Dalam DIM RUU TNI yang disusun pemerintah, pelaksanaan operasi militer selain perang atau OMSP akan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
15 Mar 2025 14:25 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Usulan perubahan dasar pelaksanaan operasi militer selain perang atau OMSP yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang TNI dinilai bisa menggerus prinsip supremasi sipil. Pelaksanaan OMSP tak bisa sepenuhnya diserahkan ke pemerintah atau presiden. Harus ada kontrol dari DPR untuk mencegah pelaksanaan OMSP menyimpang jauh dari tugas pokok TNI.
Mengacu pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang disusun pemerintah, cakupan OMSP yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diusulkan untuk diperluas. Jika semula hanya untuk 14 tugas pokok, diusulkan ditambah menjadi total 17 tugas pokok.
Penambahan tiga tugas dimaksud adalah membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, serta membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Tak sebatas itu, pemerintah mengusulkan perubahan dasar hukum untuk pelaksanaan OMSP. Jika di UU TNI yang saat ini berlaku, pelaksanaan OMSP didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, pada DIM RUU TNI tertulis, pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). Alasannya, untuk menjamin kejelasan tugas dan fungsi TNI dalam melaksanakan OMSP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/0ba66251-2758-4ba4-b672-0a58e0c18917_jpg.jpg)
Adapun dasar kebijakan dan keputusan politik negara hanya berlaku bagi operasi militer untuk perang.
DIM RUU TNI tersebut telah diserahkan ke Komisi I DPR dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). DIM menjadi dasar pembahasan revisi UU TNI antara pemerintah dan DPR. Pada Jumat-Sabtu (14-15/3/2025) ini, panitia kerja (panja) yang telah dibentuk Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyasi (konsinyering) untuk membahas revisi UU TNI tersebut, di Hotel Fairmont, Jakarta.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra saat dihubungi, Sabtu (15/3/2024), menuturkan, kebijakan dan keputusan politik negara yang melandasi OMSP seperti tertuang di UU TNI yang saat ini berlaku, UU No 34/2004, berarti penyelenggaraan OMSP tak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah, tetapi harus melalui pembicaraan dan persetujuan dari DPR.
Maka, jika dasar keputusan politik negara itu diusulkan dicabut saat revisi UU TNI, apalagi OMSP nantinya cukup berlandaskan PP atau perpres, berarti DPR kelak bisa jadi tidak dilibatkan lagi saat pemerintah hendak mengerahkan militer untuk OMSP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/8fc75cd7-e471-4fd7-a6b7-42dfea4259b9_jpg.jpg)
Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk penyimpangan terhadap supremasi sipil. Prinsip supremasi sipil mensyaratkan pengerahan prajurit TNI dilakukan oleh otoritas politik sipil, dalam hal ini dilandasi keputusan politik negara antara Presiden dan DPR.
”Pemerintah dan DPR seharusnya tidak mengubah dasar pelaksanaan OMSP yang tertuang di Pasal 7 UU TNI karena berbahaya bagi sistem demokrasi dan supremasi sipil,” tutur Ardi menegaskan.
Peneliti keamanan Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, juga tak setuju jika dasar pelaksanaan OMSP diatur dalam PP atau perpres. Dengan dasar PP atau perpres, syarat pengerahan militer untuk OMSP nantinya bertumpu sepenuhnya pada subyektivitas presiden atau pemerintah. Hal ini sangat rentan penyimpangan, apalagi jika dengan PP atau perpres, tak ada keterlibatan DPR sebagai pengawas eksekutif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/07a3d454-0242-4c2d-a283-2a54a2063586.jpg)
Ia pun menegaskan, pentingnya pertimbangan dari lembaga negara lain di luar pemerintah, terutama DPR, sebelum mengerahkan militer untuk OMSP. Apalagi, dengan prinsip supremasi sipil yang dianut negara ini, DPR seharusnya memiliki kewenangan untuk bertanya kepada pemerintah terkait tujuan pengerahan OMSP.
”Pengerahan militer itu, kan, harus tahu satu tujuannya untuk apa, misinya untuk apa, itu yang pertama. Yang kedua, berapa lama misi itu dijalankan, harus ada limitasi. Yang ketiga adalah siapa yang bertanggung jawab dalam pengerahan ini,” tuturnya.
Oleh karena itu, Nicky mendorong agar pelibatan pengawasan DPR dalam pengerahan militer untuk OMSP tetap tertera saat merevisi UU TNI.
”Harus ada dan seharusnya bisa dimasukkan dalam revisi UU TNI. Memang kelihatannya tidak lincah, tetapi dalam koridor demokrasi, pilihan itu harus tetap diambil. Dalam koridor demokrasi, mekanisme pengawasan agar tidak terjadi abuse of power tetap harus konsisten dijalankan,” katanya menambahkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/21/85e24dc7-374b-4d62-b526-c8e6c8ac9e18_jpg.jpg)
Pengawasan DPR bahkan, menurut dia, harus lebih kuat. Terlebih jika melihat kecenderungan pemerintah saat ini yang ingin memperbanyak OMSP untuk membantu pelaksanaan program pemerintah.
Militer, misalnya, dikerahkan untuk mengejar target swasembada pangan dan membantu implementasi program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan pelibatan militer itu dilihatnya kerap diambil pemerintah dengan alasan kebutuhan mendesak. Walakin, dalam kaca mata publik, kondisinya normal atau baik-baik saja sehingga tak perlu OMSP. ”Nah, yang begini harus ada uji publiknya lewat DPR sebenarnya,” ucapnya menegaskan.
Dalam koridor demokrasi, mekanisme pengawasan agar tidak terjadi ’abuse of power’ tetap harus konsisten dijalankan.
Tak semata tetap tertulis di UU TNI, Nicky bahkan mendorong agar OMSP diatur dengan undang-undang sendiri. Apalagi, jika melihat belakangan, pelaksanaan OMSP lebih banyak dibandingkan dengan operasi militer perang. ”Memang kalau idealnya memang ada undang-undang sendiri yang mengatur,” ujarnya.
Namun, apa pun itu, ia menekankan OMSP harus tetap diawasi oleh DPR. ”Artinya DPR itu memberikan catatan ketika OMSP itu digelar,” ujar Nicky.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/e3638a94-2d28-4075-8395-f40dac2d9fd7_jpg.jpg)
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan, pihaknya menyambut baik revisi UU TNI. Dia menilai UU yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan perlu penyesuaian agar dapat menghadapi berbagai permasalahan.
Agus Subiyanto juga menyampaikan komitmen TNI untuk mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
”TNI memandang prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga menekankan komitmen terhadap supremasi sipil tersebut. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menegaskan, dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru tidak kembali bersama revisi UU TNI.
”Tidak ada yang bisa membalikkan jarum jam. Yang ada menuju tren baru, semangat baru. Zaman sudah berubah. Kalau kata Bung Karno, zeitgeist (semangat zaman). Panglima juga menyatakan supremasi sipil di dalam negara demokrasi, dia sudah state itu,” tuturnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra