Hal-hal yang dapat dipelajari dari artikel ini:
- Apakah RI otomatis kena tarif bea masuk resiprokal 19 persen?
- Mengapa kedua negara belum menandatangani nota kesepahaman resmi?
- Bagaimana pelaku industri Tanah Air menyikapi situasi terbaru ini?
- Apa saja kesepakatan yang harus dipenuhi kedua negara?
- Bagaimana proyeksi pertumbuhan ekonomi RI di tengah era tarif tinggi Trump?
Tenggat penerapan kebijakan tarif bea masuk resiprokal bagi mitra dagang Amerika Serikat jatuh pada hari ini, yakni Jumat, 1 Agustus 2025. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump sudah memangkas tarif bagi Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Lantas, apakah besaran tarif 19 persen itu otomatis berlaku per 1 Agustus 2025 dan apakah negosiasi Indonesia-AS sudah tutup buku? Kompas merangkum sejumlah poin di bawah ini.
Apakah RI otomatis kena tarif bea masuk resiprokal 19 persen?
Meskipun kesepakatan tarif bea masuk resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan AS telah dicapai, per 1 Agustus 2025 waktu AS, produk Indonesia yang masuk ke pasar AS akan tetap menggunakan tarif dasar (universal tariff) 10 persen.
Belum adanya penandatanganan nota kesepahaman resmi dan proses negosiasi teknis yang masih berlangsung membuat tarif lama masih berlaku hingga tercapai kesepakatan final kedua negara.
Tarif dasar 10 persen adalah besaran yang telah diberlakukan AS ke semua negara sejak April 2025. Selain tarif universal tersebut, AS juga menerapkan tarif resiprokal terhadap puluhan negara yang mengalami surplus perdagangan dengan AS.
Tarif resiprokal inilah yang dalam empat bulan terakhir getol dinegosiasikan oleh sejumlah negara dengan AS. Indonesia awalnya mendapat tarif 32 persen, tetapi akhirnya bisa diturunkan menjadi 19 persen.
Mengapa Indonesia dan AS belum menandatangani nota kesepahaman resmi?
Meski sudah menyepakati satu kerangka kerja (framework agreement) sebagai dasar, Pemerintah RI dan AS masih melanjutkan pembahasan teknis terkait sejumlah kesepakatan sebelum memulai implementasi tarif resiprokal 19 persen. Situasi itu berpotensi membuat penandatanganan kesepakatan dan nota kesepahaman tarif belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Indonesia juga tengah bernegosiasi dengan AS untuk mendapatkan tarif di bawah 19 persen bagi sejumlah komoditas, bahkan mendekati 0 persen. Sejumlah komoditas itu antara lain minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya, kopi, kakao, mineral kritis, komponen pesawat terbang, serta produk industri di kawasan industri khusus, seperti zona perdagangan bebas.
Selain isu tarif, ada beberapa poin terkait nontarif yang juga sedang dimatangkan kedua negara, misalnya mencakup kebijakan Indonesia tentang neraca komoditas, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sertifikasi, dan perlindungan pribadi.
Bagaimana pelaku industri Tanah Air menyikapi situasi terbaru ini?
Sejumlah pelaku industri merasa kebijakan tarif tinggi yang ditetapkan AS itu memberatkan daya saing industri nasional.
”Tarif 19 persen itu hampir setara dengan margin keuntungan eksportir kita. Bahkan, dengan tarif 10 persen sekalipun, tetap akan menggerus daya saing dan margin kita,” kata Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur.
Menurut Sobur, idealnya tarif bagi produk mebel Indonesia berada di bawah 5 persen atau maksimal 7 persen jika tidak bisa 0 persen. Sebab, negara pesaing seperti Malaysia dan Vietnam telah lebih dulu menjalin kerja sama dagang bebas tarif dengan AS serta lebih efisien.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jahja B Soenarjo menuturkan, dengan belum berlakunya tarif 19 persen, RI perlu mengambil langkah cepat, memperkuat hubungan dagang dengan para importir di AS untuk mendapatkan kontrak dagang.
Hal tersebut dirasakan perlu mengingat AS juga mengenakan tarif kepada negara tetangga, Filipina, sebesar 19 persen. Sementara itu, Vietnam dikenakan tarif yang hanya lebih tinggi 1 persen dari Indonesia, yaitu 20 persen.
Apa saja kesepakatan yang harus dipenuhi kedua negara?
Dalam kerangka kerja untuk perjanjian perdagangan resiprokal yang dibicarakan antara RI dan AS, ada beberapa poin yang mesti dipenuhi Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan pengurangan tarif. Kesepakatan itu dinilai banyak kalangan timpang, dengan Indonesia lebih banyak harus memenuhi tuntutan AS ketimbang sebaliknya.
Indonesia, misalnya, diminta menghilangkan hambatan perdagangan digital bagi produk tak berwujud asal AS, serta memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS berdasarkan hukum Indonesia.
Indonesia juga diminta menghapus hambatan tarif secara preferensial atas lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, serta menghapus hambatan nontarif untuk ekspor industri AS, misalnya dengan membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten TKDN.
Indonesia-AS juga mencapai kesepakatan komersial, mencakup pengadaan pesawat senilai 3,2 miliar dollar AS, pembelian produk pertanian dari AS, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas senilai 4,5 miliar dollar AS. Selain itu, ada pembelian produk energi dari AS, termasuk gas cair, minyak mentah, dan bensin senilai total 15 miliar dollar AS.
Sementara itu, selain menurunkan tarif resiprokal dari awalnya 32 persen menjadi 19 persen, Pemerintah AS juga berkomitmen menanamkan investasi di Indonesia. Hingga kini, Indonesia telah mendapatkan setidaknya lima komitmen investasi dari sejumlah perusahaan AS.
Bagaimana proyeksi pertumbuhan ekonomi RI di tengah era tarif Trump?
Kantor Riset Makroekonomi ASEAN (AMRO) memperkirakan ekonomi Indonesia pada 2025 dan 2026 bakal melambat bahkan tumbuh di bawah 5 persen. Penerapan tarif resiprokal AS di era Trump menjadi biang keladi utamanya.
AMRO memperkirakan, pada 2025 dan 2026, ekonomi RI tumbuh masing-masing 4,8 persen dan 4,7 persen. Sebelumnya, AMRO meramal ekonomi RI tumbuh 5 persen pada 2025 dan 5,1 persen pada 2026.
Kemajuan yang tidak merata dalam negosiasi tarif dan potensi perluasan tarif untuk produk tambahan dapat semakin mengganggu aktivitas perdagangan di negara-negara ASEAN+3, termasuk Indonesia. Hal itu juga bakal membebani pertumbuhan kawasan.
Sementara itu, pemerintah masih optimistis ekonomi Indonesia pada 2025 dapat tumbuh sesuai target, yakni 5,2 persen. Pemerintah akan menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan III dan IV 2025.
Hal-hal yang dapat dipelajari dari artikel ini:
- Apakah RI otomatis kena tarif bea masuk resiprokal 19 persen?
- Mengapa kedua negara belum menandatangani nota kesepahaman resmi?
- Bagaimana pelaku industri Tanah Air menyikapi situasi terbaru ini?
- Apa saja kesepakatan yang harus dipenuhi kedua negara?
- Bagaimana proyeksi pertumbuhan ekonomi RI di tengah era tarif tinggi Trump?
Tenggat penerapan kebijakan tarif bea masuk resiprokal bagi mitra dagang Amerika Serikat jatuh pada hari ini, yakni Jumat, 1 Agustus 2025. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump sudah memangkas tarif bagi Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Lantas, apakah besaran tarif 19 persen itu otomatis berlaku per 1 Agustus 2025 dan apakah negosiasi Indonesia-AS sudah tutup buku? Kompas merangkum sejumlah poin di bawah ini.
Apakah RI otomatis kena tarif bea masuk resiprokal 19 persen?
Meskipun kesepakatan tarif bea masuk resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan AS telah dicapai, per 1 Agustus 2025 waktu AS, produk Indonesia yang masuk ke pasar AS akan tetap menggunakan tarif dasar (universal tariff) 10 persen.
Belum adanya penandatanganan nota kesepahaman resmi dan proses negosiasi teknis yang masih berlangsung membuat tarif lama masih berlaku hingga tercapai kesepakatan final kedua negara.
Tarif dasar 10 persen adalah besaran yang telah diberlakukan AS ke semua negara sejak April 2025. Selain tarif universal tersebut, AS juga menerapkan tarif resiprokal terhadap puluhan negara yang mengalami surplus perdagangan dengan AS.
Tarif resiprokal inilah yang dalam empat bulan terakhir getol dinegosiasikan oleh sejumlah negara dengan AS. Indonesia awalnya mendapat tarif 32 persen, tetapi akhirnya bisa diturunkan menjadi 19 persen.
Mengapa Indonesia dan AS belum menandatangani nota kesepahaman resmi?
Meski sudah menyepakati satu kerangka kerja (framework agreement) sebagai dasar, Pemerintah RI dan AS masih melanjutkan pembahasan teknis terkait sejumlah kesepakatan sebelum memulai implementasi tarif resiprokal 19 persen. Situasi itu berpotensi membuat penandatanganan kesepakatan dan nota kesepahaman tarif belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Indonesia juga tengah bernegosiasi dengan AS untuk mendapatkan tarif di bawah 19 persen bagi sejumlah komoditas, bahkan mendekati 0 persen. Sejumlah komoditas itu antara lain minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya, kopi, kakao, mineral kritis, komponen pesawat terbang, serta produk industri di kawasan industri khusus, seperti zona perdagangan bebas.
Selain isu tarif, ada beberapa poin terkait nontarif yang juga sedang dimatangkan kedua negara, misalnya mencakup kebijakan Indonesia tentang neraca komoditas, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sertifikasi, dan perlindungan pribadi.
Bagaimana pelaku industri Tanah Air menyikapi situasi terbaru ini?
Sejumlah pelaku industri merasa kebijakan tarif tinggi yang ditetapkan AS itu memberatkan daya saing industri nasional.
”Tarif 19 persen itu hampir setara dengan margin keuntungan eksportir kita. Bahkan, dengan tarif 10 persen sekalipun, tetap akan menggerus daya saing dan margin kita,” kata Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur.
Menurut Sobur, idealnya tarif bagi produk mebel Indonesia berada di bawah 5 persen atau maksimal 7 persen jika tidak bisa 0 persen. Sebab, negara pesaing seperti Malaysia dan Vietnam telah lebih dulu menjalin kerja sama dagang bebas tarif dengan AS serta lebih efisien.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Jahja B Soenarjo menuturkan, dengan belum berlakunya tarif 19 persen, RI perlu mengambil langkah cepat, memperkuat hubungan dagang dengan para importir di AS untuk mendapatkan kontrak dagang.
Hal tersebut dirasakan perlu mengingat AS juga mengenakan tarif kepada negara tetangga, Filipina, sebesar 19 persen. Sementara itu, Vietnam dikenakan tarif yang hanya lebih tinggi 1 persen dari Indonesia, yaitu 20 persen.
Apa saja kesepakatan yang harus dipenuhi kedua negara?
Dalam kerangka kerja untuk perjanjian perdagangan resiprokal yang dibicarakan antara RI dan AS, ada beberapa poin yang mesti dipenuhi Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan pengurangan tarif. Kesepakatan itu dinilai banyak kalangan timpang, dengan Indonesia lebih banyak harus memenuhi tuntutan AS ketimbang sebaliknya.
Indonesia, misalnya, diminta menghilangkan hambatan perdagangan digital bagi produk tak berwujud asal AS, serta memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS berdasarkan hukum Indonesia.
Indonesia juga diminta menghapus hambatan tarif secara preferensial atas lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, serta menghapus hambatan nontarif untuk ekspor industri AS, misalnya dengan membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten TKDN.
Indonesia-AS juga mencapai kesepakatan komersial, mencakup pengadaan pesawat senilai 3,2 miliar dollar AS, pembelian produk pertanian dari AS, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas senilai 4,5 miliar dollar AS. Selain itu, ada pembelian produk energi dari AS, termasuk gas cair, minyak mentah, dan bensin senilai total 15 miliar dollar AS.
Sementara itu, selain menurunkan tarif resiprokal dari awalnya 32 persen menjadi 19 persen, Pemerintah AS juga berkomitmen menanamkan investasi di Indonesia. Hingga kini, Indonesia telah mendapatkan setidaknya lima komitmen investasi dari sejumlah perusahaan AS.
Bagaimana proyeksi pertumbuhan ekonomi RI di tengah era tarif Trump?
Kantor Riset Makroekonomi ASEAN (AMRO) memperkirakan ekonomi Indonesia pada 2025 dan 2026 bakal melambat bahkan tumbuh di bawah 5 persen. Penerapan tarif resiprokal AS di era Trump menjadi biang keladi utamanya.
AMRO memperkirakan, pada 2025 dan 2026, ekonomi RI tumbuh masing-masing 4,8 persen dan 4,7 persen. Sebelumnya, AMRO meramal ekonomi RI tumbuh 5 persen pada 2025 dan 5,1 persen pada 2026.
Kemajuan yang tidak merata dalam negosiasi tarif dan potensi perluasan tarif untuk produk tambahan dapat semakin mengganggu aktivitas perdagangan di negara-negara ASEAN+3, termasuk Indonesia. Hal itu juga bakal membebani pertumbuhan kawasan.
Sementara itu, pemerintah masih optimistis ekonomi Indonesia pada 2025 dapat tumbuh sesuai target, yakni 5,2 persen. Pemerintah akan menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan III dan IV 2025.