Istana memastikan akan menjalankan putusan MK yang mewajibkan polisi pensiun sebelum menjabat di luar Polri. DPR menyatakan akan mempelajari isi putusan tersebut.
13 Nov 2025 20:42 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
JAKARTA, KOMPAS — Istana memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menegaskan, anggota Kepolisian Negara RI hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK final dan mengikat.
Dalam putusannya Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan semua anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dalam putusan itu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.
Saat ini, terdapat beberapa perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar Polri. Mereka, antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Komisaris Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Utama Lemhannas Komisaris Jenderal R Z Panca Putra Simanjuntak, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Komisaris Jenderal Nico Afinta.
Pejabat lainnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Komisaris Jenderal I Ketut Suardana, Irjen Kementerian Perdagangan Komisaris Jenderal Putu Jaya Danu Putra, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/44276cc0b5ccaf03cadeb7b2f584d361-f5739982_1d53_400c_81db_663cd77ebfda.jpeg)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan utuh putusan MK tersebut. Namun, ia memastikan, Istana akan mempelajarinya setelah mendapatkan salinan putusan.
”Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” ucapnya.
Meski demikian, mengingat putusan MK adalah final dan mengikat, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan. ”Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini, kan, final and binding, ya, iya, lah (harus dijalankan). Sesuai aturan, kan, seperti itu,” ucapnya.
Saat ditegaskan apakah Istana akan meminta Kapolri agar anggota Polri yang menduduki jabatan di instansi sipil mengundurkan diri, Prasetyo menekankan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. ”Ya, kalau aturannya seperti itu, kan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/8953c73aa69d31b84b4cc6fa9f411d1c-20250724ron07.jpg)
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpandangan, pihaknya baru akan mempelajari putusan MK itu. Menurut dia, DPR akan memperhatikan secara khusus apa yang menjadi pertimbangan hakim memutuskan hal tersebut.
”Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap, ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu. Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu, kan, diatur di UUD 1945. Nah, itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan lain-lain. Saya pikir begitu," ucapnya.
Ia belum dapat memastikan apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti melalui revisi UU Polri. RUU Polri masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
”Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini, kan, baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya, kan, itu, kan, harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin, ya, dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/09/ac1140cfbdf514064cfc4534180ba80e-FAK_0835.jpg)
Pihak Polri pun menyatakan menghormati putusan MK. Meski demikian, Polri ingin mempelajari terlebih dulu putusan itu sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.
”Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi, polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho.
Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian diatur melalui peraturan internal Polri. Untuk penugasan itu berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan, termasuk berdasarkan adanya permintaan dari lembaga atau institusi yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Kapolri.
”Meski demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/4ae74315a90a16a43facd897fcee21d5-WhatsApp_Image_2025_11_13_at_18.13.04.jpeg)
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, putusan MK menegaskan kembali Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang secara gamblang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Melalui putusan MK tersebut, kepolisian diharapkan kembali ke kitahnya, yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan menjalankan penegakan hukum.
Selain itu, Bambang menilai putusan MK sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan kata lain, jika UU Polri telah melarang polisi menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun, seharusnya peraturan di bawahnya, seperti peraturan presiden dan kapolri, tidak mengatur hal yang berbeda. Namun, yang terjadi selama ini, peraturan-peraturan di bawah UU Polri itu justru membuka ruang bagi polisi menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus meninggalkan korps.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul