Mengirim murid ”nakal” ke barak militer belum tentu berhasil mengubah karakter murid tersebut menjadi lebih baik. Hak pendidikan dan hukumnya pun bisa terganggu.
30 Apr 2025 08:50 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Ide mengirimkan murid yang perlu pendisiplinan ke barak militer selama enam bulan yang dicetuskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dinilai tidak tepat. Rencana ini tidak hanya keliru secara pedagogis, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak anak yang dilindungi oleh hukum.
Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin mengatakan, pendidikan sejatinya harus membebaskan, bukan membelenggu. Dia mendorong semua pihak untuk mengedepankan prinsip hak anak, pendekatan humanis, dan model pendidikan yang mendorong partisipasi serta pertumbuhan anak-anak Indonesia.
”Kami percaya perubahan positif lahir dari rasa percaya, bukan rasa takut. Anak-anak harus diperlakukan sebagai manusia yang tumbuh dengan martabat dan hak yang harus dilindungi,” kata Mukhlisin di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Alih-alih mengirimkan murid ke barak, Mukhlisin meminta Dedi Mulyadi memperkuat implementasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah yang sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Selama enam bulan, mereka akan diberikan pendidikan kedisiplinan di barak.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satuan Tugas) yang sudah dibentuk di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sebaiknya diperkuat untuk mendisiplinkan murid.
Dedi Mulyadi diharapkan melanjutkan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebelumnya, yaitu pendidikan karakter berbasis kearifan lokal ”Jabar Masagi”.
Jabar Masagi adalah menumbuhkan manusia Masagi Jawa Barat untuk belajar merasakan (surti/rasa), belajar memahami (harti/karsa), belajar melakukan (bukti/karsa), dan belajar hidup bersama (bakti/dumadi nyata) untuk melayani.
”Nilai-nilai kearifan lokal ini dapat menjadi inspirasi menanamkan nilai perdamaian,” ucapnya.
Secara hukum, mengirim murid ke barak militer tanpa akses pada pendidikan formal berisiko menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1).
Adapun pasal ini menjamin setiap hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/24/6df2a6fd-56d8-44d3-920a-10e28a01a781_jpg.jpg)
Pendekatan berbasis militer juga berisiko menempatkan anak pada lingkungan yang rawan kekerasan fisik dan psikis. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 54.
Pasal tersebut menjamin anak di dalam dan di satuan pendidikan mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain.
Selama enam bulan di barak militer, anak-anak tersebut juga akan kehilangan hak belajarnya dan berpotensi mengalami ketertinggalan pelajaran yang dapat berdampak panjang pada masa depan akademis dan sosial mereka.
”Jika benar dilaksanakan, rencana kebijakan Dedi Mulyadi ini berpotensi melanggengkan kekerasan kepada anak. Mengirim anak-anak ke barak militer selama enam bulan tanpa proses hukum yang adil dan partisipatif merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak,” kata Mukhlisin.
Sementara Dedi Mulyadi menjelaskan, murid yang disebutnya nakal itu tetap akan dikirim ke barak militer tetapi tidak diajarkan diperlakukan layaknya prajurit TNI. Selama enam bulan, mereka akan diberikan pendidikan kedisiplinan di barak sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar di sekolah.
”Agar mereka menjadi anak-anak yang bugar, tidak minum minuman, tidak merokok, tidak makan eksimer, tidak minum ciu, yang itu obat-obatan itu marak di mana-mana,” kata Dedi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Selasa (29/4/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/05/27/80196909-8f3c-4dd7-aaed-5e0c8f594747_jpg.jpg)
Dia mencontohkan, anak-anak tersebut akan didisiplinkan jam bangun dan tidurnya. Setelah itu, wajib membersihkan tempat tidur, beribadah, membersihkan diri, sarapan, olahraga atau latihan baris-berbaris, baru mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
”Sore harinya nanti mereka belajar berolahraga, sepak bola, main voli, latihan baris-berbaris, push-up, sit-up. Hari Senin dan Kamis diajarin puasa. Setelah Maghrib, mereka belajar mengaji bagi Muslim. Kan bagus,” kata Dedi.
Pendidikan karakter ini, kata Dedi, tidak bisa didapatkan jika ia kembali ke lingkungan rumahnya sehingga perkembangan karakternya bisa diawasi. Selama di barak, pemerintah Jabar tetap akan meminta izin orangtua terlebih dahulu dan mereka bisa memantau anaknya ke barak.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari