Mengapa Pembahasan Revisi UU TNI Harus Diam-diam dan Digelar di Hotel Mewah?

Koalisi masyarakat sipil menilai rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel mewah tidak peka dan sensitif terhadap rakyat di tengah efisiensi anggaran negara.

15 Mar 2025 18:36 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Sejak Jumat (14/3/2025), panitia kerja pemerintah dan Komisi I DPR menggelar rapat membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat menuai kritik karena terkesan diam-diam, tertutup, dan dilangsungkan di hotel mewah di Jakarta. Padahal, pemerintah tengah giat mengefisienkan anggaran.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, saat ditemui di lokasi acara rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025), mengatakan, kritik terkait penyelenggaraan rapat di hotel mewah dipahami. Namun, menurut dia, jika ada tugas, memang harus diselesaikan sesegera mungkin.

”Yang paling penting dalam membuat undang-undang itu acuannya adalah prosedur cara membuatnya. Ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan,” kata TB Hasanuddin.

Ia menambahkan, setiap tahapan revisi UU TNI juga harus diikuti dengan diskusi intens sehingga DPR dan pemerintah tidak asal ketok. Rapat konsinyering itu pun dinilainya sangat bagus dan hasilnya pun signifikan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin, saat ditemui Kamis (17/11/2022), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

”Soal nanti, apakah sebelum hari raya (Lebaran) revisi UU TNI selesai atau belum, saya tidak melihat ke situ, ya. Ya, kalau, misalnya, setelah hari raya selesai, ya, sudah plong. Atau, sebelum hari raya juga selesai, ya, plong juga,” tuturnya.

Jika pembahasan revisi UU TNI selesai, lanjutnya, Komisi I pun bisa melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) lain, misalnya RUU Penggunaan Ruang Udara dan RUU Penyiaran. Dengan demikian, pendapatnya secara pribadi, lebih cepat pembahasan dan semakin cepat selesai, akan semakin bagus.

Sementara itu, Ketua Komisi I Utut Adianto mengatakan, rapat konsinyering atau pembahasan sejumlah undang-undang oleh DPR dan pemerintah lazim dilakukan di hotel. Ia mencontohkan pembahasan RUU Kejaksaan yang digelar di Hotel Sheraton. Contoh lainnya, pembahasan revisi UU Pelindungan Data Pribadi yang digelar di Hotel Intercontinental.

Ketua Komisi I Utut Adianto saat ditemui di sela-sela rapat konsinyering pembahasan revisi UU TNI di hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan hanya pembahasan revisi UU TNI yang dikritik karena digelar di hotel. ”Ya, kalau di sini, kan, konsinyering. Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu mengelompokkan (daftar inventarisasi masalah) gitu, ya,” ujarnya menegaskan.

Agenda rapat konsinyering dimulai sejak Jumat sekitar pukul 13.30 WIB. Rapat pada Jumat selesai pukul 22.00 WIB. Setelah itu, rapat dilanjutkan Sabtu ini mulai pukul 10.00 WIB.

”Semalam, kami baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kami selesaikan dari 92 DIM,” kata TB Hasanuddin.

Suasana rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kompas/Hendra A Setyawan

Rapat pada Jumat siang, lanjutnya, lebih intens mendiskusikan tentang usulan revisi yang berkaitan usia pensiun prajurit TNI.

”Kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi, tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun, ya, ditambah dan sebagainya,” tutur mantan sekretaris militer presiden itu.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Pertahanan pun sudah menghitung terkait kebutuhan anggaran untuk perubahan usia pensiun ini. Hasilnya, tidak ada hambatan anggaran untuk penghitungan usia pensiun tersebut.

Dalam DIM RUU TNI yang diusulkan pemerintah, usia pensiun prajurit diusulkan sesuai dengan tingkatan prajurit, mulai dari bintara dan tamtama dengan maksimal usia 55 tahun, perwira pertama dan menengah (58 tahun), hingga perwira tinggi atau pati bintang satu (60 tahun). Selanjutnya, masa pensiun pati bintang dua paling tinggi 61 tahun dan bintang tiga paling tinggi 62 tahun. Untuk pati bintang empat, sesuai kebijakan presiden. Khusus prajurit yang menempati jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Prajurit Angkatan Darat mengikuti apel gelar pasukan di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Apel gelar pasukan yang diikuti 2.655 prajurit TNI AD di wilayah Jabodetabek itu dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sementara itu, terkait dengan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, menurut TB Hasanuddin, UU TNI yang saat ini berlaku mengatur militer hanya boleh ditempatkan di 10 kementerian dan lembaga. Namun, dalam perkembangannya, pascareformasi, muncul empat UU di mana prajurit TNI aktif bisa masuk juga di lembaga seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BPPN), dan sebagainya. Muncul ide apakah pada kementerian dan lembaga itu juga perlu masuk prajurit TNI aktif di sana atau tidak.

”Kami akan mendiskusikan juga soal itu. Nanti, kalau sudah diketok, itu di luar kementerian dan lembaga itu, ya, harus pensiun,” katanya.

Tidak sensitif

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut bahwa rapat percepatan pembahasan revisi UU TNI di hotel mewah berbintang 5, Hotel Fairmont, pada Jumat-Sabtu ini menyakiti hati rakyat. Sebab, sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir pernah mengatakan bahwa RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses DPR, 21 Maret mendatang. Adies bahkan mengatakan bahwa pengesahan RUU TNI baru bisa dilakukan paling cepat pada masa persidangan berikutnya.

”Di tengah sorotan publik terhadap revisi Undang-Undang TNI, pemerintah dan DPR justru memilih membahas RUU ini secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan. Kami memandang langkah ini sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara,” tutur juru bicara koalisi, Ardi Manto Adiputra, yang juga Direktur Imparsial.

Pasukan gabungan TNI-Polri menggelar Apel Pasukan Gabungan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (2/9/2024). Apel ini dalam rangka pengamanan Paus Fransiskus di Indonesia dan Operasi Pengamanan Internasional Sustainability Forum serta Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024. Sekitar 9.000 pasukan gabungan dikerahkan untuk pengamanan acara kedatangan Paus Fransiskus. Pasukan tersebut terdiri dari 4.300 prajurit TNI dan 4.730 polisi. Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia dari tanggal 3 sampai 6 September 2024. Dalam kunjungan nya, Paus Fransiskus akan memimpin misa akbar di Gelora Bung Karno (GBK). Sekitar 90 ribu jemaat Katolik diperkirakan akan menghadiri misa tersebut. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 02-09-2024

Koalisi juga memandang langkah tersebut sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam menyusun regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.

Secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI di mana militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.

Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah rapat di hotel mewah tidak hanya menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang didorong oleh pemerintah.

”Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya omon-omon belaka di tengah upaya efisiensi anggaran, serta mendorong penghematan belanja negara, bahkan mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan,” ujarnya menegaskan.

Gedung Nusantara atau lebih dikenal gedung kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Kompas/Hendra A Setyawan

Pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah itu juga dinilai minim transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Apalagi, pelaksanaan pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan dalam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR.

Koalisi juga secara tegas menyatakan menolak draf RUU TNI ataupun DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra