Presiden Prabowo Subianto diminta membuka dialog dengan masyarakat untuk meredam unjuk rasa penolakan RUU TNI yang terus bergulir di berbagai tempat.
28 Mar 2025 15:40 WIB · Politik & Hukum
Sudah sepekan lebih unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI berlangsung. Tak hanya di Jakarta, tetapi di banyak kota lain di Tanah Air. Belakangan, upaya aparat kepolisian menangani unjuk rasa bahkan dinilai kian represif. Petugas paramedis ikut jadi sasaran. Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membuka dialog dengan masyarakat terkait RUU TNI guna mencegah unjuk rasa berlarut.
Di berbagai kota unjuk rasa menolak revisi UU TNI berakhir kisruh. Aparat keamanan kerap membubarkan paksa massa aksi sehingga tak terelakkan bentrokan antara massa dan aparat. Saat unjuk rasa koalisi masyarakat sipil di depan Gedung DPR, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/3/2025), misalnya. Unjuk rasa yang semula berlangsung damai berakhir kisruh saat malam tiba.
Namun, tak sebatas massa aksi yang disasar aparat. Petugas paramedis yang membantu pengunjuk rasa yang terluka saat unjuk rasa ikut jadi sasaran. Mereka digeledah dan ruang geraknya dibatasi.
Ini seperti dikisahkan oleh BS (38), salah satu koordinator paramedis dalam unjuk rasa koalisi masyarakat sipil tersebut. Menurut BS, yang sudah berulang ikut menolong pengunjuk rasa, ada perbedaan prosedur standar operasi pengamanan aparat yang berjaga di lokasi, khususnya pada petugas paramedis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/27/23777da219b6710a9c42b68fc33043c5-20250327_162614.jpg)
Petugas paramedis seperti dicurigai sebagai pihak yang ikut memperkeruh unjuk rasa. Karenanya, sejumlah petugas paramedis digeledah oleh aparat. Tas yang sesungguhnya berisi obat-obatan termasuk yang digeledah. Padahal, saat unjuk rasa yang digelar sebelumnya, hal tersebut tidak pernah mereka alami.
”Kami juga sempat tidak boleh membuat posko paramedis di bawah kolong fly over Senayan, arah Bendungan Hilir. Padahal, setiap ada unjuk rasa di DPR, tempat itu selalu menjadi posko kami untuk menolong yang terluka, seperti menidurkan mereka di trotoar untuk mendapat pertolongan,” ujar BS saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).
Tim paramedis kemudian diminta untuk membangun posko di lokasi dekat Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta. Padahal, menurut BS dan tim, lokasi tersebut tidak ideal karena terlalu dekat dengan titik massa yang berunjuk rasa. Apalagi, jika aparat mengambil langkah membubarkan massa aksi, pengunjuk rasa biasanya terdorong hingga ke lokasi tersebut.
Setelah lama bernegosiasi dengan pihak kepolisian, akhirnya mereka bisa membuat posko paramedis di tempat biasanya.
Namun, tak berhenti di situ, BS melihat aparat bertindak lebih ”garang” dalam menghadapi pengunjuk rasa. Polisi yang berjaga berani mencuri-curi memukul pengunjuk rasa dengan pentungan ataupun tangan kosong.
Tindakan polisi yang dinilai lebih represif itu juga ditengarai karena massa telah menyiapkan lebih baik jika kondisi unjuk rasa tidak kondusif. Persiapan massa dimaksud seperti menggunakan alat pelindung diri untuk menghindari gas air mata maupun semprotan water cannon.
”Saya merasa ada kesan aparat lebih represif untuk menebar teror atau menakut-nakuti para pengunjuk rasa. Mungkin agar tidak ada lagi demonstrasi lanjutan,” katanya.
Meski demikian, menurut BS, kejadian semalam tidak akan menghentikan unjuk rasa masyarakat menolak pengesahan revisi UU TNI. Setelah Lebaran, bukan tidak mungkin, unjuk rasa akan kembali digelar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/18/89602b9673661090049cd9612b48586e-20250318ronK.jpg)
Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, berpandangan, masifnya demo penolakan revisi UU TNI menunjukkan bahwa memang masih ada jurang pemisah antara keinginan elite dan rakyat.
Problemnya, DPR tetap menyetujui mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang pada 20 Maret lalu. Kemudian, jika mengacu Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, RUU yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden, tetapi tidak kunjung disahkan Presiden, dalam kurun 30 hari tetap otomatis sah sebagai UU.
Dengan kondisi tersebut, di sisi lain unjuk rasa penolakan revisi UU TNI diperkirakan bakal terus berlanjut, menurut dia, Presiden Prabowo perlu memberikan garansi atau jaminan bahwa dwifungsi ABRI yang dikhawatirkan oleh masyarakat tidak kembali hidup dari pasal-pasal UU TNI hasil revisi.
Jaminan atau garansi Presiden seperti itu semestinya lahir dari proses dialog bersama representasi kalangan masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan pers. Dengan demikian, menunjukkan bahwa Presiden memang mendengar aspirasi rakyatnya melalui proses dialog.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/19/15f03bee-0733-4435-b08c-d59979a9523f_png.png)
”Misalnya terkait penetapan OMSP (operasi militer selain perang) yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden sebagai turunan pengaturan implementasinya. Pembuatan peraturan turunan ini harus dinyatakan akan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam kesempatan dan waktu yang cukup,” tutur mantan Menteri Agama ini.
Revisi UU TNI mengubah dasar pelaksanaan OMSP, dari semula berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, diubah menjadi pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Tak hanya itu, cakupan OMSP yang awalnya hanya 14 menjadi 16. Penambahannya adalah kewenangan untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi, menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, lanjut Lukman, menyangkut penempatan anggota TNI aktif di kementerian dan lembaga, Presiden perlu menegaskan penempatan itu tunduk pada kebutuhan dari kementerian/lembaga, bukan pada penugasan dari pimpinan di kesatuan atau angkatan di TNI.
Terkait hal itu, revisi UU TNI menambah pos kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif, dari semula 10 instansi menjadi 14 instansi. Pos pertahanan negara yang semula dipisah dengan Dewan Pertahanan Nasional menjadi digabung.
Selain itu, ada penambahan di lima instansi yang membidangi penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan pengelola perbatasan. Khusus di Kejaksaan, di bagian penjelasan Pasal 47 Ayat (1) disebutkan, jabatan pada Kejaksaan RI yang bisa diisi prajurit aktif adalah jabatan pada Kejaksaan RI di bidang pidana militer.
Hingga kini, meski resistensi dari publik terhadap revisi UU TNI kuat, pemerintah dan DPR tetap bergeming. Proses pengesahan juga tetap berlanjut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo akan segera menandatangani UU TNI hasil revisi sebagai bentuk pengesahan hasil revisi itu menjadi undang-undang. Sementara Ketua DPR Puan Maharani beberapa hari lalu meminta publik mencermati perubahan dalam UU TNI sebelum dan sesudah disahkan.
”Jadi, tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca. Kan, sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik,” katanya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra