Mengapa wacana reformasi bea dan cukai tiba-tiba muncul? Apa konteks dan relevansinya?
08 Des 2025 17:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
Kompas/Priyombodo
Apa yang Anda pelajari dari artikel ini?
Perdagangan adalah kegiatan pertukaran barang dan jasa antara produsen dan konsumen yang bertujuan memenuhi kebutuhan, menciptakan nilai tambah, dan menggerakkan aktivitas ekonomi. Perdagangan membuat barang bergerak dari tempat produksi ke tempat konsumsi, memungkinkan spesialisasi, membentuk harga di pasar, serta menjadi penghubung antarwilayah dan antarnegara.
Melalui perdagangan, perekonomian dapat tumbuh lebih efisien, terintegrasi, dan saling menguntungkan. Perdagangan terbagi ke dalam dua wilayah, perdagangan lintas negara dan perdagangan domestik.
Untuk perdagangan lintas negara, simpul pentingnya adalah pintu-pintu perbatasan untuk kebutuhan ekspor-impor, terutama pelabuhan. Terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan, salah satu yang dominan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tantangannya, ekspor-impor di pelabuhan masih menjadi keluhan pelaku usaha. Mereka menganggap mekanismenya masih kurang efisien dan efektif. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada pekan terakhir November 2025 mengangkat wacana pembekuan DJBC.
Purbaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat satu tahun bagi DJBC untuk menata kembali fungsi dan tata kelola kepabeanan dan cukai. Jika gagal, ia mengancam, pemerintah akan menyerahkan pengelolaan kepabeanan dan cukai pada Societe Generale de Surveillance (SGS) sebagaimana pernah terjadi pada 1985.
Saat itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 yang memangkas sebagian besar kewenangan Bea dan Cukai dalam pemeriksaan barang impor dan menyerahkannya kepada perusahaan surveyor asing.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyatakan, keluhan yang paling sering muncul adalah soal ketidakjelasan aturan dan perbedaan interpretasi antarkantor Bea dan Cukai. Regulasi yang berubah cepat, kurangnya standardisasi layanan, serta perbedaan perlakuan dinilai menghambat pelaku usaha. Ini terutama sangat dialami usaha kecil dan menengah yang tak memiliki sumber daya besar untuk mengawal proses impor dan ekspor.
Ia menambahkan, sejumlah anggota juga menghadapi lamanya proses clearance, mulai dari pemeriksaan fisik berulang hingga dokumen yang tertahan. Kondisi ini mengganggu rantai pasok dan arus kas perusahaan.
Keluhan lain yang kerap disuarakan adalah soal biaya nonresmi dalam proses clearance barang. ”Ada persepsi sebagian pengusaha bahwa untuk mempercepat layanan, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi. Ini beban serius bagi dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian,” ujarnya.
Selain itu, masih terdapat ketidakseragaman implementasi kebijakan dan integritas aparatur di lapangan. Meski reformasi telah berjalan, Anggawira menyebut evaluasi internal belum selalu konsisten. Akibatnya, praktik lama yang rawan penyimpangan masih ditemukan.
Ketidakpastian regulasi terhadap barang larangan dan pembatasan juga menimbulkan risiko tinggi bagi pelaku usaha yang bergantung pada kepastian logistik.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyatakan, mekanisme perizinan ekspor-impor masih perlu diperbaiki. Salah satu kelemahan yang ada misalnya adalah DJBC masih menggunakan in land manifest atau pemberitahuan impor barang (PIB) sebagai dokumen utama impor yang dibuat sendiri oleh importir (self declare).
Dampaknya, antara lain adalah banjir impor ilegal. ”Karena itu, kemungkinan pemalsuan data (misdeclare) sangat besar dan kerap terjadi,” kata Redma.
Dari data yang dihimpun APSyFI terungkap perbedaan data ekspor-impor dari sejumlah negara di tahun 2024. ”Nilai impor yang tidak tercatat 24,10 miliar dollar AS, khusus untuk tekstil dan produk tekstil (HS 50-63) sebesar 2 miliar dollar AS,” kata Redma.
Sebagai gambaran, kata Redma, di negara lain, dokumen impor yang berlaku adalah dokumen ekspor yang asli dari negara eksportir. ”Dokumen ekspor itu dikirim secara elektronik dari pelabuhan ekspor ke pelabuhan impor secara langsung pada saat kapal berlayar, maka dokumen ekspor ini otomatis menjadi dokumen impor. Jadi, tidak ada celah bagi importir untuk mengubah isi dokumen,” katanya.
APSyFI meminta agar Bea dan Cukai menyediakan pemindai kontainer (container scanner) yang cukup di semua pelabuhan untuk memantau semua kontainer impor yang masuk. Seperti di negara lainnya yang menjaga potensi produk-produk masuk secara ilegal, jika hasil pemindai atau scanner tidak cocok dengan dokumen, kontainer masuk jalur merah untuk dibuka dan diperiksa isinya secara manual.
”Salah satu kelemahan di Indonesia, kontainer jalur hijau bebas lewat tanpa scanning, penentuan jalur pun ditetapkan oleh Bea dan Cukai melalui profiling, hingga jadi mainan oknum petugas,” tambahnya.
Saat ditemui di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, tekanan masyarakat serta pemerintah merupakan dorongan kuat bagi DJBC untuk berbenah.
Ia menjelaskan, pembenahan dilakukan melalui penguatan kultur sumber daya manusia, peningkatan kualitas kinerja, serta pengetatan pengawasan di titik-titik strategis, seperti pelabuhan dan bandara. Upaya digitalisasi dan penyederhanaan proses juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi.
Salah satu langkah teknis yang tengah ditempuh adalah integrasi teknologi akal imitasi (AI) dalam sistem pengawasan kargo. Teknologi ini diharapkan dapat menekan praktik under-invoicing (pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari seharusnya) yang selama ini merugikan negara.
”Kami mulai menghubungkan sistem dengan AI. Tahapannya belum sempurna, tetapi arahnya jelas,” kata Djaka.
Selain itu, aspek integritas pegawai mendapatkan perhatian khusus. Djaka menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika ataupun penyimpangan prosedur. Proses penindakan, baik melalui unit pengawasan internal maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, terus berjalan.
Djaka juga meminta dukungan masyarakat untuk memulihkan kepercayaan sekaligus mengikis stigma negatif terhadap Bea dan Cukai. Ia menyadari perbaikan pelayanan perlu waktu. Ia berjanji perubahan akan berjalan bertahap dan konsisten.
”Citra (Kantor Wilayah Bea dan Cukai) sebagai sarang pungli sedikit demi sedikit harus kita hilangkan. Kami butuh dukungan publik untuk terus membaik,” ujarnya.
Penulis:
Aguido Adri, Dimas Waraditya NugrahaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase