Kompas.id Brief

Mungkinkah Negara Tanpa DPR?

Seruan pembubaran DPR muncul dari  kekecewaan publik atas pemberian tunjangan perumahan DPR yang fantastis jumlahnya di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

26 Agt 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Mengapa muncul seruan agar DPR dibubarkan?
  2. Fenomena apa yang terlihat dari unjuk rasa menolak tunjangan perumahan DPR ini?
  3. Berapa sebenarnya penghasilan anggota DPR?
  4. Mengapa anggota DPR bisa memperoleh tunjangan perumahan?
  5. Lantas apakah tepat jika DPR dibubarkan?

Mengapa muncul seruan agar DPR dibubarkan?

copy title

Seruan agar DPR dibubarkan disuarakan sejumlah warganet di media sosial. Seruan itu muncul sebagai ungkapan kekecewaan mereka terhadap pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR. Pemberian tunjangan yang nilainya fantastis itu dinilai kontras dengan kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat.

Seruan bubarkan DPR kian menggeliat setelah pernyataan sejumlah anggota DPR yang tidak empatik. Salah satunya pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang menilai mereka yang menyerukan agar DPR dibubarkan adalah orang tolol sedunia.

Masyarakat tersulut emosinya. Tak hanya berteriak di media sosial, mereka turun ke jalan, berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Unjuk rasa yang berlangsung sejak pagi hari itu berujung ricuh. Massa bentrok dengan aparat keamanan.

Atas tuntutan pengunjuk rasa, Ketua DPR Puan Maharani berjanji untuk menyerapnya. ”Kami akan tetap menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat, dan kami minta masukan dari seluruh masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja DPR untuk bisa sama-sama kita perbaiki dalam membangun bangsa dan negara,” ucap politikus PDI-P itu.

Fenomena apa yang terlihat dari unjuk rasa menolak tunjangan perumahan DPR ini?

copy title

Tak seperti biasanya, unjuk rasa ini melibatkan beragam kalangan masyarakat, tetapi tidak terorganisasi dalam satu komando. Di antaranya ada mahasiswa, pelajar SMA, hingga pengemudi ojek daring.

Semula, mereka sempat bersama-sama berunjuk rasa di depan Gedung DPR, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Setelah dibubarkan paksa oleh aparat keamanan, mereka bergeser ke belakang Gedung DPR. Tak lama di posisi ini, mereka kemudian dihalau kembali oleh aparat.

Massa pun tercerai berai. Hingga larut malam, di sejumlah titik di seputaran Kompleks DPR, mereka bertahan dan mencoba melawan aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan, petugas mengedepankan pendekatan humanis, mulai dari pemberitahuan kepada demonstran hingga kesepakatan menjaga situasi.

Berapa sebenarnya penghasilan anggota DPR saat ini?

copy title

Berdasarkan data yang diolah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023-2025, tanpa tunjangan perumahan, penghasilan yang diterima setiap anggota DPR sudah sangat tinggi.

Setiap anggota DPR berpotensi memperoleh pendapatan mencapai Rp 230 juta per bulan. Pendapatan yang mencapai Rp 2,8 miliar per tahun itu terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan sehingga negara harus mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,6 triliun selama 2025 untuk membayar 580 anggota DPR.

Nilai yang dikeluarkan negara untuk gaji dan tunjangan anggota DPR itu bahkan terus meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, misalnya, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPR sebanyak Rp 1,2 triliun dan tahun 2024 sebanyak Rp 1,18 triliun.

Jika dibandingkan dengan upah minimum Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, penghasilan yang diterima anggota DPR mencapai 42 kali lipat. Sementara itu, jika dibandingkan dengan upah pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang merupakan upah terendah di Indonesia, yakni sebesar Rp 2,17 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat.

Mengapa anggota DPR bisa memperoleh tunjangan perumahan?

copy title

Ketidakpantasan dan sejumlah kerusakan rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta, mendasari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengganti fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR menjadi tunjangan perumahan. Tunjangan itu telah disepakati oleh pimpinan DPR dan pimpinan setiap fraksi di pengujung DPR periode 2019-2024 meski nominalnya baru disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2024-2029.

Sebenarnya, saat diputuskan adanya pemberian tunjangan perumahan tersebut, kritik dari publik sudah mengemuka. Salah satunya diutarakan oleh Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi. Bahkan, menurut dia, rumah dinas DPR masih sangat layak untuk ditinggali.

Lantas apakah tepat jika DPR dibubarkan?

copy title

Husni Magz, pengajar Imam Nawawi School Cibinong, dalam opininya di Kompas berjudul ”Lumbung, Tikus, dan DPR”, mengingatkan, dalam teori politik klasik, keberadaan lembaga legislatif menjadi keniscayaan dalam sistem demokrasi. Montesquieu, dalam The Spirit of Laws (1748), menekankan pentingnya pembagian kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya harus berdiri terpisah untuk mencegah kekuasaan yang absolut. Tanpa legislatif, prinsip check and balance runtuh.

Di Indonesia, legislatif bukan hanya simbol demokrasi, melainkan juga fondasi konstitusional. UUD 1945 menegaskan, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi inilah, DPR seharusnya jadi penyalur aspirasi rakyat dan pengimbang kekuasaan eksekutif.

Apa jadinya jika DPR dibubarkan? Tanpa DPR, seluruh kewenangan itu otomatis terpusat di tangan Presiden. Ia bisa membuat UU, menentukan anggaran, sekaligus mengawasi dirinya sendiri. Sistem ini pernah kita alami dalam dua babak sejarah: era Demokrasi Terpimpin di bawah Sukarno dan era Orde Baru di bawah Soeharto. Pada dua masa itu, parlemen nyaris kehilangan fungsi, sekadar pelengkap formalitas.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie pernah menegaskan, ”Tanpa parlemen, demokrasi hanyalah nama. Kekuasaan akan jatuh pada satu tangan dan itu bukan lagi negara hukum, melainkan kekuasaan absolut.” Membubarkan DPR sama saja membuka jalan kembali ke otoritarianisme. Sejarah sudah menunjukkan betapa mahal harga yang harus dibayar saat demokrasi dipangkas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto