Kompas.id Brief

Mengapa Usulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto Tuai Kontroversi?

Kritik tajam bermunculan menanggapi usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Mengapa usulan yang muncul sejak 2010 itu terus menuai kontroversi?

26 Apr 2025 08:16 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari Artikel ini?

  1. Siapa yang mengusulkan Presiden ke-2 RI Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional?
  2. Bagaimana peluang Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional?
  3. Bagaimana tanggapan masyarakat atas usulan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto?
  4. Mengapa sebagian masyarakat menolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto?
  5. Apa masukan masyarakat sipil terhadap rencana pemerintah beri gelar pahlawan nasional pada Soeharto?

Siapa yang mengusulkan Presiden ke-2 RI Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional?

copy title

Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto sebenarnya sudah diusulkan sejumlah kalangan, beberapa waktu lalu. Usulan itu kembali mengemuka setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, September 2024 lalu.

Ketua MPR 2019-2024 Bambang Soesatyo menyampaikan, Soeharto telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade. Karena itu, tidak berlebihan jika pemerintah mempertimbangkan memberikan anugerah gelar pahlawan nasional bagi Soeharto.

”Dengan memperhatikan keselamatan jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin kita semua selama lebih dari tiga dekade, serta dengan adanya surat pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakan Pasal 4 Tap MPR 11, maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan,” kata Bambang saat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan keluarga Soeharto di Gedung MPR, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Bagaimana peluang Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional?

copy title

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto sebelumnya terkendala oleh keberadaan Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, setelah nama Soeharto dicabut dari TAP MPR, peluang untuk penganugerahan gelar itu kini kian terbuka.

Saat ini, kata Saifullah, ketika ditemui di kompleks Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Rabu (23/4/2025), Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) saat ini tengah mempelajari, mengkaji, dan memfinalisasi usulan gelar pahlawan nasonal dari provinsi-provinsi. Dari 20 nama yang telah diusulkan, di antaranya Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Menurut Saifullah, Soeharto dan Gus Dur berpeluang menjadi pahlawan nasional pada tahun ini karena telah memenuhi syarat-syarat normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Hal tersebut dapat dilihat dari perjalanan hidup dan prestasi-prestasi mereka.

Kalaupun ada pro dan kontra terkait pemberian gelar pahlawan nasional, menurut Saifullah, itu merupakan hal yang biasa. Calon pahlawan nasional juga manusia yang pasti tidak sempurna. Namun, setiap masukan publik tentu akan dipertimbangkan oleh Kemensos.

Bagaimana tanggapan masyarakat atas usulan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto?

copy title

Rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto dinilai akan mengingkari sekaligus tidak mengakui peristiwa politik reformasi 1998. Padahal, ada trauma kolektif yang dialami masyarakat selama pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto.

Selain itu, menurut pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR tidak bisa dibenarkan. MPR bukan lagi sebagai lembaga negara tertinggi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah ketentuan yang ada pada Tap MPR. Dengan demikian, pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR itu tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk pemberian gelar pahlawan nasional.

Selain itu, jika pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dilakukan, itu sama saja dengan menihilkan perjuangan yang dilakukan melalui Reformasi 1998. Padahal, pertanggungjawaban publik dalam konteks hukum tata negara dan administrasi negara harus tetap ada. Hal itu merupakan mandat dari Reformasi 1998.

Apa masukan masyarakat terhadap rencana pemerintah beri gelar pahlawan nasional pada Soeharto?

copy title

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan, alih-alih mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan, pemerintah seharusnya fokus menunaikan komitmen untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM berat selama era Soeharto. Rentetan pelanggaran tersebut bahkan sudah diakui negara lewat Ketetapan MPR hingga pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Januari 2023.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat dimaksud ialah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Talangsari (Lampung) 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (Aceh) 1989, penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.

Selain itu, kejahatan kemanusiaan di Aceh, Timor Timur, Papua, dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum diusut tuntas oleh negara.

Usman Hamid mengingatkan, kepemimpinan Soeharto menghadirkan kekerasan negara yang bersifat sistematis terhadap rakyatnya. Selama 32 tahun memimpin, Soeharto telah membredel media massa, melakukan pelanggaran HAM berat, hingga praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional tanpa mempertimbangkan alasan krusial dinilai sebagai upaya menghapus dosa-dosa dan memutarbalikkan sejarah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari