Keputusan MK membatalkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya baru pertama kali terjadi di Jawa Barat.
24 Feb 2025 17:16 WIB · Politik & Hukum
BANDUNG, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya karena pelanggaran persyaratan pencalonan Ade Sugianto pada Senin (24/2/2025). Keputusan ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Jawa Barat
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, hakim menilai salah satu calon bupati, yakni Ade Sugianto, tidak memenuhi syarat sebagai calon. Calon petahana itu telah menduduki jabatan Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
Dalam sengketa Pilbup Tasikmalaya, pemohon adalah paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sebagai termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya.
Dalam dalilnya, pemohon menghitung masa jabatan Ade Sugianto sejak menjadi wakil bupati tetapi menjalankan tugas sebagai bupati per 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 atau sudah lebih dari 2,5 tahun.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/24/c2f127694455d201e333b3680fd2384d-berita_1740378505_e828850e41725296f9d6_1_.png)
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutsertakan Ade Sugianto paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
MK pun menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan parpol untuk menggantikan Ade Sugianto sebagai pasangan dari calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz.
Diketahui, Ade meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu. Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan paslon Ade Sugianto-Iip Mipathul Paoz meraih 487.854 suara dan menang di 37 dari total 39 kecamatan yang ada.
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sungguh menyayangkan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Menurut dia, hal ini baru pertama kali terjadi di Jabar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/fc274c257c49f3a019f49cbfd50e71fd-IMG_20250109_125857.jpg)
Ia memaparkan, terdapat 11 perkara hasil pilkada dari Jabar di MK. Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang berlanjut ke tahapan pembuktian hingga putusan Senin ini.
”Hal ini menjadi evaluasi bagi jajaran KPU di Jabar dalam bertugas. Mudah-mudahan PSU ini tak terulang lagi dalam pilkada berikutnya,” tutur Ahmad.
Ia menambahkan, KPU Jabar masih menunggu instruksi KPU untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. ”Kami juga akan mendampingi jajaran KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Firman Manan, berpendapat, putusan MK yang membatalkan hasil pilkada baru pertama kali di Jawa Barat. Menurut dia, putusan ini harus dihormati seluruh pihak yang terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/30/4092ff73b26e5f4b0c1cce99099b2180-IMG_20241127_075240_copy_408x306.jpg)
Ia menilai keputusan ini tak hanya menjadi evaluasi bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga KPU Jabar. Sebab, KPU Jabar yang berperan melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan.
”Hal ini menjadi catatan bahwa tidak hanya politik uang yang rawan terjadi dalam pilkada. Akan tetapi, masalah dalam persyaratan calon juga betul-betul diperhatikan,” ucap Firman.
Ia pun mengatakan, keputusan ini berdampak semakin lama warga belum memiliki kepala daerah definitif. ”Dikhawatirkan muncul rasa apatis dari masyarakat yang menentukan partisipasi mereka dalam pilkada,” tutur Firman.
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Irma Tambunan