Pagar pembatas itu bentuk kekerasan teritorial. Pertanyaan ”siapa yang memiliki laut yang dipagari itu?” sama pentingnya dengan ”untuk (si)apa laut itu dipagari?”
25 Jan 2025 10:00 WIB · Opini
”Siapa yang memiliki laut yang dipagari itu?” menjadi respons intuitif kebanyakan masyarakat ketika mendengar kabar baru-baru ini tentang keberadaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Pemerintah dengan sigap mengambil tindakan setelah kabar pagar misterius itu beredar dari dunia maya.
Entah sejak kapan pagar itu berdiri, tetapi ada dua hal yang sementara ini bisa kita catat. Pertama, pagar itu dibangun sebagai tanda penguasaan ruang, dan kedua, penguasaan tersebut menyebabkan masyarakat nelayan setempat kesulitan memperoleh mata pencarian.
Pagar, yang umumnya bisa ditandai dengan betuk fisiknya, merupakan tanda batas penguasaan. Bagaimanapun bentuknya, entah itu tembok batu, bambu, maupun tanaman, sudah menjadi praktik lazim di tengah masyarakat bahwa pagar didirikan untuk memisahkan ruang: antara milikku dan milik yang lain, atau setidaknya antara yang kukuasai dan yang dikuasai orang lain.
Pagar dengan demikian bersifat performatif. Pagar tidak hanya berlaku sebagai batas yang pasif. Ia adalah pembatas yang sifatnya aktif. Ia ada, entah didirikan secara sengaja atau terbentuk secara alami, untuk mempertunjukkan (perform) kuasa dan kewenangan, baik secara simbolis maupun fisik. Yang pertama bertujuan untuk menimbulkan persepsi atas penguasaan dan kendali, sedangkan yang kedua menandakan fakta bahwa teritori yang dipagari telah dikuasai oleh seseorang atau pihak tertentu.
Pagar bambu ”misterius” di tengah laut di Kabupaten Tangerang itu tentu dapat bekerja di dua ruang performatif tersebut. Entah ia hendak memperunjukkan imajinasi penguasaan atau memang secara faktual ruang laut tersebut telah ”dimiliki”.
Namun, yang pasti, efek performatif pemagaran dirasakan masyarakat lokal yang kesulitan mencari ikan. Hal ini merupakan sesuatu yang mungkin karena pagar pembatas merupakan salah satu bentuk instrumen kekerasan teritorial.
Pagar pembatas bertalian erat dengan kekerasan. Untuk hal ini bisa terjadi, legitimasi pagar pembatas melalui hukum harta benda (properti) diperlukan. Hanya melalui hukum, keberadaan pagar dapat menjadi bagian dari geografi kekerasan.
Hukum, terutama atas harta benda, secara tradisional memberikan kewenangan bagi seseorang untuk mengecualikan orang atau pihak lain. Sebagai contoh, hukum memberikan pelindungan bagi saya agar tetangga saya tidak menanam tanaman buahnya di pekarangan yang saya miliki. Hak milik, yang secara tradisional dipahami sebagai hak tertinggi, dengan demikian bersifat eksklusif (dari kata exclude yang berarti ’mengecualikan’).
Paradigma Blacksonian tersebut, yang berakar dari pemikiran William Blakstone di Inggris, diimpor ke wilayah Nusantara sebagai ikutan dari proyek kolonialisme masa lampau. Tak heran, hukum (perdata) kita turut dilandaskan pada pendekatan penguasaan harta benda yang hierarkis dan singular. Pelindungan atas harta benda dilihat sebagai batu penjuru masyarakat modern yang menitikberatkan pada otonomi dan kebebasan manusia sebagai individu untuk memilih.
Pagar pembatas bertalian erat dengan kekerasan. Untuk hal ini bisa terjadi, legitimasi pagar pembatas melalui hukum harta benda (properti) diperlukan.
Mengingat sifat dasar kolonialisme yang diskriminatif, fenomena kekerasan teritorial menjadi problematis, khususnya di masyarakat pascakolonial. Logika kekerasan yang bersumber dari penguasaan atas harta benda (termasuk tanah dan sumber daya) dapat secara intuitif kita temukan di dekat kita. Ragamnya semisal konflik antara perusahaan ekstraktif dan masyarakat adat, penguasaan hutan secara sepihak oleh negara, hingga penguasaan tanah perusahaan properti raksasa dengan masyarakat sekitar proyek pengembangan.
Dapat dikatakan, konflik sumber daya (semisal perkebunan, pertambangan, dan lahan) berakar dari pengetahuan serta pemahaman generik kita tentang harta benda. Harta benda telah direduksi ke dalam seikat hak-hak (bundle of rights), yang atasnya negara tinggal mencomot jenis hak tertentu untuk diberikan kepada orang atau pihak yang dianggap berhak. Kalaupun jenis hak di dalam ikatan tersebut habis, negara tinggal menambahkan hak tertentu yang dianggap relevan.
Namun, cara pandang seperti ini kerap mereduksi pengalaman hidup nyata masyarakat. Seikat hak-hak, yang kemudian dijalankan melalui instrumen spasial seperti peta, survei, hingga pagar pembatas, menggeneralisasi ruang dan waktu hidup manusia, yang senyatanya bersifat jamak atau plural.
Jadi, apakah kita menemukan jalan buntu atas ketidakadilan yang muncul karena paradigma dominan atas harta benda tersebut? Saya pikir, pemaknaan atas harta benda dapat ditilik kembali secara mendasar. Dalam hal ini, refleksi atas struktur hukum harta benda diperlukan dalam upaya menggali kembali esensi kepenataan atas benda di tengah masyarakat.
Paradigma liberal atas harta benda yang ada di negeri ini perlu didudukkan dalam lensa plural yang berbicara tentang keberagaman konsepsi atas kebendaan. Tentu proposisi ini tidak hanya bicara tentang bagaimana menata struktur normatif atas benda secara adat, agama ataupun negara—serta navigasi di antara ketiganya. Jauh lebih dalam ialah tentang untuk apa kita perlu mengatur harta benda?
Dalam lensa plural, kepenataan atas harta benda secara normatif diarahkan untuk kemaslahatan manusia (human flourishing). Harta benda dengan begitu tidak hanya dilihat sebagai sekumpulan hak, tetapi lebih sebagai keberagaman relasi antara manusia dan benda. Hanya dengan memahami kondisi relasional tersebut, kita bisa memikirkan tentang arah dan tujuan kemaslahatan masyarakat tersebut.
Kemaslahatan manusia sesugguhnya sudah dimandatkan oleh konstitusi. Ketentuan ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” kerap secara epistemik direduksi ke dalam konteks pengelolaan sumber daya (alam) semata. Padahal, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itulah yang merupakan dasar normatif dari kepenataan atas benda secara lebih luas.
Melalui cara pandang pluralis, instrumen-instrumen geografi kekerasan seperti peta, survei, hingga tentu pagar, wajib dipahami sebagai bagian dari upaya kolektif untuk kemaslahatan. Kekerasan, dalam rupa pengalaman ketidakadilan masyarakat, akan dapat diminimalkan apabila harta benda (termasuk laut, pesisir, ataupun tanah) dipahami sebagai keberagaman realitas hubungan antara manusia dan benda. Dengan demikian, pertanyaan ”siapa yang memiliki laut yang dipagari itu?” akan sama pentingnya dengan “Untuk (si)apa laut itu dipagari?”
Harison Citrawan, Peneliti Hukum di Badan Rist dan Inovasi Nasional (BRIN)
Penulis:
Harison CitrawanEditor:
Yovita ArikaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji