Catatan sejumlah fraksi di DPR terkait RUU TNI misalnya penempatan prajurit di instansi sipil yang harus berbasis meritokrasi. Ada juga catatan terkait OMSP.
19 Mar 2025 12:35 WIB · Politik & Hukum
Semua fraksi di Komisi I DPR telah bersuara bulat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Rapat Paripurna DPR guna dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang. Meski pengundangan RUU TNI itu berjalan mulus, sejumlah catatan disampaikan fraksi-fraksi. Harapannya, setelah RUU TNI disahkan kelak, catatan itu diperhatikan oleh pemerintah.
Catatan itu seperti disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem di Komisi I DPR melalui anggotanya, Andina Thresia Narang. Nasdem memberikan setidaknya lima catatan terkait RUU TNI yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR besok.
Catatan dimaksud terdiri dari tetap tegaknya supremasi sipil, seleksi penempatan prajurit di jabatan sipil, usia pensiun dini, peran diplomasi militer, pengawasan DPR dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit di ranah sipil, dan penguatan diplomasi militer.
Menurut Andina, prinsip supremasi sipil harus menjadi landasan utama dalam reformasi TNI. Setiap perubahan dalam regulasi harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta hubungan sipil-militer yang sehat dalam sistem demokrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/d73cbf3b-077d-4944-b750-18fafa9fa59c_jpg.jpg)
”Supremasi hukum dan pengawasan dari institusi sipil ini berguna untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas TNI yang berpotensi mengganggu tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan (good governance) yang baik,” paparnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Profesionalitas TNI juga perlu ditingkatkan dengan peran diplomasi militer pada semua matra TNI, mulai dari AD, AL, hingga AU. Ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama internasional dan mendukung politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
”TNI diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menciptakan rasa saling percaya/confidence-building measures (CBM) dengan negara sahabat, memperkuat interoperabilitas dengan mitra pertahanan global, serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia,” ujarnya.
Fraksi Nasdem, lanjut Andina, juga menekankan penempatan prajurit di instansi sipil harus melalui mekanisme yang selektif, obyektif, dan transparan. Seleksi, lanjutnya, harus dilakukan dengan proses berbasis kompetensi (rekrutmen terbuka), penetapan kualifikasi yang jelas, meritokrasi, dan pengawasan independen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/18/4abce562-fbd5-451d-a8d8-c990d8bd799f_jpg.jpg)
Andina juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap para prajurit di instansi sipil tersebut. Para prajurit ”di luar barak” tersebut harus menjalankan tugas berdasarkan kebutuhan strategis negara, bukan sebagai instrumen kepentingan politik jangka pendek.
”Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu,” kata Andini.
Dalam RUU TNI yang akan dimintakan persetujuan pengesahan menjadi UU besok, terdapat jabatan di lima instansi tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya sudah diatur jabatan di 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/15/c0163bce-d764-41bd-a180-9f2e43a8f01c.jpg)
Penyesuaian usia dinas prajurit juga menjadi perhatian dari Fraksi Nasdem. Andina menjelaskan, penyesuaian tersebut harus memperhatikan regenerasi kepemimpinan, keseimbangan organisasi, serta implikasi fiskal terhadap APBN.
”Kebijakan kenaikan usia pensiun harus didukung oleh kajian strategis yang mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, promosi perwira muda, serta efisiensi belanja pertahanan. Ini untuk menghindari surplus perwira non-job yang dapat menghambat dinamika kepemimpinan di tubuh TNI,” tuturnya.
Dalam RUU TNI yang sudah disepakati fraksi-fraksi, pasal soal batas usia pensiun diubah. Batas usia pensiun yang semula dibagi menjadi dua kluster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara, kini diubah menjadi berdasarkan pangkat.
Rinciannya, untuk bintara dan tamtama usia pensiun paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/04/4423c7a78ca8eef048b3242fdc30a230-cropped_image.png)
Di luar itu, ada beberapa pengecualian terkait usia dinas. Pertama, khusus prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, untuk perwira tinggi bintang empat atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga menekankan pentingnya peran pengawasan DPR terkait keputusan soal operasi militer selain perang (OMSP), penguatan diplomasi militer, dan penempatan prajurit di ranah sipil. Pengawasan ini dilakukan agar profesionalitas TNI tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.
”Guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan nasional dan prinsip reformasi pertahanan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, serta prinsip hak asasi manusia (HAM),” kata Andina.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI yang disusun pemerintah, pemerintah mengusulkan perubahan dasar hukum untuk pelaksanaan OMSP. Jika dalam UU TNI yang saat ini berlaku pelaksanaan OMSP didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, pada DIM RUU TNI tertulis pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/07a3d454-0242-4c2d-a283-2a54a2063586.jpg)
Selain Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memberikan catatan terkait RUU TNI tersebut. Ada setidaknya enam syarat yang diajukan fraksi tersebut. Syarat itu, antara lain, meliputi supremasi sipil harus dijaga, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dibatasi, serta penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan independen.
Selain itu, penegasan batas usia pensiun prajurit TNI harus proporsional, komitmen TNI pada profesionalisme harus dijaga, serta kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyatakan, revisi TNI harus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam demokrasi sesuai dengan visi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
”Di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi,” katanya.
Oleh mengingatkan, Gus Dur yang juga pendiri PKB tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dengan TNI. Gus Dur juga meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.
”Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil,” ungkapnya.
Kemarin, semua fraksi partai politik di Komisi I DPR menyepakati agar RUU TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025.
Keputusan fraksi-fraksi itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan agenda pembahasan tingkat satu RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Delapan partai parlemen, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat, menyetujui RUU TNI disahkan.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti