RUU Kepemiluan perlu pembahasan komprehensif dan melibatkan partisipasi publik, bukan hanya sekadar tambal sulam aturan.
17 Jan 2025 15:43 WIB · Politik & Hukum
Sejumlah pihak menilai penggunaan metode omnibus dalam Rancangan Undang-Undang Kepemiluan tidak mengakomodasi kkepentingan publik. Meskipun membutuhkan waktu lebih lama, penggunaan kodifikasi untuk RUU Kepemiluan dianggap menjadi metode yang lebih tepat.
Pentingnya revisi sejumlah undang-undang terkait kepemiluan, seperti UU Pemilu dan Pilkada, sudah digulirkan DPR dan pemerintah sejak rangkaian pemilu dan pilkada di 2024 berakhir. Revisi kedua undang-undang itu pun sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tak sebatas itu, DPR sempat menggulirkan gagasan untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada dalam satu paket dengan model omnibus.
Namun, Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengingatkan, penggunaan model omnibus cenderung membahas tiap-tiap UU secara parsial dari pasal-pasal yang baru saja, mulai dari hasil penambahan hingga penghapusan atau revisi. Karena itu, dia mengkritisi rencana untuk menggunakan metode ini dalam pembahasan RUU Kepemiluan.
”DPR berencana mulai menyiapkan RUU Kepemiluan pada masa sidang pertama tahun 2025, dan beredar kabar akan dibuat dengan metode omnibus. Rencana ini perlu dikritisi karena RUU Kepemiluan perlu dibentuk dengan model kodifikasi, bukan model omnibus law,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurut Fajri, metode omnibus hanya akan mengaburkan permasalahan dan cenderung hanya mengakomodasi kepentingan pembentuk UU, khususnya kepentingan partai politik. Selain itu, omnibus juga berpotensi besar memasukkan ketentuan yang saling tumpang tindih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/30/41abca25-1840-466a-a159-3bfb4bfaade9_jpg.jpg)
Hal yang berbeda terjadi jika pembahasan RUU Kepemiluan menerapkan metode kodifikasi. Menurut Fajri, metode ini membuat keterhubungan antara satu UU dan UU lain yang berkaitan dapat terpetakan dengan baik.
”Hal ini membantu mengurangi risiko tumpang tindih, atau bahkan pengaturan yang bertolak belakang,” lanjutnya.
Fajri berujar, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mempraktikkan model kodifikasi dan terbukti berhasil menggabungkan beberapa UU. Karena itu, dia berharap model ini juga bisa dilanjutkan dengan ketentuan yang saat ini diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik.
Selain model perumusan kodifikasi, Fajri juga mengingatkan prinsip-prinsip dalam pembentukan UU, seperti transparansi dalam pembahasan dan dilakukan dengan partisipasi yang bermakna. DPR, lanjutnya, harus bersedia membuka seluruh draf pembahasan dan membuka ruang komunikasi, termasuk mempertimbangkan seluruh masukan dan menjawabnya.
”Hal yang krusial dalam perubahan sejumlah UU dalam satu waktu adalah bagaimana pembahasan dilakukan secara transparan dengan partisipasi yang bermakna. DPR harus membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada publik. Pertimbangan yang masuk perlu dijawab, apakah diakomodasi atau tidak, dan jika tidak, sampaikan alasan penolakan,” kata Fajri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/12/09/20201209jum-pilkada_kalsel_kostum_unik_4_1607516350_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga berpendapat, kodifikasi menjadi jalan untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada. Menurut dia, penggunaan metode omnibus tidak menyinkronisasi kedua UU tersebut.
”Kedua UU ini perlu dikodifikasi karena MK sudah menegaskan pilkada adalah pemilu. Hanya, ranahnya saja yang berbeda. Kalau omnibus, hanya mengambil pasal-pasal yang digabungkan, tetapi UU lamanya masih berlaku. Sebetulnya UU Nomor 7 Tahun 2017 juga sudah mengodifikasi beberapa UU, yaitu UU Pileg (Pemilihan Legislatif), UU Pilpres (Pemilihan Presiden), dan UU Penyelenggara Pemilu. Nah, dalam revisi ini tinggal memasukkan UU Pilkada,” paparnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, pun mendukung pembahasan dengan metode kodifikasi meski bisa memakan waktu yang lebih panjang. Waktu yang lebih panjang ini tak jadi soal karena masih ada waktu empat tahun sebelum digelar Pemilu 2029.
”Ini perlu evaluasi yang lebih dalam dan tidak perlu tergesa-gesa. Masih ada waktu untuk membuat UU yang komprehensif dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas lagi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/07/329b38ca-473a-4477-a61a-d193dda0cc66.jpg)
Di sisi lain, jika tetap menggunakan metode omnibus, Yance khawatir akan banyak kepentingan yang tidak terakomodasi, terutama dari publik. Apalagi, UU terkait kepemiluan sering digugat di Mahkamah Konstitusi. Pengujian materi berpotensi akan terjadi lagi jika tetap menggunakan omnibus karena metode tambal sulam itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
”Karena itu, kalau metode omnibus digunakan dalam paket undang-undang politik dan pemilu, nanti akan ada problem yang sama (uji materi). Omnibus juga tidak menjadikan satu UU yang koheren meskipun bisa mencaplok beberapa undang-undang,” ungkapnya.
Terlepas dari model revisi UU kepemiluan, saat revisi UU terkait kepemiluan mendatang, Yance mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menitikberatkan pada netralitas presiden dan penguatan sisi penegakan hukum pemilu. Selama ini, penegakan hukum di Sentra Penegakan Hukum Pemilu masih bersifat ad hoc sehingga belum maksimal.
”Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebaiknya fokus kepada performa penegakan hukum di dalam pemilu. Dimensi penegakan hukum yang diperkuat ini bisa mengatasi persoalan pendanaan politik ilegal, seperti mahar politik dalam pencalonan. Sejauh ini, Bawaslu terlalu banyak pekerjaannya, seperti sosialisasi, mengawasi, dan mengadili,” kata Yance.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco Anggoro