Keracunan massal di Sidoarjo dan Nganjuk, Jawa Timur, dan juga di daerah lain harus jadi evaluasi total dan sistematis terhadap program Makan Bergizi Gratis.
03 Sep 2026 11:55 WIB · Kesehatan
Kompas/Bahana Patria Gupta
SURABAYA, KOMPAS — Keracunan massal setelah mengonsumsi sajian Makan Bergizi Gratis atau MBG di Jawa Timur memperlihatkan kelemahan dalam sistem keamanan pangan program tersebut. Presiden Prabowo Subianto perlu mengevaluasi program itu secara menyeluruh dan sistematis untuk menjamin keselamatan hidup penerima manfaatnya.
Tiga hari terakhir, warga Jatim dikejutkan dengan keracunan massal di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Nganjuk. Di Sidoarjo, 593 santri dan pelajar sempat dirawat akibat mual, muntah, dan sakit kepala setelah mengonsumsi menu MBG dari Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Talangangin, Kalitengah, Tanggulangin.
Santri dan pelajar kemudian dilarikan dan ditangani di sejumlah rumah sakit di Sidoarjo sejak Selasa (1/9/2026) malam. Sampai Kamis (3/9/2026) siang, masih ada santri dan pelajar yang dirawat inap. Kondisi kesehatan sebagian besar dari mereka sudah membaik meski masih memerlukan rawat jalan.
Sementara itu, 48 pelajar dan 1 guru SMA Negeri 3 Nganjuk juga dilarikan ke sejumlah rumah sakit, Rabu (2/9/2026) petang. Mereka mengeluh mual, muntah, dan sakit kepala setelah menyantap menu nasi goreng dari SPPG Begadung 2. Kamis siang ini, sebagian sudah membaik, tetapi masuk fase rawat jalan.
Menanggapi kasus ini, Mahaguru Mikrobiologi Pangan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) Prof Ignatius Srianta mengatakan, makanan bergizi tidak ada artinya jika tidak aman. Kasus keracunan massal ini harus dijadikan momentum evaluasi secara total dan sistematis.
”Anak-anak kita berhak mendapatkan makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi yang paling utama aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Menurut Srianta, pengolahan, penyajian, dan penyaluran makanan skala massal, beribu-ribu porsi dalam sehari, berisiko tinggi pada bahaya mikrobiologi dan toksin.
Risiko itu terlihat dari dampak setelah penerima manfaat mengonsumsi. Gejala mual, muntah, dan pusing mengindikasikan secara kuat kontaminasi bakteri patogen atau toksin dalam menu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/09/01/804e7377-125e-4d1c-a00b-9bcd95beaff9.jpg)
Bakteri dimaksud, antara lain, adalah Staphylococcus aureus, Salmonella, atau Bacillus cereus. Kontaminasi bisa terjadi akibat kegagalan pengendalian suhu dan waktu pada bahan baku pangan, selama proses pengolahan, penyimpanan, sampai penyaluran.
”Meskipun SPPG dan dapur sudah berizin resmi, memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), bahkan sertifikat halal, peluang terjadinya keracunan massal tetap sangat terbuka jika standar operasional terabaikan,” kata Srianta, Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UKWMS.
Oleh karena itu, Srianta mendorong Badan Gizi Nasional (BGN), Satuan Tugas MBG provinsi dan kabupaten/kota terdampak, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil uji laboratorium atas sampel makanan dan spesimen klinis korban untuk mengidentifikasi penyebab keracunan massal.
Selain itu juga penting dilakukan audit SPPG dan tutup yang belum berizin atau belum memenuhi standar mutu teknis. ”Jangan ada toleransi bagi SPPG tidak berizin,” ujar Srianta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/09/02/d55d984e-a842-4d51-be5b-ee538ae78a0e.jpg)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/02/05bbeda36ca19781e7fbcb3a03231eb5-antarafoto_penanganan_korban_diduga_keracunan_di_sidoarjo_1788328162.jpg)
Selain itu, ia juga meminta agar kampus dilibatkan untuk pengawasan berkala dan pendampingan teknis mutu di setiap SPPG. Hal itu menjadi salah satu upaya memperkuat sistem keamanan pangan dari hulu ke hilir.
Srianta melanjutkan, setiap SPPG wajib menerapkan prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP) secara ketat. Prinsip jangan sekadar kelengkapan dokumen. Harus ada pencatatan atau monitoring logbook untuk suhu masakan dan penyimpanan, durasi jeda antara selesai dimasak dan dikonsumsi.
”Pemerintah selaku otoritas harus menetapkan batas tegas waktu konsumsi,” kata Srianta yang fokus peminatan pada mikrobiologi industri pangan, analisis pangan dan keamanan pangan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/09/02/11fab80acf3b9d8bfb514ca8495463b2-antarafoto_perawatan_korban_keracunan_makanan_di_sidoarjo_1788328134.jpg)
SPPG juga wajib menyisihkan dan menyimpan setiap sampel menu harian pada suhu dingin maksimal 4 derajat celsius minimal 2 × 24 jam. Sampel ini penting untuk investigasi laboratorium bisa berjalan cepat jika terjadi masalah terutama keracunan.
Tidak lupa, Srianta menegaskan, seluruh staf SPPG, dapur, dan tim distribusi wajib mengikuti pelatihan dan sertifikasi higiene sanitasi secara berkala. Mereka juga perlu memperkuat pemahaman mengenai kontaminasi silang dan kebersihan diri untuk memastikan keamanan pangan.
Dalam investigasi, lanjut Srianta, perlu ada rantai penelusuran bahan baku yang jelas, mulai dari pemasok hingga penerima manfaat. Selain itu, perlu tersedia jalur pelaporan cepat di sekolah dan pesantren jika ditemukan indikasi awal makanan menyimpang dari bau, warna, atau rasa.
Mengutip laman BGN, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, telah menjatuhkan suspend berat atau penangguhan 30 hari terhadap SPPG Talangangin.
”Kami juga mengusulkan Kepala SPPG Talangangin untuk dilakukan pencopotan sekaligus ada pergantian,” katanya.
Menurut Sumedana, pencopotan dan pergantian Kepala SPPG Talangangin merupakan kebijakan dalam merespons insiden sekaligus evaluasi menyeluruh. BGN juga menginvestiasi bersama kasus keracunan massal di Sidoarjo itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/09/02/7f7a5c51-4148-4962-9fd6-d1ad6a19ed95.jpg)
”Faktor yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi dan pemeriksaan selesai dilakukan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jatim selaku Ketua Satgas MBG Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, pengawasan terhadap SPPG harus diperketat. Dia menyebutkan, proses audit akan ditempuh.
”SPPG yang belum memenuhi syarat dan standar mutu kami usulkan untuk tidak beroperasi terlebih dahulu,” katanya.
Penulis:
Ambrosius HartoEditor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase