Presiden Trump melalui Truth Social menyampaikan bahwa ia telah berbicara langsung dengan Presiden Prabowo, ”Mereka (Indonesia) yang sangat dihormati.”
16 Jul 2025 19:05 WIB · Artikel Opini
Minggu ini, Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi kita sangat sibuk, tetapi hasilnya adalah dua kabar baik terkait negosiasi perdagangan Indonesia: tercapainya kesepakatan politik untuk menyelesaikan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement dan disepakatinya penurunan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat.
Sebagai seorang pemerhati dan mantan negosiator perdagangan, saya menilai bahwa kepemimpinan langsung dari tingkat kepala negara dalam proses negosiasi—bukan hanya dari menteri perdagangan atau menteri ekonomi—adalah perkembangan yang signifikan dan perlu disimak.
Hal ini mencerminkan bahwa isu perdagangan dan ekonomi kini menjadi bagian dari agenda geopolitik dan telah menjadi ”new normal” atau keniscayaan yang akan terus kita hadapi, yakni keterkaitan antara isu ekonomi dan isu keamanan strategis.
Ini juga menandai meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat penggunaan instrumen tarif oleh AS yang dimulai sejak 2018 dan memuncak pada 2 April lalu, ketika tarif resiprokal dikenakan terhadap banyak negara sebagai upaya mengurangi defisit perdagangan dan menekan tuntutan terkait keamanan ekonomi (economic security).
Ini menjadi catatan penting, baik untuk kebijakan dalam negeri ataupun proses regional seperti di ASEAN, bahwa diperlukan sinergi antara alur ekonomi dan alur geopolitik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/fab922b063e2d54c7d58cbcb4454b9a3-20250403_Opini_Digital_1.jpg)
Kesepakatan politik yang dicapai pada 13 Juli oleh Presiden Prabowo dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, untuk menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/I-EU CEPA) merupakan langkah penting dalam memperkuat kemitraan dan memperluas akses pasar di tengah ketidakpastian global.
Tentu masih ada pekerjaan rumah ke depan, mulai dari penyelesaian isu teknis hingga penyelarasan hukum dan proses ratifikasi. Komitmen politik ini adalah sinyal kuat bahwa kedua pihak berkeinginan menyelesaikan perjanjian secepatnya.
Salah satu isu utama adalah penyederhanaan lisensi impor—prioritas dalam agenda deregulasi yang telah mendapat arahan langsung dari Presiden.
Yang menjadi tantangan adalah memastikan bahwa ada kemajuan signifikan program deregulasi dan reformasi yang dicanangkan oleh Presiden pada April lalu dan ditunggu oleh semua pihak, dan bahwa kemajuan di atas kertas tidak terhambat di lapangan karena lemahnya pemantauan.
Implementasi I-EU CEPA diharapkan dapat dimulai paling cepat pada paruh pertama 2026. Ini penting agar akses pasar Indonesia ke Eropa setara dengan Vietnam, yang sudah punya perjanjian dagang dengan Uni Eropa (UE) sejak 2019.
Saat ini, ekspor produk padat karya, seperti alas kaki dan pakaian jadi, dari Indonesia dikenai tarif 10-15 persen lebih tinggi dibandingkan dengan produk serupa dari Vietnam.
Penyelesaian I-EU CEPA akan memberi sinyal kuat bagi relokasi produksi ke Indonesia. Sektor padat karya akan sangat diuntungkan, terutama karena berpotensi menciptakan lapangan kerja.
Bahkan, sebelum kesepakatan ini rampung, sudah ada peningkatan minat dari beberapa industri padat karya untuk merelokasi produksi dan rantai pasok ke Indonesia. Minat awal ini perlu dikawal dengan reformasi konkret. Tarif yang lebih rendah saja tidak cukup, investor butuh kepastian regulasi, infrastruktur, dan tenaga kerja.
Dua hari setelahnya, Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pembicaraan via telepon dengan Presiden AS Donald Trump dan mencapai kesepakatan penurunan tarif resiprokal AS terhadap Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Ini merupakan hasil akhir dari proses negosiasi yang sejak April diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo dan dikoordinasikan secara teknis oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Presiden Trump melalui Truth Social menyampaikan bahwa ia telah berbicara langsung dengan Presiden Prabowo, ”Mereka (Indonesia) yang sangat dihormati.”
Banyak dinamika terjadi sebelum tanggal 15 Juli. Dimulai dari penundaan 90 hari pada Mei hingga surat dari AS pada 7 Juli yang cukup mengejutkan karena kembali memberlakukan tarif 32 persen terhadap Indonesia dan banyak negara lain.
Kamboja, Myanmar, dan Laos memang mendapat penurunan, tetapi negara ASEAN lainnya, seperti Filipina dan Malaysia, justru mengalami sedikit kenaikan.
Hanya Inggris dan Vietnam yang saat itu telah mencapai kesepakatan. Inggris tetap dikenai tarif dasar 10 persen meski memiliki surplus perdagangan dengan AS. Adapun Vietnam mendapat penurunan dari 46 persen ke 20 persen, tetapi dengan syarat bahwa jika ada indikasi pengalihan perdagangan (transshipment) dari negara ketiga, tarifnya akan dinaikkan menjadi 40 persen.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian masih berada di Washington DC setelah kunjungan sebelumnya pekan lalu yang mencakup pertemuan dengan tiga pejabat tinggi pemerintahan Trump: Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Lee Greer, Menteri Perdagangan Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan Scott Bessent.
Dalam beberapa minggu terakhir, terjadi peningkatan tawaran dari Indonesia, termasuk pengumuman nota kesepahaman (MoU) pembelian produk AS senilai 34 miliar dollar AS dan investasi sebesar 10 miliar dollar AS.
Namun, negosiasi tarif final baru 19 persen tercapai melalui komunikasi langsung kedua kepala negara.
Presiden Trump menyebut kesepakatan ini sebagai luar biasa (”great deal”) bagi semua pihak.
Bagaimana kita menilai hasil ini untuk Indonesia? Sebagaimana pernah saya tulis pada April lalu, kebijakan tarif AS memang sering kali tidak mengikuti logika ekonomi atau sesuai prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Banyak aspek yang tidak transparan dan tidak seimbang. Namun, situasi ini telah menjadi ”new normal” yang harus dihadapi secara pragmatis dan konstruktif. Kita perlu mencegah dampak negatif bagi Indonesia, tanpa larut mengikuti arah kebijakan AS.
Walau ekspor kita ke AS hanya sekitar 9 persen dari total ekspor, sektor padat karya, seperti garmen, sepatu, dan udang, sangat bergantung pada pasar AS. Tanpa intervensi pemerintah, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencapai satu juta orang.
Kita tidak boleh merespons dengan retaliasi atau proteksionisme. Sebaliknya, kita perlu memperkuat ketahanan ekonomi domestik melalui deregulasi, reformasi struktural, dan perluasan pasar, baik di dalam negeri, ASEAN, maupun Asia Timur, Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), serta melanjutkan kemitraan seperti I-EU CEPA.
Kesepakatan tarif 19 persen ini penting, tetapi seperti halnya dengan Inggris dan Vietnam, menjadi ’framework agreement’ atau kerangka untuk menuju negosiasi lebih teknis dan rinci.
Dampak positif pertama, penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen merupakan pencapaian besar karena ini memberi Indonesia posisi kompetitif yang lebih baik dibandingkan banyak negara pesaing.
Tarif ini bahkan sedikit lebih rendah dari tarif untuk Vietnam (20 persen) dan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk China (55 persen), Kamboja (36 persen), Bangladesh (35 persen), dan India (27 persen) untuk produk padat karya, seperti pakaian jadi dan sepatu.
Ini memberi sinyal positif bagi relokasi industri ke Indonesia dan membuka peluang penciptaan lapangan kerja.
Kedua, kesepakatan ini menciptakan kepastian tarif (19 persen) untuk saat ini. Kepastian ini sangat penting bagi eksportir Indonesia dan pembeli atau peritel di AS untuk merencanakan rantai pasok, menetapkan harga jual dan beli, serta menentukan pembagian beban tarif.
Sektor padat karya, yang memiliki margin tipis, memerlukan dukungan tambahan agar tidak menanggung seluruh beban biaya tambahan. Pemerintah telah mengantisipasi ini dengan membentuk Satgas Industri Padat Karya yang bertujuan menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri.
Ketiga, kekhawatiran bahwa pembukaan pasar Indonesia ke produk AS akan berdampak negatif terhadap industri dalam negeri perlu diletakkan dalam perspektif yang tepat.
Sekitar 39 persen impor dari AS sudah dikenai tarif nol persen dan sebagian besar sisanya sudah bertarif rendah sekitar 5 persen.
Selain itu, banyak produk yang diimpor dari AS tidak diproduksi di dalam negeri, atau memang dibutuhkan sebagai input industri, seperti gandum, kapas, dan kedelai.
Perjanjian pembelian produk pertanian (senilai 4 miliar dollar AS), energi (15,3 miliar dollar AS oleh Pertamina), dan pesawat Boeing oleh Garuda Indonesia dilakukan melalui mekanisme bisnis-ke-bisnis dengan harga dan syarat yang kompetitif.
Artinya, impor dari AS sebagian besar menggantikan impor dari negara lain, bukan menambah jumlah impor.
Kesepakatan tarif 19 persen ini penting, tetapi, seperti halnya dengan Inggris dan Vietnam, menjadi framework agreement atau kerangka untuk menuju negosiasi lebih teknis dan rinci. Itu termasuk tarif sektoral 25 persen untuk produk seperti baja dan otomotif, yang masih perlu dirundingkan lebih lanjut.
Maka, Indonesia harus terus menjaga kepentingannya sambil mengoptimalkan manfaat yang dapat diperoleh dan juga basis disiplin aturan main perdagangan multilateral (rules based discipline).
Salah satu isu penting untuk dicermati dan disikapi tanpa merugikan kita adalah isu economic security serta kaitannya dengan restriksi perdagangan dan investasi.
Di luar dinamika dengan AS, Indonesia perlu memperkuat ketahanan domestik dan memanfaatkan momentum naiknya minat investasi. Kuncinya ada pada arahan Presiden sejak April: mendorong deregulasi, menurunkan biaya ekonomi tinggi, memfasilitasi dunia usaha, dan memperluas ekspor.
Selain menjaga daya beli dalam negeri, kita juga perlu memperluas pasar ekspor di luar AS. Asia Tenggara dan Asia Timur jadi prioritas, apalagi Indonesia bagian dari ASEAN dan RECP, perjanjian dagang terbesar di dunia yang keanggotaan dan komitmennya bisa diperluas dan diperdalam. RCEP harus dimanfaatkan secara maksimal.
Menyelesaikan kesepakatan dagang memang sulit, tetapi menjalankan reformasi jauh lebih sulit. Langkah seperti I-EU CEPA menunjukkan bagaimana Indonesia bisa membangun ketahanan dan memperluas peluang di tengah dunia yang makin kompleks dan tidak pasti.
Indonesia juga perlu terus memperjuangkan penegakan prinsip perdagangan multilateral, baik dalam proses yang sedang berlangsung maupun dalam kerangka WTO.
Mari Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Penulis:
Mari PangestuEditor:
Sri Hartati Samhadi, Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra