Pemprov Jakarta masih mengkaji rencana membatasi waktu sewa rusun di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan jangan sampai merugikan warga.
17 Feb 2025 16:12 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pembatasan waktu sewa rumah susun di Jakarta dinilai bukan untuk membatasi warga tinggal di hunian layak. Pemerintah Provinsi Jakarta menyebut kebijakan itu agar warga yang membutuhkan hunian kebagian tempat di rumah susun sewa, sedangkan warga yang sudah mampu bisa mengupayakan hunian miliknya sendiri.
Namun, rencana pembatasan itu dinilai perlu dikaji masak-masak. Rumah milik sendiri memberikan rasa aman secara sosial dan ekonomi sekaligus memberi bekal bagi masyarakat untuk lepas dari kemiskinan.
Pemprov Jakarta masih membahas aturan pembatasan itu dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Perjanjian sewa disebut tetap berlaku dua tahun, tetapi warga terprogram hanya bisa memperpanjangnya lima kali atau sepuluh tahun dan warga umum maksimal tiga kali atau enam tahun.
Warga terprogram adalah mereka yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum, korban bencana alam, penertiban ruang kota, atau kondisi lain yang sejenis. Sementara warga umum merupakan masyarakat berpenghasilan rendah sesuai syarat sewa rusun.
Sekretaris Daerah Jakarta Marullah Matali mengatakan, rusun dibangun sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang belum punya rumah sendiri. Mereka bisa tinggal di hunian layak dengan biaya sewa lebih terjangkau.
”Maksudnya mereka sewa dengan harga ekonomis. Kemudian, (mereka) bisa lebih hemat dan menabung hingga suatu ketika sudah terkumpul cukup uang untuk incar rumah sendiri, bukan lagi sewa,” tutur Marullah dalam sesi Jakarta Update atau Pemprov Jakarta menjawab isu-isu perkotaan di Balai Kota Jakarta, Senin (17/2/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/06/3f7ab2c0-132b-4138-81d3-1669c8c82c43_jpg.jpg)
Warga terprogram dikenai tarif sewa rusun Rp 150.000 sampai Rp 550.000 per bulan, sedangkan tarif untuk warga umum di atasnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Menurut Marullah, warga semestinya sudah punya cukup tabungan dalam kurun sepuluh tahun. Oleh karena itu, pembatasan sewa rusun dikaji.
”Kalau dua tahun belum bisa, tambah lagi waktu sewa. Akan ada penilaian (evaluasi). Bukan mengusir, melainkan hakikatnya agar warga membutuhkan bisa merasakan hidup sejahtera, seperti lainnya,” kata Marullah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Kelik Indriyanto menambahkan, pemerintah mengupayakan agar warga bisa kebagian menyewa rusun yang jumlahnya terbatas. Sementara warga yang sudah mampu diarahkan untuk punya hunian milik. ”Tersedia hunian milik. Mereka bisa membeli, ada kesempatan,” ujar Kelik.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta menyediakan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga 5 persen fix dan masa tenor sampai 20 tahun. Fasilitas ini diberikan selama masih tersedia unit rusun milik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/aec11b22-ffee-30fc-9367-4020f5759c09_jpg.jpg)
Ada dua kekurangan kebutuhan berdasarkan kepemilikan rumah atau backlog versi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta. Pertama, backlog kepenghunian sebanyak 288.393 keluarga yang diperoleh dari backlog awal tahun 2021 (302.319 keluarga) dikurangi jumlah rusun terbangun (13.926 unit).
Kedua, backlog kepemilikan mencapai 1,86 juta keluarga. Angka ini didapat dari perkalian antara persentase rumah bukan milik oleh Badan Pusat Statistik (51,52 persen) dan total keluarga dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta tahun 2021 (3,61 juta keluarga).
Sementara itu, rusun yang terbangun hingga tahun 2023 mencapai 42 lokasi. Rusun ini terdiri dari 156 blok (14.036 unit hunian layak) dan 82 tower (18.342 unit hunian layak) sehingga total terbangun 32.378 unit hunian layak.
Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert, menyebut, rumah milik sendiri memberikan rasa aman secara sosial dan ekonomi. Rasa aman ini menjadi bekal bagi masyarakat untuk lepas dari kemiskinan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/06/ac810fee-8f6f-44c0-b3c2-c3a1145e58b0_jpg.jpg)
Ia menekankan pentingnya kepemilikan rumah itu dalam upaya Pemprov Jakarta membenahi pengelolaan rusun. Warga terprogram dan masyarakat berpenghasilan rendah butuh rumah sejati atau rumah yang dimiliki, bukan sekadar disewa atau dikontrak.
”Betapapun sederhananya, rumah milik sendiri memberikan rasa aman, kepastian masa depan, kepercayaan sosial, dan menjadi modal untuk keluar dari kemiskinan,” ujar Robert ketika dihubungi Senin siang.
Robert menyarankan Pemprov Jakarta untuk memperkuat perasaan aman tersebut. Alih-alih membatasinya sehingga warga berada dalam posisi rentan.
”Hilangnya kepastian atas rumah akan menghilangkan kepastian akan pekerjaan, pendidikan, status hukum, dan administrasi seseorang. Ini harus dihindari,” ujar Robert.
Terkait hal ini, Pemprov Jakarta mau tidak mau harus bekerja lebih keras dalam mencari solusi pengelolaan rusun. Masalah keterbatasan lahan untuk rusun baru, misalnya, bisa ditangani melalui kerja sama dengan pemerintah pusat.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan