Kompas.id Brief

Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas?

Presiden Prabowo telah menyatakan komitmennya mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Lantas, mengapa RUU itu belum juga dibahas?

27 Mei 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Madina Nusrat

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Bagaimana sikap Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?
  2. Apakah pemerintah harus mengirim surpres baru?
  3. Bagaimana sikap DPR?
  4. Apa alasan DPR menunda untuk membahas RUU Perampasan Aset?

Bagaimana sikap Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?

copy title

Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmennya memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas oleh koruptor. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Monas, Prabowo menegaskan pentingnya undang-undang ini untuk menarik kembali aset-aset milik rakyat yang dikuasai secara tidak sah.

Dukungan ini sejalan dengan tuntutan buruh dan berbagai elemen masyarakat antikorupsi yang mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera dilakukan. Mereka menilai selama ini pemberantasan korupsi belum efektif karena belum menyentuh aspek pemiskinan koruptor.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut pembahasan RUU tersebut, baik dari DPR maupun pemerintah. RUU ini bahkan tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 meski sudah pernah dikirimkan surpres oleh Presiden Joko Widodo pada 2023.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengingatkan agar dukungan Presiden Prabowo tidak berhenti pada retorika belaka. Ia menekankan pentingnya realisasi nyata dan kualitas substansi RUU agar benar-benar efektif dalam menjerat pelaku perampasan aset. Pemerintah juga diminta proaktif, bukan sekadar melempar tanggung jawab kepada DPR, karena pengalaman sebelumnya menunjukkan komitmen serupa tak membuahkan hasil.

Apakah pemerintah harus mengirim surpres baru?

copy title

Meski Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait tindak lanjutnya. Masih dipertimbangkan apakah akan menggunakan surat presiden (surpres) dan draf RUU yang lama dari era Presiden Jokowi, atau membuat yang baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan internal masih dilakukan, termasuk dengan PPATK untuk mematangkan draf.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai surpres lama sudah tidak berlaku karena adanya perubahan kabinet dan nomenklatur kementerian, sehingga perlu surpres baru. Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022.

Sementara itu, DPR justru lebih dulu meminta draf RUU ditinjau ulang karena dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan. Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan dari Partai Golkar menyoroti Pasal 5 yang dianggap berpotensi melanggar hak konstitusional warga terkait kepemilikan aset. Ia menyarankan RUU dibahas setelah RKUHAP disahkan agar kerangka hukum lebih jelas.

Di tengah tarik ulur ini, muncul pertanyaan apakah pemerintah akan mengindahkan kekhawatiran DPR atau tetap konsisten pada komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Banyak pihak, termasuk KPK, menekankan pentingnya undang-undang ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset koruptor.

Bagaimana sikap DPR?

copy title

Anggota DPR dari Badan Legislasi, Ahmad Irawan, menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset adalah penting, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati. Ia mengkritik substansi RUU, terutama Pasal 5, yang mencampuradukkan pendekatan pidana dan perdata, serta dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. DPR meminta agar pemerintah secara terbuka menjelaskan isi dan konsep RUU agar tidak menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan. Irawan juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan menyarankan agar pembahasan dilakukan setelah pengesahan RKUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil dan PPATK menyatakan RUU ini sudah lama dibahas sejak 2009 dan sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana, terutama korupsi. PPATK menjelaskan bahwa ada enam jenis aset yang bisa dirampas, termasuk kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Namun, kategori ini juga menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi disalahgunakan oleh aparat yang tidak profesional.

Saat ini, RUU Perampasan Aset belum masuk Prolegnas Prioritas 2025, tetapi termasuk dalam Prolegnas jangka menengah DPR 2024–2029.

Apa alasan DPR menunda untuk membahas RUU Perampasan Aset?

copy title

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali tertunda karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih menunggu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terlebih dahulu. DPR menilai RKUHAP sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana, sehingga RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan guna menjaga konsistensi dan kekuatan hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan bahwa keputusan menunda pembahasan merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPR. Ia memperkirakan RKUHAP akan disahkan pada akhir 2025, sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan dimulai pada awal 2026. Namun, anggota DPR lainnya, Sarifuddin Sudding dari PAN, optimistis RKUHAP bisa rampung lebih cepat, mungkin dalam dua kali masa sidang ke depan.

Sementara itu, hingga kini belum ada penugasan resmi dari pimpinan DPR kepada Komisi III atau Badan Legislasi untuk membahas RUU ini. Meski RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, ia tetap tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Pemerintah juga masih menyempurnakan draf dan melakukan lobi politik.

Di sisi lain, sejumlah pihak menyayangkan penundaan ini. Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai tidak ada alasan logis menunda pembahasan RUU tersebut karena perampasan aset dan KUHAP adalah dua instrumen hukum yang berbeda. Ia mendorong agar pemerintah segera mengajukan surat presiden (surpres) ke DPR tanpa harus menunggu RKUHAP.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU ini, mengingat pentingnya regulasi tersebut dalam upaya mengembalikan kekayaan negara dari para koruptor.


Kerabat Kerja

Penulis:

Madina Nusrat
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .