Kompas.id Brief

Mengapa Parpol Tidak Cukup Menonaktifkan Anggota DPR ”Bermasalah”?

Setelah menonaktifkan anggotanya di DPR yang bermasalah, parpol meminta gaji, tunjangan, dan fasilitas mereka dicabut. Namun, hal itu dinilai belum cukup. Apa lagi?

04 Sep 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Setelah lima anggota DPR dinonaktifkan karena pernyataannya yang menyulut unjuk rasa, apa permintaan partai politik?
  2. Apakah cukup dengan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas?
  3. Mengapa parpol harus ikut berbenah?
  4. Cukupkah langkah Prabowo atasi demonstrasi?
  5. Bagaimana temuan YLBHI terkait unjuk rasa di berbagai daerah pada 25-31 Agustus 2025?

Setelah lima anggota DPR dinonaktifkan, apa permintaan dari parpol?

copy title

Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional di DPR meminta penghentian gaji, tunjangan, dan pencabutan fasilitas anggota DPR-nya yang telah dinonaktifkan akibat pernyataan dan sikapnya yang kontroversial dan memicu unjuk rasa besar-besaran sejak 25 Agustus lalu.

Dari Fraksi Golkar, anggota DPR yang telah dinonaktifkan itu adalah Adies Kadir. Adies kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Adapun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau dikenal Uya Kuya, serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem.

Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan, Rabu (3/9/2025), menyampaikan, fraksinya menegaskan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Karena itu, menyikapi adanya anggota DPR yang berstatus nonaktif, Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.

”Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR sehingga tidak logis apabila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara. ”Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” ujarnya.

Apakah cukup dengan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas?

copy title

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap, keputusan penonaktifan menjadi reaksi awal partai sebagai jawaban atas tuntutan publik. Setelah itu, partai tentu harus mengembalikan seluruhnya ke sistem partai yang memiliki mekanisme untuk memproses dugaan penyimpangan etik yang dilakukan anggota mereka.

”Mahkamah Partai itulah jalannya. Diharapkan Mahkamah Partai ini nanti yang akan mengeluarkan keputusan final soal pemberhentian anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etik,” kata Lucius.

Ia mengingatkan, publik masih terus menunggu ketegasan parpol untuk memastikan anggota yang tidak beretika tidak layak menjadi wakil rakyat.

”Upaya-upaya ini penting untuk mengembalikan DPR sebagai lembaga terhormat dan sumbangsih partai tentu diharapkan karena merekalah yang mengirimkan kader-kader ke DPR,” ujarnya.

Mengapa parpol harus ikut berbenah?

copy title

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut serangkaian unjuk rasa yang muncul belakangan ini memang mencerminkan adanya krisis representasi di parlemen. Fungsi perwakilan yang seharusnya dijalankan anggota DPR, lanjutnya, belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga publik memilih turun ke jalan.

”Ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak tersalurkan secara efektif di DPR, jalanan kembali menjadi ruang artikulasi politik rakyat. Unjuk rasa ini bisa dibaca sebagai konsekuensi dari desain perekrutan partai dan sistem pemilu yang tidak memberi ruang cukup bagi lahirnya wakil rakyat yang berkualitas,” ungkapnya saat dihubungi terpisah.

Oleh karena itu, Titi memandang partai perlu berbenah serius dalam sistem pemilu untuk memilih wakil rakyat. Perbaikan politik, lanjutnya, harus segera dilakukan agar berbagai reformasi yang dibutuhkan bisa direalisasikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025), menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan DPR sebagai wakil rakyat.

Sejumlah langkah perbaikan pun disampaikan, mulai dari tunjangan anggota dewan, khususnya tunjangan perumahan yang akan dihentikan per tanggal 31 Agustus 2025. Dia juga menekankan komitmen DPR untuk melakukan moratorium kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan dalam negeri.

Tidak cukup dengan itu saja, DPR juga akan melakukan reformasi kelembagaan. Meskipun tidak disebutkan secara rinci, pembenahan ini dilakukan agar DPR menjadi lebih transparan.

Cukupkah langkah Prabowo atasi demonstrasi?

copy title

Di tengah unjuk rasa berkepanjangan yang berakibat meninggalnya sejumlah warga, Presiden Prabowo Subianto dua kali menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Tak hanya pidato, Presiden juga bertemu tokoh masyarakat, tokoh agama, dan elite parpol di Istana Negara dan di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat.

Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi menilai, langkah Presiden Prabowo menemui para tokoh agama dan tokoh lintas profesi belum memadai. Sebab, akar masalah yang menjadi tuntutan rakyat sama sekali tidak tersentuh.

”Akar persoalan sebenarnya adalah rakyat yang sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi menyaksikan tidak ada empati bahkan merasa marah dengan arogansi sikap elite di satu sisi dan kebijakan-kebijakan negara yang dipandang semakin memberatkan warga di sisi lain. Kalau selesai dengan dialog dengan tokoh-tokoh agama, maka akan dimaknai oleh masyarakat sebagai sesuatu hal yang klise,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, Presiden semestinya mengambil rangkaian tindakan yang menyentuh akar kemarahan publik. Hal itu mulai dari perbaikan kebijakan penarikan pajak dan kebijakan ekonomi yang bisa menyelesaikan persoalan naiknya angka pengangguran. Prioritas anggaran juga perlu dikoreksi, contohnya saat ini anggaran pendidikan dikurangi karena ada pengalihan ke program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, gelombang demonstrasi juga terjadi setelah adanya sekian banyak kebijakan yang diambil secara sepihak oleh negara. Dalam 10 bulan pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran Rakabuming, protes sudah berulang kali disampaikan terhadap beberapa kebijakan yang diambil tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat.

Bagaimana temuan YLBHI terkait unjuk rasa di berbagai daerah pada 25-31 Agustus 2025?

copy title

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ada 3.337 orang yang ditangkap sepanjang 25-31 Agustus 2025 di 20 kota, seperti Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kabupaten Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.

Aksi-aksi yang menjalar lalu menjadi kerusuhan juga menelan korban jiwa sebanyak 10 orang. YLBHI juga mencatat, ada 1.042 peserta aksi yang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Karena itu, YLBHI dan LBH mengecam keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal.

YLBHI-LBH juga menyoroti tindakan brutal aparat yang menyasar langsung para aktivis dan pendamping hukum. Akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap dihalang-halangi, seperti di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Lebih miris lagi, pengacara publik dari YLBHI-LBH di Samarinda dan Manado turut menjadi korban kekerasan. Di Manado, seorang pengacara publik bahkan dipukuli beramai-ramai oleh polisi. Sementara di Samarinda, pengacara publik diseret dan diperiksa hingga dini hari.

Menyikapi berbagai kekerasan aparat tersebut, YLBHI dan LBH menilai bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berupaya mengamankan unjuk rasa, tetapi melakukan represi sistematis dan meneror rakyat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto