Fraksi Nasdem minta gaji, tunjangan, dan fasilitas Sahroni serta Nafa Urbach dihentikan. Langkah ini dinilai tepat dan diharapkan diikuti fraksi lain.
03 Sep 2025 10:41 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Nasdem DPR meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggotanya di DPR yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah Fraksi Nasdem ini diharapkan diikuti fraksi partai lainnya di DPR untuk menunjukkan komitmen mereka akan prinsip-prinsip etik wakil rakyat.
Sebelumnya, lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya menyusul pernyataan dan tindakan kontroversial yang dinilai mencederai perasaan publik. Dua di antaranya berasal dari Fraksi Partai Nasdem, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Tiga lainnya adalah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (Partai Amanat Nasional), serta Adies Kadir (Partai Golkar).
Namun, publik mengkritisi sikap partai-partai tersebut. Sebab, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun Peraturan Tata Tertib DPR tidak mengenal istilah penonaktifan anggota DPR. Tak heran, Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengungkapkan, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan partai tetap aktif secara hukum hingga ada pergantian antar-waktu. Mereka pun disebut masih menerima gaji.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/17/e99763e1-883b-4e82-a0cd-e36ce4e82e0b_jpg.jpg)
Terhadap hal itu, Fraksi Nasdem langsung meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan agar menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi dua kadernya yang telah dinonaktifkan terhitung sejak 1 September 2025.
”Fraksi Partai Nasdem DPR meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti Mahkamah Partai Nasdem. Nantinya, Nasdem akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurut dia, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/bff5671a-718d-42c6-90a2-36deda59a92a.jpg)
Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
”Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ucapnya.
Secara terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengapresiasi langkah Fraksi Nasdem, terutama terkait ketegasan untuk membawa kasus dua kadernya ke Mahkamah Partai.
”Kedua kader mereka harus dimahkamahpartaikan untuk mendapatkan status yang pasti terkait keanggotaan mereka di partai ataupun di DPR,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/19/91e08e2a-c69e-4b47-963e-8bb503d58a75.jpeg)
Menurut Lucius, hal itu merupakan prosedur yang tepat walau terlambat disampaikan ke publik. Sebab, belakangan publik memunculkan kritik bahwa langkah mereka menonaktifkan kader sekadar gimik.
”Ya, kita berharap agar langkah Nasdem ini diikuti fraksi lainnya di DPR. Mengevaluasi kader yang dianggap bermasalah secara etik untuk menunjukkan komitmen mereka akan prinsip-prinsip etik wakil rakyat,” tutur Lucius.
Ia pun berharap, keputusan penonaktifan menjadi reaksi awal partai sebagai jawaban atas tuntutan publik. Setelah itu, partai tentu harus mengembalikan seluruhnya ke sistem partai yang memiliki mekanisme untuk memproses dugaan penyimpangan etik yang dilakukan anggota mereka.
”Mahkamah Partai itulah jalannya. Diharapkan Mahkamah Partai ini nanti yang akan mengeluarkan keputusan final soal pemberhentian anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etik,” kata Lucius.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/22/81558881-1647-4de8-a10b-8cbc94f40481_jpg.jpg)
Partai lain harusnya melakukan hal serupa secepatnya. Publik masih terus menunggu ketegasan parpol untuk memastikan anggota yang tidak beretika tidak layak menjadi wakil rakyat.
”Upaya-upaya ini penting untuk mengembalikan DPR sebagai lembaga terhormat dan sumbangsih partai tentu diharapkan karena merekalah yang mengirimkan kader-kader ke DPR,” ujarnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto