Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana kronologi temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar?
- Hingga Zarof divonis pengadilan, apakah terkuak asal usul uang dan emas tersebut?
- Dalam kasus apa lagi Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung?
- Apakah pemeriksaan KPK terhadap Zarof Ricar termasuk temuan uang dan emas di rumahnya?
Bagaimana kronologi temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar?
Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun ditemukan saat penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan bersamaan dengan penangkapan Zarof.
Zarof Ricar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Ronald merupakan terpidana pembunuhan berencana kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dari keterangan Zarof terkait uang dan emas yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA. Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Saat itu, penyidik mengemukakan akan mengusut asal muasal dari uang serta emas tersebut.
Zarof dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA pada 22 Agustus 2017. Sebelumnya, ia menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA yang salah satu tugasnya mengurus tentang mutasi dan promosi hakim. Saat menjadi Kepala Balitbang Diklat Kumdil, Hatta Ali memberinya tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020. Zarof memasuki masa pensiun pada Januari 2022.
Hingga Zarof divonis pengadilan, apakah terkuak asal-usul uang dan emas tersebut?
Zarof Ricar divonis di pengadilan tingkat pertama dalam perkara gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur pada 16 Juni 2025. Saat itu, hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu diperberat di pengadilan tinggi menjadi 18 tahun penjara. Kemudian, pada 12 November 2025, MA menolak permohonan kasasi Zarof ataupun jaksa penuntut umum, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
Selama empat bulan persidangan di tingkat pertama, sejak 10 Februari hingga 18 Juni 2025, hanya sebagian kecil dari total uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof yang terkuak asal-usulnya.
Dalam sidang, Zarof pernah mengaku bahwa sebagian uang yang didapatkannya itu bersumber dari penanganan perkara perdata di tingkat kasasi untuk kasus perusahaan gula. Dari pengurusan perkara itu, ia mendapatkan imbalan Rp 50 miliar. Dengan demikian, sebagian besar uang atau Rp 865 miliar di antaranya belum diketahui sumbernya. Pun begitu dengan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof, belum terungkap asal-usulnya.
Selama persidangan, Zarof mengaku sudah lupa perkara apa saja yang sudah ditanganinya hingga mendapatkan imbalan triliunan rupiah. Bahkan, saat istri dan kedua anak Zarof dihadirkan sebagai saksi, asal-usul uang dan emas tersebut tak terungkap jua. Anak dan istri Zarof kompak mengaku tidak mengetahui uang yang ditemukan dalam sebuah brankas di kamar tidur Zarof.
Selain pengurusan perkara perdata perusahaan gula, Zarof hanya mengingat uang terkait suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Zarof mengaku mendapat imbalan Rp 5 miliar agar bisa membantu pengurusan perkara di tingkat kasasi MA.
Dalam kasus apa lagi Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung?
Setelah divonis pengadilan di kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur, Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang karena melawan kewajiban atau tugasnya sejak 2012 sampai 2020. Selain itu, juga terkait dengan penanganan perkara di MA antara 2023 dan 2024.
Kemudian, pada 10 Juli 2025, Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada 2023-2025.
Tindak lanjut dari penetapan tersangka dan keterangan Zarof di sidang, penyidik Kejaksaan pernah memanggil dan memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, pada Juli 2025 sebagai saksi. Kejaksaan pun membenarkan bahwa keduanya telah dicegah ke luar negeri oleh penyidik selama enam bulan, antara 23 April dan 23 Oktober 2025.
Di sidang, Zarof mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dalam pengurusan perkara sengketa Sugar Group dengan Marubeni di tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tahap peninjauan kembali (PK). Zarof menyebut, uang diberikan oleh pihak Sugar Group.
Namun, hingga saat ini, tidak terlihat ada perkembangan lagi terkait kasus itu.
Apakah pemeriksaan KPK terhadap Zarof Ricar termasuk temuan uang dan emas di rumahnya?
Pada Senin (15/12/2025), KPK memanggil dan memeriksa Zarof Ricar. Zarof diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pencucian uang bekas sekretaris MA, Hasbi Hasan. Zarof diperiksa penyidik KPK karena pernah menduduki beberapa jabatan penting di MA yang terkait dengan Hasbi Hasan.
Sejak 5 Maret 2024, KPK mengembangkan perkara yang menjerat Hasbi Hasan ke dugaan pencucian uang di lingkungan MA. Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Tersangka lainnya adalah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ”Idol” dan Rinaldo Septariando, kakak Windy.
Sebelumnya, Hasbi sudah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Seusai diperiksa, Zarof mengatakan bahwa dia dan penyidik KPK juga membahas tentang uang yang disita dari rumahnya. Namun, terkait pemeriksaan terhadap Zarof Ricar oleh penyidik KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa menyampaikan detail. Keterangan dari Zarof masih akan didalami lebih lanjut, termasuk tentang percakapan yang pernah terjadi antara Zarof dan Hasbi maupun pihak lain.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana kronologi temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar?
- Hingga Zarof divonis pengadilan, apakah terkuak asal usul uang dan emas tersebut?
- Dalam kasus apa lagi Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung?
- Apakah pemeriksaan KPK terhadap Zarof Ricar termasuk temuan uang dan emas di rumahnya?
Bagaimana kronologi temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar?
Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun ditemukan saat penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan bersamaan dengan penangkapan Zarof.
Zarof Ricar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Ronald merupakan terpidana pembunuhan berencana kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dari keterangan Zarof terkait uang dan emas yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA. Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Saat itu, penyidik mengemukakan akan mengusut asal muasal dari uang serta emas tersebut.
Zarof dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA pada 22 Agustus 2017. Sebelumnya, ia menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA yang salah satu tugasnya mengurus tentang mutasi dan promosi hakim. Saat menjadi Kepala Balitbang Diklat Kumdil, Hatta Ali memberinya tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada 2020. Zarof memasuki masa pensiun pada Januari 2022.
Hingga Zarof divonis pengadilan, apakah terkuak asal-usul uang dan emas tersebut?
Zarof Ricar divonis di pengadilan tingkat pertama dalam perkara gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur pada 16 Juni 2025. Saat itu, hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu diperberat di pengadilan tinggi menjadi 18 tahun penjara. Kemudian, pada 12 November 2025, MA menolak permohonan kasasi Zarof ataupun jaksa penuntut umum, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
Selama empat bulan persidangan di tingkat pertama, sejak 10 Februari hingga 18 Juni 2025, hanya sebagian kecil dari total uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof yang terkuak asal-usulnya.
Dalam sidang, Zarof pernah mengaku bahwa sebagian uang yang didapatkannya itu bersumber dari penanganan perkara perdata di tingkat kasasi untuk kasus perusahaan gula. Dari pengurusan perkara itu, ia mendapatkan imbalan Rp 50 miliar. Dengan demikian, sebagian besar uang atau Rp 865 miliar di antaranya belum diketahui sumbernya. Pun begitu dengan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof, belum terungkap asal-usulnya.
Selama persidangan, Zarof mengaku sudah lupa perkara apa saja yang sudah ditanganinya hingga mendapatkan imbalan triliunan rupiah. Bahkan, saat istri dan kedua anak Zarof dihadirkan sebagai saksi, asal-usul uang dan emas tersebut tak terungkap jua. Anak dan istri Zarof kompak mengaku tidak mengetahui uang yang ditemukan dalam sebuah brankas di kamar tidur Zarof.
Selain pengurusan perkara perdata perusahaan gula, Zarof hanya mengingat uang terkait suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Zarof mengaku mendapat imbalan Rp 5 miliar agar bisa membantu pengurusan perkara di tingkat kasasi MA.
Dalam kasus apa lagi Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung?
Setelah divonis pengadilan di kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur, Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang karena melawan kewajiban atau tugasnya sejak 2012 sampai 2020. Selain itu, juga terkait dengan penanganan perkara di MA antara 2023 dan 2024.
Kemudian, pada 10 Juli 2025, Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada 2023-2025.
Tindak lanjut dari penetapan tersangka dan keterangan Zarof di sidang, penyidik Kejaksaan pernah memanggil dan memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, pada Juli 2025 sebagai saksi. Kejaksaan pun membenarkan bahwa keduanya telah dicegah ke luar negeri oleh penyidik selama enam bulan, antara 23 April dan 23 Oktober 2025.
Di sidang, Zarof mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dalam pengurusan perkara sengketa Sugar Group dengan Marubeni di tingkat kasasi dan Rp 20 miliar di tahap peninjauan kembali (PK). Zarof menyebut, uang diberikan oleh pihak Sugar Group.
Namun, hingga saat ini, tidak terlihat ada perkembangan lagi terkait kasus itu.
Apakah pemeriksaan KPK terhadap Zarof Ricar termasuk temuan uang dan emas di rumahnya?
Pada Senin (15/12/2025), KPK memanggil dan memeriksa Zarof Ricar. Zarof diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pencucian uang bekas sekretaris MA, Hasbi Hasan. Zarof diperiksa penyidik KPK karena pernah menduduki beberapa jabatan penting di MA yang terkait dengan Hasbi Hasan.
Sejak 5 Maret 2024, KPK mengembangkan perkara yang menjerat Hasbi Hasan ke dugaan pencucian uang di lingkungan MA. Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Tersangka lainnya adalah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ”Idol” dan Rinaldo Septariando, kakak Windy.
Sebelumnya, Hasbi sudah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Seusai diperiksa, Zarof mengatakan bahwa dia dan penyidik KPK juga membahas tentang uang yang disita dari rumahnya. Namun, terkait pemeriksaan terhadap Zarof Ricar oleh penyidik KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa menyampaikan detail. Keterangan dari Zarof masih akan didalami lebih lanjut, termasuk tentang percakapan yang pernah terjadi antara Zarof dan Hasbi maupun pihak lain.