Netanyahu Buron, Pukulan Telak bagi Israel

Penetapan Netanyahu sebagai buron kasus kejahatan perang, selain semakin mengisolasi Israel, menjadi ujian Barat: apakah mereka tetap berstandar ganda dalam isu Israel.

26 Nov 2024 08:15 WIB · Editorial

Oleh REDAKSI

Benjamin Netanyahu menjadi pemimpin Israel pertama yang buron kejahatan perang. Meski tak ada tanda ia bakal ditangkap, ini pukulan telak bagi Israel.

Sederet pemimpin dunia masuk daftar buron atau terdakwa kasus kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan: Slobodan Milosevic (Serbia), Omar al-Bashir (Sudan), Moammar Khadafy (Libya), Vladimir Putin (Rusia), dan terakhir Netanyahu. Bersama mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tokoh Hamas, Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif, Netanyahu ditetapkan sebagai buron Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).

ICC beranggotakan 124 negara. Ke-124 negara ini terikat untuk menjalankan keputusan ICC. Sebagai buron, Netanyahu harus ditangkap setidaknya oleh negara-negara itu untuk kemudian diadili sebagai penjahat perang. Ini pula yang diingatkan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell kepada 27 negara UE, yang juga anggota ICC.

A protestor flashes the victory sign next to an exit traffic sign with stickers with a picture of Israel's Prime Minister Benjamin Netanyahu while blocking a road during a protest in Tel Aviv on November 5, 2024, after the dismissal of the defence minister, amid the ongoing war between Israel and the militant Hamas group. Israel's Prime Minister Benjamin Netanyahu fired defence minister Yoav Gallant on November 5, following public differences over the ongoing war in Gaza, replacing him with former top diplomat Israel Katz. (Photo by Jack GUEZ / AFP)

Seperti diberitakan, pada Kamis (21/11/2024) ICC merilis surat perintah penangkapan Netanyahu, Gallant, dan Deif setelah ketiganya disebut memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Hamas-Israel. Netanyahu dan Gallant dituduh menjadikan kelaparan sebagai senjata perang di Gaza.

Hakim ICC juga meyakini blokade di Gaza dan kurangnya makanan, air, listrik, bahan bakar, serta pasokan medis menyebabkan hancurnya kehidupan sebagian penduduk sipil di Gaza. Blokade juga mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi.

Hingga Senin (25/11/2024), menurut data Kementerian Kesehatan di Gaza, sedikitnya 44.235 warga Gaza tewas akibat gempuran Israel. Selain jerat hukum ICC, Israel masih harus menghadapi tuduhan genosida di Palestina di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Meski dinilai terlambat, keputusan ICC mendapat apresiasi. Tak hanya membawa spirit untuk menghentikan pertumpahan darah dan kekejaman perang di Gaza, keputusan itu untuk pertama kali menjadikan pejabat pro-Barat terdakwa kejahatan perang. Selama ini muncul kritik, ICC dituding hanya ”tajam” pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat non-Barat.

Namun, untuk menjalankan keputusannya, ICC tak mempunyai instrumen sendiri. Mereka sangat bergantung pada kepatuhan 124 negara untuk menangkap Netanyahu jika ia berkunjung ke negara-negara itu. Di sini masalahnya. Di UE, misalnya, baru segelintir negara—antara lain Spanyol dan Irlandia—yang tegas akan menjalankan putusan ICC.

Hongaria malah terang-terangan mengundang dan bakal menyambut Netanyahu dengan tangan terbuka. Negara-negara Eropa lainnya tidak jelas sikapnya. Lagi-lagi, tercium standar ganda di kalangan mereka jika berurusan dengan Israel.

Dengan kekurangan yang ada, keputusan ICC itu tetap menjadi pukulan diplomatik secara telak bagi Netanyahu dan Israel. Ia setidaknya tak lagi leluasa bepergian di dunia. Keputusan ICC ini juga makin mengisolasi Israel dari arena internasional.


Kerabat Kerja

Penulis:

REDAKSI
 | 

Editor:

Muhammad Samsul Hadi, Haryo Damardono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan