RUU TNI menuai penolakan kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa. Namun, rencana persetujuan pengesahan RUU TNI di Rapat Paripurna DPR, hari ini, belum berubah.
20 Mar 2025 04:05 WIB · Politik & Hukum
Jika tak ada aral melintang, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025). Seperti dikemukakan pemerintah dan DPR sebelumnya, revisi terbatas pada sejumlah pasal, di antaranya yang mengatur soal kedudukan institusi TNI, usia pensiun prajurit, dan terkait penempatan anggota TNI di jabatan sipil.
Bagaimana lengkapnya poin-poin revisi dalam RUU TNI tersebut?
Mengacu pada dokumen RUU TNI yang telah disetujui disahkan di tingkat pertama oleh Komisi I DPR dan pemerintah, Selasa (18/3/2025), perubahan pertama terletak di Pasal 3 Ayat 2.
Jika semula berbunyi, ”dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan”, dalam RUU TNI direvisi menjadi, ”kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
Di bagian penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan, yang dimaksud dengan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategis yang meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya. Adapun pembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin militer berada pada Panglima TNI dengan dibantu para Kepala Staf Angkatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/45e55a7dce6e102c61a8665f5637a087-20250310ron25.jpg)
Bagian penjelasan ini sama persis dengan penjelasan Pasal 3 Ayat 2 UU No 34/2004. Yang membedakan, di penjelasan pasal UU TNI yang lama itu disebutkan, dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, pada masa yang akan datang institusi TNI berada dalam Departemen Pertahanan. Bagian ini hilang di RUU TNI.
Perubahan kedua ada di Pasal 7 lewat penambahan jumlah cakupan operasi militer selain perang (OMSP) yang awalnya hanya 14 menjadi 16. Penambahannya adalah kewenangan untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; serta membantu melindungi, menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Secara spesifik, penanggulangan ancaman siber merujuk pada sektor pertahanan (cyber defense). Sementara diksi membantu pada kewenangan TNI terkait menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, menekankan bahwa peran TNI hanya berperan serta.
Selain itu, dasar pelaksanaan OMSP di UU TNI juga diubah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/07a3d454-0242-4c2d-a283-2a54a2063586.jpg)
Jika semula pelaksanaan OMSP berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, dalam RUU TNI diubah menjadi, ”pelaksanaan OMSP bakal diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden”. Namun, hal ini tidak berlaku bagi OMSP untuk membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Pasal yang mengatur ini merupakan pasal tambahan, tertera di Pasal 7 Ayat 4 RUU TNI.
Revisi UU TNI juga menyentuh Pasal 8-10 yang menyangkut tugas TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Pada Pasal 8 Ayat 2, isinya tugas TNI AD di bidang pertahanan bakal diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Begitu pula perubahan pada Pasal 9 tentang tugas TNI AL dan Pasal 10 tentang tugas TNI AU. Tugas bidang pertahanan TNI AL dan TNI AU pun akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/28/73c1a8f5-f8b4-445e-a347-912b1214a926_jpg.jpg)
Selanjutnya, RUU TNI memuat perubahan di Pasal 47 yang mengatur soal jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif.
Hasil revisi Pasal 47 Ayat 1 menyebutkan, prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, serta intelijen negara.
Lainnya, prajurit dapat pula menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Jabatan di kementerian/lembaga ini lebih banyak lima instansi dibandingkan yang tertera di UU No 34/2004.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/63bdcc7b-6b8b-4e27-8d2a-d1c436ec3c91_jpg.jpg)
Penambahan khususnya ada di instansi yang membidangi penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan pengelola perbatasan. Khusus di Kejaksaan, di bagian penjelasan Pasal 47 Ayat 1 disebutkan, jabatan pada Kejaksaan RI yang bisa diisi prajurit aktif adalah jabatan pada Kejaksaan RI di bidang pidana militer.
Tak sebatas itu, nomenklatur sejumlah instansi di RUU TNI juga diubah. Sebagai contoh di UU No 34/2004, disebut jabatan pada kantor yang membidangi Sekretaris Militer Presiden yang dapat diisi prajurit aktif. Namun, di RUU TNI, disebut kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Kemudian di Pasal 47 Ayat 2 ditegaskan pula bahwa selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga di 15 instansi tersebut, prajurit juga dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/04/09/6b0b144f-0898-4681-b5ea-2dc287e28ff9_jpeg.jpeg)
Terakhir, RUU TNI memuat perubahan atas Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit mendatang dan saat ini. Di UU No 34/2004, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Adapun dalam RUU TNI, usia pensiun melihat kepangkatan. Usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi sampai 55 tahun. Perwira sampai pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun. Sementara perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Ada pula tambahan mengenai prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Lalu perwira tinggi bintang 4 batasan usia pensiunnya paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan presiden. Ketentuannya, satu kali perpanjangan untuk satu tahun.
Selain itu, perwira yang memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan (komcad) untuk kepentingan mobilisasi. Aturan lanjutan mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang memasuki masa pensiun ke komcad akan diatur lewat peraturan pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/06/18/4027c8f8-d782-4e33-8c08-6b6ae116ea59.jpg)
Di sisi lain, RUU TNI juga menjelaskan nasib prajurit yang saat aturan berlaku usianya menjelang masa pensiun.
Untuk bintara dan tamtama, yang berusia 52 tahun berlaku masa dinas paling tinggi 53 tahun, sedangkan yang berusia 51 tahun berlaku masa dinas paling tinggi 54 tahun. Sementara yang belum berusia 51 tahun berlaku usia pensiun paling tinggi 55 tahun.
Untuk perwira bintang satu yang berusia 57 tahun saat RUU TNI berlaku, berlaku usia pensiun paling tinggi 58 tahun, sedangkan yang berusia 56 tahun pensiun paling tinggi usia 59 tahun. Sementara perwira bintang satu yang belum berusia 56 tahun tetap bisa pensiun hingga usia 60 tahun. Kalkulasi serupa juga berlaku untuk perwira bintang 2 dan bintang 3, tetapi dengan kalkulasi satu tahun lebih panjang untuk bintang 2 dan dua tahun lebih panjang untuk bintang 3.
Atas sejumlah poin revisi itu, muncul penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Unjuk rasa penolakan kelompok-kelompok masyarakat itu telah digelar di Gedung DPR, Jakarta, menjelang Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU TNI, besok. Penolakan terutama bermuara pada kekhawatiran hidupnya kembali dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru akibat perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Penolakan juga disampaikan karena perubahan perpanjangan usia pensiun.
Meski penolakan disuarakan berbagai kalangan, pemerintah dan DPR tak berencana mengubah jadwal pengesahan di paripurna. Pada Rabu (19/3/2025) malam, beredar undangan rapat paripurna DPR yang ditujukan pada pimpinan dan anggota DPR. Dalam undangan itu disebutkan, agenda pertama rapat paripurna yang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB itu adalah pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan terhadap RUU TNI.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, selepas pertemuan pimpinan DPR dan Komisi I DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, Rabu, mengatakan, Presiden sudah menyetujui RUU TNI. ”Kan, semuanya enggak ada masalah,” ungkap Utut.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro