Meski TKA Tak Wajib, Sertifikatnya Bisa Dipakai Lanjut Studi Jalur Prestasi

TKA, ujian nasional versi baru, tak wajib diikuti. Namun, sertifikatnya jadi indikator yang dipertimbangkan saat penerimaan murid dan mahasiswa baru jalur prestasi.

08 Jun 2025 17:13 WIB · Dikbud

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi menerbitkan aturan pelaksanaan tes kemampuan akademik atau TKA yang merupakan ujian nasional versi baru. Nantinya, TKA tidak wajib diikuti, tetapi sertifikatnya bisa menjadi salah satu acuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA. Dalam aturan itu disebutkan bahwa TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.

Selain itu, TKA juga akan menyetarakan hasil belajar murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas, serta memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

”Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya, baik formal, nonformal, maupun informal, mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” kata Toni Toharudin, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Sesuai rencana, tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas XII SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.

Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA untuk SD dan SMP terdiri dari Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara untuk SMA dan SMK terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

”Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA nanti,” ucapnya.

Quote

Proses belajar para murid selama dari awal sekolah yang terukur dalam nilai rapor dan catatan prestasi akademik maupun non-akademik tidak boleh dikesampingkan.

Dalam implementasinya nanti, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program Paket A, B, dan C), serta jalur informal.

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Toni menjabarkan, meski TKA tidak wajib diikuti murid, sertifikat hasil TKA bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMP, SMA, dan SMK. Selain itu, TKA bisa juga menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.

Warga melintasi spanduk berisi ucapan selamat kepada siswa dan siswi yang diterima di perguruan tinggi negeri jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di SMAN 8, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, TKA mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal dan menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya. Lebih lanjut, TKS juga menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh pemangku kepentingan, termasuk kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, serta pemerintah daerah.

Sekolah-sekolah yang akan melaksanakan TKA minimal memiliki sarana komputer, listrik, dan jaringan internet. Jika tidak punya, murid di sekolah itu bisa menumpang ke sekolah lain yang bisa mengakomodasi pelaksanaan TKA.

Peraturan menteri yang baru diterbitkan pada 3 Juni 2025 ini sekaligus menggugurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Porsi yang seimbang

Dihubungi terpisah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, TKA harus mendapatkan porsi yang sesuai dalam indikator penilaian seleksi penerimaan murid atau mahasiswa baru jalur prestasi.

Sebab, proses belajar para murid selama dari awal sekolah yang terukur dalam nilai rapor dan catatan prestasi akademik ataupun non-akademik tidak boleh dikesampingkan.

”Saya rasa ini lebih adil ketimbang hanya mengandalkan jalur tes TKA saja,” kata Satriwan.

infografik Ujian Nasional 1

Dia juga menyoroti konsep TKA yang tak jauh beda dengan ujian nasional zaman dahulu. Sebab, menurut rencana TKA hanya mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan.

Dengan begitu, sekolah akan berfokus mempersiapkan murid untuk belajar lima mata pelajaran yang akan diujikan dalam TKA. Ini bisa terjadi karena sekolah ingin muridnya mendapatkan nilai TKA yang baik demi masuk jalur SNBP ke perguruan tinggi negeri.

”Karena pasti psikologinya atau motivasi sekolah itu lebih tinggi agar anak-anaknya mendapatkan nilai TKA yang baik dan diterima melalui jalur prestasi atau SNBP,” ucapnya.

Di sisi lain, kebijakan ini bisa membuat lembaga bimbingan belajar akan kembali menjamur karena para murid akan digembleng fokus mengejar nilai terbaik pada lima mata pelajaran yang diujikan dalam TKA. Artinya, biaya pendidikan yang ditanggung orangtua atau wali murid akan semakin besar karena pendidikan dirasa tidak cukup di sekolah saja.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti