Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ingin memberlakukan kembali UN dengan versi baru. Rencana ini harus dipikirkan matang dan berorientasi pada peserta didik.
02 Jan 2025 12:43 WIB · Humaniora
Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberlakukan kembali ujian nasional dengan beberapa pembaruan mulai tahun 2026 harus dipertimbangkan secara matang. Sejumlah pihak mengusulkan agar keputusan yang dihasilkan berorientasi pada kemajuan pendidikan peserta didik.
Pemerhati pendidikan dari Perguruan Tamansiswa, Darmaningtyas, yang terlibat dalam beberapa diskusi evaluasi kebijakan pendidikan yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, ujian nasional (UN) dinilai perlu diadakan kembali sebagai standar penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jalur prestasi.
Asesmen nasional (AN) dirasa tidak bisa menjadi pedoman tolok ukur prestasi karena didapat melalui sampling, bukan nilai individu. Ukuran nilai individu selama ini hanya melalui nilai rapor, sementara bobot nilai sangat beragam di setiap sekolah.
Kalau ujian nasional diterapkan dengan pola-pola lama akan sangat berisiko tinggi.
Dalam praktiknya, ada guru yang ”pelit” memberikan nilai, tetapi banyak pula guru yang ”mengobral” nilai agar lulusannya banyak diterima di sekolah-sekolah negeri favorit. Sementara itu, prestasi non-akademik dasarnya hanya sertifikat lomba yang bisa dimanipulasi.
”Oleh karena standar jalur prestasi ini tidak jelas, maka diperlukan adanya standardisasi prestasi,” kata Darmaningtyas saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Pilihan yang muncul antara lain UN diadakan kembali, tetapi bukan sebagai penentu kelulusan atau AN diperluas menjadi sensus. Namun, keduanya sudah dipastikan akan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
UN jika masih diterapkan dengan model lama, yakni sebagai penentu kelulusan, tentu akan mengorbankan peserta didik dan keluarganya. Tidak hanya mental yang tertekan, tetapi perekonomian keluarga juga terpengaruh karena anak menjadi terpacu untuk menambah bimbingan belajar di luar sekolah demi mengejar target lulus UN.
Sementara AN dengan sampling seperti yang berjalan lebih kurang tiga tahun terakhir ini tidak dapat menggambarkan nilai individu peserta didik, tetapi lebih pada institusi sekolahnya.
Oleh karena itu, sejumlah pihak menyarankan penerapan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Ini sudah diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebab, ASDP ini bersifat lokal dan dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Walau lokal, ukuran ini dinilai cukup representatif sebagai standardisasi prestasi di tingkat daerah sesuai dengan tingkatannya.
”Terlepas dari pilihan apa yang akan diambil oleh pemerintah nanti, yang pasti kita memang memerlukan standardisasi pendidikan nasional,” ucapnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/02/17/20210217-H25-NSW-Penghapusan-Ujian-Nasional-mumed_1613576177.png)
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menambahkan, Kemendikdasmen sebaiknya fokus pada masalah dasar pendidikan. Persoalan tersebut meliputi rendahnya literasi, numerasi, dan sains anak-anak Indonesia. Skor Programme for International Student Assessment (PISA) menunjukkan kondisi pendidikan Indonesia tak baik-baik saja.
Nilai literasi turun dari 397 pada 2015 menjadi 359 di tahun 2022, numerasi turun dari 386 menjadi 366, sedangkan sains turun dari 403 menjadi 383 pada periode yang sama.
”Yang semestinya diperkuat adalah keterampilan dasar ini. Kalau menghidupkan ujian nasional, apalagi kalau ujian nasional yang seperti pola-pola lama sebagai penentu kelulusan, ini sangat berisiko tinggi,” kata Satriwan.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya belum menerima penjelasan lengkap dari Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti terkait rencana ini. Dia berharap, setelah masa reses berakhir, kebijakan baru ini disepakati bersama dengan wakil rakyat di parlemen sebelum ditetapkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/31/f111e38d-d424-44ab-9fbd-76b17fd83082_jpg.jpg)
Hetifah menegaskan, AN memiliki tujuan yang sama dengan UN, yakni untuk memajukan pendidikan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Pemerintah dan DPR perlu menimbang keputusan yang terbaik untuk peserta didik.
”Harus ada kajian mendalam terkait wacana penerapan kembali UN. Kalau perlu adakan uji coba sebelum penerapan kembali UN agar kendala lama tidak muncul kembali," katanya.
AN diselenggarakan untuk mengevaluasi kualitas pendidikan di sekolah melalui pengukuran literasi membaca, numerasi, dan survei karakter. Tujuannya, memberikan gambaran komprehensif tentang mutu pembelajaran, bukan untuk menentukan kelulusan siswa.
Sementara UN diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi pencapaian kompetensi siswa secara nasional sebagai alat pemetaan mutu pendidikan di daerah dan sebagai standar penilaian kelulusan serta seleksi untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Penulis:
Stephanus AranditoEditor:
Adhitya Ramadhan