seperti pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; dan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana. Hal lain adalah merencanakan skenario pemenuhan kebutuhan dasar, melindungi kelompok rentan, dan memulihkan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Apabila hal-hal tersebut dilakukan dengan lebih cepat dan tepat, berbagai potensi buruk akibat bencana bisa diminimalkan. Beberapa negara telah menunjukkan keberhasilan ketika bencana terjadi di wilayah mereka.

Ambil contoh bencana gempa bumi yang mengguncang Chile pada 2015. Gempa berskala besar dengan kekuatan 8,4 SR, yang juga menimbulkan tsunami, dapat ditangani secara cepat. Hanya dalam hitungan jam pascakejadian, tim penyelamat, polisi, dan fasilitas mobilisasi seperti ambulans datang untuk menolong dan mengevakuasi penduduk. Alhasil, korban jiwa dapat ditekan seminimal mungkin. Menurut laporan The Guardian, bencana tersebut ”hanya” menelan 13 korban jiwa.

A house leans as a swollen river undermines the ground in Suzu, Japan, Sunday, Sept. 22, 2024, following heavy rain in central Japan's Noto peninsula area, where a devastating earthquake took place on Jan. 1. (Kasumi Fukudome/Kyodo News via AP)

Berbicara negara dengan penanganan bencana terbaik tentu tidak lepas dari sistem yang telah dilakukan Pemerintah Jepang. Sebagai negara yang rentan dilanda gempa bumi dan tsunami, Jepang telah menginvestasikan anggaran yang relatif besar untuk membangun sistem mitigasi dan upaya penanggulangan bencana terbaik di dunia. Masyarakat di Jepang juga dibekali dengan pendidikan dan pelatihan mitigasi bencana yang memadai.

Saat Jepang dilanda gempa bumi Noto dan berbagai bencana susulan yang melanda Provinsi Ishikawa pada 2024, Pemerintah Jepang dengan sigap mengerahkan 1,13 juta personel militer dan 4.600 sukarelawan untuk menyediakan air bersih dan makanan bagi para penyintas bencana.

Pemerintah Jepang juga menggelontorkan tambahan anggaran sebesar 2,57 miliar dollar AS untuk menyediakan perumahan sementara; pemulihan fasilitas umum; dukungan bagi pekerja pertanian, perikanan, dan kehutanan; serta layanan kesejahteraan dan perawatan warga lansia. Dalam waktu cepat wilayah tersebut dapat dipulihkan dan banyak korban yang terselamatkan.

Berangkat dari berbagai pengalaman tersebut, setidaknya ada tiga hal yang dapat dipelajari dalam membuat kebijakan mengenai mitigasi dan penanggulangan bencana.

Pertama, penting untuk membangun dan merawat infrastruktur peringatan dini terhadap ancaman bencana. Saluran komunikasi dengan masyarakat di wilayah rawan bencana juga harus dipastikan terhubung secara berkelanjutan agar peringatan cepat dapat diikuti tindakan evakuasi nyata.

Kedua, logistik darurat harus direncanakan secara menyeluruh.

Ketiga, sistem pendataan yang cepat dan akurat harus ditingkatkan agar penanganan dan alokasi sumber daya tersalurkan secara lebih cepat dan efektif tanpa harus menunggu laporan evaluasi komprehensif yang memakan waktu relatif lama.

Sendai Setelah Pulih - Suasana malam Kota Sendai Perfektur Miyagi, Jepang, Jumat (30/11/2018). Sendai saat ini terus beranjak pulih setelah porak poranda akibat gempa dan tsunami tahun 2011. Sendai saat ini juga menjadi salah satu rujukan pembelajaran dalam hal mitigasi bencana.

Penanganan bencana yang lambat sering kali berasal dari kombinasi infrastruktur rusak, kelemahan dalam pemetaan kebutuhan, dan koordinasi antarlembaga yang tidak efektif. Dampaknya jelas, memperparah jumlah korban, memperpanjang penderitaan para penyintas, dan memperbesar biaya pemulihan.

Dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, investasi berkelanjutan pada infrastruktur peringatan dini, logistik kemanusiaan, protokol koordinasi, serta penguatan kapasitas lokal menjadi keharusan yang harus dihadirkan pemerintah sesegera mungkin dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Ketiga, waktu adalah faktor penentu. Kesiapsiagaan dan kecepatan penanganan bencana bukan lagi pilihan politik, melainkan keharusan moral atas dasar kemanusiaan. Mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana menjadi kunci penting untuk menekan jatuhnya korban serta menyelamatkan para penyintas pascabencana. (LITBANG KOMPAS)

 


Kerabat Kerja

Penulis:

M Faesal Fakih, Debora Laksmi Indraswari
 | 

Editor:

Budiawan Sidik A
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji