Deregulasi impor akan dilakukan secara terukur. Di sisi lain, pebisnis AS di RI membutuhkan deregulasi itu, termasuk membuka ruang yang lebih luas untuk TKDN.
10 Apr 2025 19:49 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia menjamin deregulasi impor terhadap komoditas-komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap terukur. Tidak mungkin pemerintah asal-asalan menderegulasi kebijakan impor tanpa mempertimbangkan produsen dan industri di dalam negeri, apalagi mengorbankan swasembada pangan.
Hal itu dikemukakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Kamis (10/4/2025), secara terpisah. Pernyataan itu merupakan respons atas wacana pembukaan keran impor dan penghapusan kuota impor komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2025.
Amran mengatakan, pernyataan Presiden mengenai pelonggaran impor tidak bisa dilihat secara parsial. Selama ini, Presiden mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama keberpihakan kepada rakyat kecil.
”Impor itu persoalan teknis. Kalau rakyat membutuhkan, akan dilakukan. Kalau rakyat tidak membutuhkan, tidak akan dilakukan. Kata kuncinya adalah berpihak kepada rakyat. Kami di Kementerian Pertanian selalu berada di sisi petani,” ujarnya di sela-sela acara Pertemuan Saudagar Bugis Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/10/ea2b2cc5e53d77f0762a17cd37f61ebb-8abbbce6_6b26_4290_b5cc_ac470d109de2_png.png)
Amran juga tidak menampik dampak tarif resiprokal AS terhadap ekspor Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia bakal dapat mengatasi dampak tersebut sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan.
Ia mencontohkan, RI selama ini mengekspor minyak sawit dan biodiesel ke AS sekitar 1,7 juta ton. Kalau ekspor itu berkurang karena terdampak tarif AS, RI bisa menggunakannya untuk pasar domestik, termasuk untuk program B40 dan B50.
RI juga dapat mengalihkan ekspor minyak sawit ke negara lain. Selain itu, jika AS menuntut keseimbangan neraca perdagangan, RI bisa meningkatkan impor komoditas yang tidak ada di dalam negeri, seperti gandum.
Di lain tempat, Arief dan Sudaryono juga menanggapi wacana deregulasi impor yang dilontarkan Presiden. Mereka merespons pertanyaan wartawan seusai menghadiri konferensi pers tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan di Jakarta.
Arief menuturkan, pembukaan keran impor yang dimaksud Presiden bukan berarti membuka impor seluas-luasnya sehingga berpotensi mematikan produsen dan industri pangan di dalam negeri. Dalam konteks pangan, pembukaan impor itu tetap hanya untuk komoditas yang tidak bisa diproduksi sendiri atau kala komoditas yang diproduksi di dalam negeri kurang.
Penentuan kuota impornya juga masih mengacu pada neraca komoditas sehingga swasembada pangan tetap berjalan. Hal itu penting mengingat Indonesia juga perlu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri serta melindungi petani dan peternak.
”Tinggal masalahnya siapa yang mengimpor. Impor dibuka seluas-luasnya, maksudnya jangan terbatas pada 1-2 perusahaan atau perusahaan-perusahaan itu-itu saja. Kuota impor sudah ditentukan berdasarkan neraca komoditas, tinggal pengimpornya saja yang selama ini juga sudah dikombinasi antara perusahaan negara dan swasta,” katanya.
Dalam konteks pangan, pembukaan impor itu tetap hanya untuk komoditas yang tidak bisa diproduksi sendiri atau kala komoditas yang diproduksi di dalam negeri kurang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/24/0bc55212-ffc9-40e2-8d36-294a85ca05e3.jpg)
Selain itu, Arief juga menegaskan, pembukaan impor demi keseimbangan neraca perdagangan AS juga bukan berarti membuka keran bagi semua komoditas pangan. Hanya komoditas yang kurang atau yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri yang bakal ditambah impornya, seperti daging, kedelai, dan gandum.
Sudaryono juga mengungkapkan hal serupa. Prioritas utama Indonesia di era Presiden Prabowo tetap swasembada pangan. Impor hanya berlaku untuk komoditas yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri atau di saat Indonesia defisit komoditas pangan tertentu.
Yang diinginkan Presiden adalah membuka impor bagi industri yang benar-benar membutuhkan bahan baku impor. Tidak perlu pihak-pihak lain yang tidak terkait diberi kuota impor.
”Misalnya, jika butuh impor daging beku, yang butuh industri, ya sudah industri saja yang impor. Tidak usah ada pihak tertentu turut dikasih kuota. Rantainya nanti bisa bertambah panjang, karena dia yang dikasih kuota khusus itu turut mengatur,” ungkap Sudaryono.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/27/250404af-d73a-4518-8f41-08f40ce3e03a.jpeg)
Sementara itu, Pemerintah RI diminta tetap berhati-hati dalam menderegulasi kebijakan-kebijakan impor demi melindungi produsen dan pelaku industri domestik. Di sisi lain, kebijakan itu juga dibutuhkan para pebisnis atau investor asal Amerika Serikat.
Hal itu mengemuka dalam seminar ”Regional Response to Trump 2.0” yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia secara hibrida di Jakarta, Kamis (10/4/2025). Dua pembicara dalam seminar itu adalah Guru Besar Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu serta Managing Director of American Chamber Indonesia Donna Priadi.
Mari mengatakan, Presiden Prabowo setidaknya telah menyebutkan sejumlah langkah utama RI menghadapi tarif resiprokal AS. Beberapa di antaranya adalah bernegosiasi dengan AS, mendiversifikasi negara tujuan ekspor, dan menderegulasi kebijakan impor.
Deregulasi impor memang perlu dilakukan karena AS mempersoalkan sejumlah kebijakan nontarif RI yang dinilai merugikan AS. Namun, deregulasi itu tetap perlu memperhatikan kepentingan Indonesia dan sektor-sektor yang bakal terdampak.
”Sektor industri peralatan elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, udang, dan juga produk kayu (mebel dan kriya) bakal terdampak signifikan tarif AS. Jangan sampai sektor-sektor tersebut semakin terdisrupsi di kala proses penyesuaian tarif dan deregulasi kebijakan impor,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/10/3993f85864391ae49675fa95bf2a3bb9-Screenshot_2025_04_10_192507.png)
Dalam forum yang sama, Donna menyatakan, para pebisnis AS di Indonesia mengapresiasi langkah Pemerintah RI yang memilih jalur diplomasi ketimbang retaliasi. Langkah itu membantu mengurangi dampak pengenaan tarif resiprokal AS terhadap para pebisnis AS beserta mitra bisnis atau vendor mereka di AS.
Para pebisnis AS di Indonesa juga mendukung langkah Pemerintah RI memperkuat kerja sama perdagangan bilateral, multilateral, dan regional, termasuk dengan ASEAN. Untuk itu, pebisnis AS di Indonesia akan berupaya membantu meningkatkan kerja sama bisnis dan kemitraan dengan pebisnis AS atau negara lain di negara atau kawasan yang disasar RI.
”Di sisi lain, kami juga menekankan pentingnya Pemerintah RI mereformasi sejumlah regulasinya seperti yang dinyatakan Presiden Prabowo. Reformasi regulasi itu bukan semata-mata merespons tarif resiprokal AS, tetapi lebih-lebih demi kemudahan berbisnis dan investasi di Indonesia,” ujar Donna.
Kami juga menekankan pentingnya Pemerintah RI mereformasi sejumlah regulasinya seperti yang dinyatakan Presiden Prabowo. Reformasi regulasi itu bukan semata-mata merespons tarif resiprokal AS, tetapi lebih-lebih demi kemudahan berbisnis dan investasi di Indonesia.
Ia menjelaskan, para pebisnis AS di Indonesia mendukung prosedur impor di Indonesia tetap menjadi penopang pertumbuhan industri domestik. Namun, prosedur tersebut juga diharapkan tidak terlalu rumit dan berbiaya tinggi bagi investor dan pebisnis dari negara lain.
Para pebisnis AS di Indonesia juga mendukung kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Namun, para pebisnis AS di Indonesia juga berharap TKDN itu bisa lebih fleksibel dan terbuka terhadap pengembangan nilai lainnya.
”Kami ingin ruang TKDN bisa lebih luas tidak hanya berbentuk fisik atau komponen dan pembangunan fasilitas manufaktur. Kami ingin TKDN juga bisa lebih fleksibel, seperti pengembangan inovasi, riset, dan sumber daya manusia,” kata Donna.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/6ccb8f5a90d2dfc0e507b60de7c851c9-1e7f116c_048d_4232_8cab_7cc54499c543_png.png)
Penulis:
Hendriyo Widi, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa, Reny Sri AyuEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar